Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan shaum Ramadhan atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib puasa. Namun pada golongan tertentu, Allah Subhanahu wa Ta’ala juga telah memberikan keringanan (rukshah) untuk boleh tidak berpuasa dan mewajibkan qadha atas mereka pada waktu lain ataupun membayar fidyah. Fidyah bagi wanita hamil dan menyusui dapat berupa pemberian makanan kepada orang miskin sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Adanya keringanan ini menunjukkan kasih sayang dan keadilan dalam ajaran Islam, yang memperhatikan kondisi individu dan memberikan solusi yang tepat bagi mereka yang memiliki keterbatasan.
Pertanyaan:
Apakah diperbolehkan orang yang tidak mampu berpuasa memberi makan kepada satu orang miskin selama 30 hari atau memberi makan 30 orang miskin dalam satu hari?
Jawaban:
Alhamdulillah, segala puji hanya kepada Allah SWT.
Orang yang tidak mampu berpuasa, dimana ketidak mampuannya itu terus berlanjut. Maka diharuskan memberi makanan satu orang miskn untuk setiap harinya yang dia berbuka. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” [Al-Baqarah/2:184]
Abdullah bin Abbas Radhiallahu’anhuma mengatakan,
ليسَتْ بمنسوخةٍ، هو الشَّيخُ الكبيرُ، والمرأةُ الكبيرةُ لا يستطيعانِ أن يصوما، فيُطعِمانِ مكانَ كُلِّ يومٍ مِسكينًا
“(Ayat ini) tidak dihapus. Ia untuk orang tua renta, nenek yang tidak mampu berpuasa, maka keduanya memberi makan untuk setiap harinya seorang miskin.” [HR. Bukhori, 4505]
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Tata cara memberi makan itu ada dua cara, pertama, memasak makanan dan mengundang orang miskin sesuai hari yang ada tanggungan. Sebagaimana yang dilakukan oleh Anas bin Malik laksanakan ketika beliau tua.
Baca Juga:
Cara kedua, memberi bahan makanan yang belum di masak.” Selesai ‘As-Syarkh Al-Mumti’, (6/335).
Sementara memberi makan orang miskin satu untuk tiga puluh hari, kebanyakan ahli ilmu dengan tegas (nash) memperbolehkan. Dan ini adalah madzhab Syafiiyah, Hanabilah dan sekelmpok dari Malikyah. Dalam ‘Al-Inshof, (3/291): “Diperbolehkan memberikan (makanan) kepada satu orang miskin sekaligus.” [Silahkan melihat ‘Tuhfatul Muhtaj, 3/446. Kasyaful Qana’, 2/313]
Telah ada dalam ‘Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 10/198, “Kapanpun para dokter menvonis bahwa sakit yang anda keluhkan itu tidak mampu untuk dibuat berpuasa – dan tidak ada harapan kesembuha-, maka anda harus memberi makan satu orang untuk satu hari setengah sha’ dari makanan Negara anda baik berupa kurma atau lainnya. Kalau anda memberi makan malam atau makan siang sejumlah hari yang anda berbuka, hal itu sudah mencukupi.”
Dari sini anda ketahui bahwa memberi makan satu orang miskin selama tiga puluh hari atau mengumpulkan 30 orang miskin dengan sekali makan itu diperbolehkan. Wallahu’alam.
Disalin dari: islamqa.info






Comments
Post a Comment