Featured post

Kunci Rezeki dan Sebab Datangnya
Rezeki adalah anugerah dari Allah yang senantiasa dicari oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari. Namun, tidak semua orang memahami bahwa rezeki tidak hanya datang melalui usaha fisik semata, melainkan juga dipengaruhi oleh amalan dan sikap hati yang benar. Dalam ajaran Islam, terdapat kunci-kunci yang dapat membuka pintu rezeki serta sebab-sebab yang mendatangkannya. Faktor-faktor ini meliputi hubungan yang erat dengan Allah melalui ibadah, istighfar, dan doa, serta tindakan menjauhi maksiat dan menjaga ketakwaan. Artikel ini akan mengulas lebih dalam tentang kunci-kunci rezeki tersebut serta hikmah di balik sebab-sebab datangnya rezeki yang penuh berkah.
Mudharabah adalah salah satu konsep penting dalam sistem keuangan syariah yang menawarkan solusi berbasis prinsip Islam untuk investasi dan pembiayaan. Dalam dunia yang semakin mencari alternatif keuangan yang etis dan berkelanjutan, Mudharabah menjadi salah satu pilihan yang menarik bagi banyak pihak. Melalui akad Mudharabah, baik pemilik modal (shahibul maal) maupun pengelola usaha (mudharib) dapat berbagi keuntungan dan risiko, menciptakan hubungan yang adil dan saling menguntungkan. Artikel ini akan mengulas Mudharabah secara komprehensif menggunakan pendekatan 5W1H (What, Why, When, Where, Who, How) serta kesimpulan.
Pendahuluan Bank syariah menawarkan solusi keuangan yang berbasis pada prinsip-prinsip syariah, yang mengharamkan riba, gharar, dan maysir. Keuntungan utama dari bank syariah adalah transparansi dalam transaksi dan keadilan dalam pembagian keuntungan, yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Selain itu, bank syariah juga mendorong pertumbuhan ekonomi melalui investasi yang berbasis pada aset nyata dan kemitraan yang adil antara penyandang dana dan pengelola dana.
Saham dan surat berharga (obligasi) adalah dua jenis instrumen keuangan yang memiliki karakteristik dan fungsi yang berbeda dalam dunia investasi. Saham merupakan bukti kepemilikan atas sebagian modal suatu perusahaan, yang memungkinkan pemiliknya untuk mendapatkan hak suara dalam rapat pemegang saham dan berpotensi menerima dividen apabila perusahaan mencetak keuntungan. Di sisi lain, obligasi adalah bentuk pinjaman yang diberikan oleh investor kepada penerbit obligasi, seperti pemerintah atau perusahaan, dengan imbalan bunga yang tetap selama periode tertentu hingga jatuh tempo.
Zakat saham merupakan topik yang penting untuk dipahami dalam konteks modern, mengingat semakin banyaknya umat Muslim yang terlibat dalam investasi di pasar modal. Sebagai bentuk harta yang berkembang, saham memiliki potensi untuk dikenakan zakat apabila memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti mencapai nisab dan telah dimiliki selama satu tahun (haul). Para ulama kontemporer telah memberikan berbagai pandangan terkait zakat saham, termasuk mengenai jenis saham, kegiatan perusahaan, serta cara perhitungan zakatnya.
Jual-beli dalam Islam merupakan aktivitas muamalah yang sangat dianjurkan selama dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam Islam, jual-beli tidak hanya sekadar transaksi ekonomi, tetapi juga memiliki nilai ibadah apabila dilakukan dengan jujur, adil, dan tanpa unsur riba atau penipuan. Syariat Islam memberikan panduan yang jelas tentang tata cara jual-beli, termasuk kehalalan barang, kejujuran dalam akad, dan saling ridha antara penjual dan pembeli. Dengan mengikuti ketentuan-ketentuan ini, jual-beli dapat menjadi sarana untuk meraih keberkahan dan menjaga keseimbangan sosial dalam masyarakat.
Pensyari’atan mengusap khuf (sepatu bot) sebagai ganti dari mencuci kaki saat berwudhu` sudah dipahami oleh banyak kaum Muslimin. Kebolehannya sudah disepakati para ulama, sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi di dalam Syarh Shahih Muslim (3/164). Bahkan Hasan al Bashri mengatakan : “Aku diberitahu oleh tujuh puluh orang sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengusap sepatunya”. [1] Yang menjadi permasalahan, sesuatu yang menutupi bagian anggota wudhu`, seperti kaos kaki, kerudung, imamah (kain surban yang dililitkan di kepala), dan lain sebagainya, apakah sama hukumnya dengan khuf, ataukah bagaimana? Berikut ini kami bawakan pembahasan yang diambil dari kitab Shahih Fiqih Sunnah, karya Abu Malik Sayid Kamil.
Memboikot produk-produk yang diproduksi oleh orang kafir yang memusuhi merupakan sebuah tindakan yang sering kali diangkat dalam diskusi-diskusi umat Islam. Boikot ini biasanya didorong oleh niat untuk melemahkan ekonomi pihak yang dianggap memusuhi dan menentang prinsip-prinsip Islam, serta sebagai bentuk loyalitas terhadap sesama Muslim. Tindakan boikot ini juga diyakini dapat memperkuat solidaritas umat Islam dalam menghadapi tantangan global dan mempertegas identitas serta nilai-nilai agama yang dianut. Melalui langkah ini, umat Islam berusaha menunjukkan ketidaksetujuan mereka terhadap tindakan dan kebijakan yang dianggap merugikan atau mengancam keselamatan serta kesejahteraan umat.