QA: Bolehkah Fidyah Diberikan Kepada Satu Orang Miskin?

Bolehkah Fidyah Diberikan Kepada Satu Orang Miskin

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan shaum Ramadhan atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib puasa. Namun pada golongan tertentu, Allah Subhanahu wa Ta’ala juga telah memberikan keringanan (rukshah) untuk boleh tidak berpuasa dan mewajibkan qadha atas mereka pada waktu lain ataupun membayar fidyah. Fidyah bagi wanita hamil dan menyusui dapat berupa pemberian makanan kepada orang miskin sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Adanya keringanan ini menunjukkan kasih sayang dan keadilan dalam ajaran Islam, yang memperhatikan kondisi individu dan memberikan solusi yang tepat bagi mereka yang memiliki keterbatasan.

Pertanyaan:

Apakah diperbolehkan orang yang tidak mampu berpuasa memberi makan kepada satu orang miskin selama 30 hari atau memberi makan 30 orang miskin dalam satu hari?

Jawaban:

Alhamdulillah, segala puji hanya kepada Allah SWT.

Orang yang tidak mampu berpuasa, dimana ketidak mampuannya itu terus berlanjut. Maka diharuskan memberi makanan satu orang miskn untuk setiap harinya yang dia berbuka. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” [Al-Baqarah/2:184]

Abdullah bin Abbas Radhiallahu’anhuma mengatakan,

ليسَتْ بمنسوخةٍ، هو الشَّيخُ الكبيرُ، والمرأةُ الكبيرةُ لا يستطيعانِ أن يصوما، فيُطعِمانِ مكانَ كُلِّ يومٍ مِسكينًا

“(Ayat ini) tidak dihapus. Ia untuk orang tua renta, nenek yang tidak mampu berpuasa, maka keduanya memberi makan untuk setiap harinya seorang miskin.” [HR. Bukhori, 4505]

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Tata cara memberi makan itu ada dua cara, pertama, memasak makanan dan mengundang orang miskin sesuai hari yang ada tanggungan. Sebagaimana yang dilakukan oleh Anas bin Malik laksanakan ketika beliau tua.

Cara kedua, memberi bahan makanan yang belum di masak.” Selesai ‘As-Syarkh Al-Mumti’, (6/335).

Sementara memberi makan orang miskin satu untuk tiga puluh hari, kebanyakan ahli ilmu dengan tegas (nash) memperbolehkan. Dan ini adalah madzhab Syafiiyah, Hanabilah dan sekelmpok dari Malikyah. Dalam ‘Al-Inshof, (3/291): “Diperbolehkan memberikan (makanan) kepada satu orang miskin sekaligus.” [Silahkan melihat ‘Tuhfatul Muhtaj, 3/446. Kasyaful Qana’, 2/313]

Telah ada dalam ‘Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 10/198, “Kapanpun para dokter menvonis bahwa sakit yang anda keluhkan itu tidak mampu untuk dibuat berpuasa – dan tidak ada harapan kesembuha-, maka anda harus memberi makan satu orang untuk satu hari setengah sha’ dari makanan Negara anda baik berupa kurma atau lainnya. Kalau anda memberi makan malam atau makan siang sejumlah hari yang anda berbuka, hal itu sudah mencukupi.”

Dari sini anda ketahui bahwa memberi makan satu orang miskin selama tiga puluh hari atau mengumpulkan 30 orang miskin dengan sekali makan itu diperbolehkan. Wallahu’alam.


Disalin dari: islamqa.info

Comments

Popular posts from this blog

Fidyah: Pengertian, Hukum, dan Ketetuannya Di Dalam Puasa
Allah telah menurunkan kewajiban puasa kepada NabiNya yang mulia pada tahun kedua Hijriyah. Puasa pertama kali diwajibkan dengan takhyir (bersifat pilihan). Barangsiapa yang mau, maka dia berpuasa. Dan barangsiapa yang berkehendak, maka dia tidak berpuasa, akan tetapi dia membayar fidyah. Kemudian hukum tersebut dihapus, dan bagi seluruh orang beriman yang menjumpai bulan Ramadhan diperintahkan untuk berpuasa. Pada zaman sekarang ini, ada sebagian orang yang beranggapan, bahwa seseorang boleh tidak berpuasa meskipun sama sekali tidak ada udzur, asalkan dia mengganti dengan membayar fidyah. Jelas hal ini tidak dibenarkan dalam agama kita.
Jual Beli Yang Diharamkan
Dalam ajaran Islam, prinsip jual beli tidak hanya dilandasi oleh keuntungan materi, tetapi juga mempertimbangkan etika dan moralitas. Ada berbagai bentuk jual beli yang dinilai tidak sesuai dengan hukum syariah karena melibatkan kecurangan, ketidakadilan, atau pelanggaran terhadap aturan agama. Praktik-praktik seperti riba, penipuan, judi, serta penjualan barang haram seperti khamar dan babi, semuanya dilarang karena berdampak negatif pada individu maupun masyarakat. Larangan ini bertujuan untuk menciptakan sistem ekonomi yang adil, transparan, dan penuh berkah, sehingga hubungan antara penjual dan pembeli dapat berjalan dengan harmonis sesuai nilai-nilai Islam.
Kitab Shalat: Kedudukan Shalat dalam Islam
Segala puji hanya bagi Allah Shubhanahu wa ta’alla, shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda Rasulullah Shalallhu’alaihi wa sallam, dan aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi -Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad Shalallhu’alaihi wa sallam adalah hamba dan utusan -Nya. Amma Ba’du. Islam telah mengagungkan kedudukan shalat, menempatkannya dalam posisi yang mulia dan meninggikan derajatnya, dia adalah rukun Islam yang paling agung setelah dua kalimat syahadat.
Alasan Di Balik Bergesernya Perbankan Dunia Ke Syariah
LONDON (Berita SuaraMedia) – Peraturannya sederhana saja, tidak ada transaksi yang berkaitan dengan alkohol, pornografi, atau apapun yang merusak moral digabungkan dengan peniadaan bunga, maka itulah landasan dari sistem keuangan Islam, yang mampu tetap bertahan ditengah kian runtuhnya keadaan perekonomian dunia, sebaliknya, bank-bank Islam memiliki peluang untuk terus berkembang.
Kunci Rezeki dan Sebab Datangnya
Rezeki adalah anugerah dari Allah yang senantiasa dicari oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari. Namun, tidak semua orang memahami bahwa rezeki tidak hanya datang melalui usaha fisik semata, melainkan juga dipengaruhi oleh amalan dan sikap hati yang benar. Dalam ajaran Islam, terdapat kunci-kunci yang dapat membuka pintu rezeki serta sebab-sebab yang mendatangkannya. Faktor-faktor ini meliputi hubungan yang erat dengan Allah melalui ibadah, istighfar, dan doa, serta tindakan menjauhi maksiat dan menjaga ketakwaan. Artikel ini akan mengulas lebih dalam tentang kunci-kunci rezeki tersebut serta hikmah di balik sebab-sebab datangnya rezeki yang penuh berkah.
Kitab Shalat: Sujud Sahwi
Sujud Sahwi adalah salah satu bentuk ibadah dalam agama Islam yang dilakukan sebagai penutup kekurangan atau kesalahan yang tidak disengaja dalam pelaksanaan salat. Ibadah ini berupa dua kali sujud yang dilakukan setelah salam atau sebelumnya, tergantung pada kondisi tertentu. Allah mensyariatkan Sujud Sahwi sebagai bentuk kasih sayang-Nya kepada umat manusia, mengingat sifat lupa dan khilaf yang melekat pada diri manusia. Sujud ini membantu menyempurnakan salat dan menjaga kekhusyukan ibadah, sehingga setiap Muslim dapat menjalankan kewajiban agamanya dengan lebih sempurna dan diterima oleh Allah.