Hukum Mengusap Kaos Kaki (Jaurob) dan Sandal

Hukum Mengusap Kaos Kaki (Jaurob) dan Sandal

Pensyari’atan mengusap khuf (sepatu bot) sebagai ganti dari mencuci kaki saat berwudhu` sudah dipahami oleh banyak kaum Muslimin. Kebolehannya sudah disepakati para ulama, sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi di dalam Syarh Shahih Muslim (3/164). Bahkan Hasan al Bashri mengatakan : “Aku diberitahu oleh tujuh puluh orang sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengusap sepatunya”.[1] Yang menjadi permasalahan, sesuatu yang menutupi bagian anggota wudhu`, seperti kaos kaki, kerudung, imamah (kain surban yang dililitkan di kepala), dan lain sebagainya, apakah sama hukumnya dengan khuf, ataukah bagaimana? Berikut ini kami bawakan pembahasan yang diambil dari kitab Shahih Fiqih Sunnah, karya Abu Malik Sayid Kamil.




Oleh: Abu Malik Kamal Ibnu Sayid Kamil.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun X/1427H/2006M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]


Footnote
  1. Lihat al Wajiz, hlm. 47.
  2. Mulai dari sini sampai akhir naskah, merupakan perkataan Penulis kitab Shahih Fiqih Sunnah, karya Abu Malik Sayid Kamil.
  3. Al Mabsuth (1/102), al Mudawwanah (1/40), al Umm (1/33), al Ausath (1/465).
  4. Masailu Ahmad, karya Ibnu Hani (1/21), al Ausath (1/464), al Majmu’ (1/540), Fathul Qadir (1/157).
  5. Dishahihkan oleh al Albani; Abu Dawud (159), at Tirmidzi (99), Ahmad (4/252). Hadits ini diperdebatkan keshahihannya. Lihat al Irwa` (101).
  6. Dishahihkan Ahmad Syakir; ad Dulabi (1/179).
  7. Hasyiyah Ibni ‘Abidin (1/179), Jawahiru al Iklil (1/24), Raudhatuth Thalibin (1/127). Pembicaraan mereka di kitab-kitab itu tentang mengusap khuf, dan hukumnya sama saja.
  8. Para ulama Hanabilah menyatakannya secara kongkrit di Kasyyafu al Qinna’ (1/117-118).
  9. Baru saja berlalu.
  10. Baru saja berlalu.
  11. Masailu Abu Dawud (8), al Mughni (1/300), al Majmu’ (1/406), al Ausath ( 1/468), al Muhalla (2/58), Majmu al Fatawa (21/184).
  12. Shahih al Bukhari (205).
  13. Shahih Muslim (275).
  14. Hasyiatu Ibni ‘Abidin (1/181), Hasyiatu ad Dasuqi (1/164) dan al Majmu’ (1/407).
  15. Saya belum menemukannya, tidak ada di kitab-kitab hadits yang saya miliki. Ibnul Mundzir menyampaikannya tanpa sanad (1/469).
  16. Hadits shahih riwayat Imam Muslim.
  17. Lihat hujjah-hujjah mereka dan sanggahannya di al Muhalla (2/61).
  18. Majmu’ al Fatawa (21/218).
  19. Al Mudawwanah (1/42), al Umm (1/26), al Badai’ (1/5), al Mughni (1/305).
  20. Saya belum menemukannya. Al Kasani menyebutkannya di al Badai’ (1/5), dan saya belum menjumpainya di kitab-kitab hadits.
  21. Al Muhalla (2/58), Majmu al Fatawa (21/184-187, 214).
  22. Al Muhalla (2/64).
  23. Al Muhalla (2/65).
  24. Syarhu Fathi al Qadir (1/140), al Mudawwanah (1/23), al Mughni (1/203), al Majmu’ (2/327).
  25. Dha’if Abu Dawud (236), dan lainnya. Lihat al Irwa` (105).
  26. Isnadnya shahih, Ibnu Abi Syaibah (1/126) dan al Baihaqi (1/228).
  27. Al Muhalla (2/74).

Comments

Popular posts from this blog

Fidyah: Pengertian, Hukum, dan Ketetuannya Di Dalam Puasa
Allah telah menurunkan kewajiban puasa kepada NabiNya yang mulia pada tahun kedua Hijriyah. Puasa pertama kali diwajibkan dengan takhyir (bersifat pilihan). Barangsiapa yang mau, maka dia berpuasa. Dan barangsiapa yang berkehendak, maka dia tidak berpuasa, akan tetapi dia membayar fidyah. Kemudian hukum tersebut dihapus, dan bagi seluruh orang beriman yang menjumpai bulan Ramadhan diperintahkan untuk berpuasa. Pada zaman sekarang ini, ada sebagian orang yang beranggapan, bahwa seseorang boleh tidak berpuasa meskipun sama sekali tidak ada udzur, asalkan dia mengganti dengan membayar fidyah. Jelas hal ini tidak dibenarkan dalam agama kita.
Kunci Rezeki dan Sebab Datangnya
Rezeki adalah anugerah dari Allah yang senantiasa dicari oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari. Namun, tidak semua orang memahami bahwa rezeki tidak hanya datang melalui usaha fisik semata, melainkan juga dipengaruhi oleh amalan dan sikap hati yang benar. Dalam ajaran Islam, terdapat kunci-kunci yang dapat membuka pintu rezeki serta sebab-sebab yang mendatangkannya. Faktor-faktor ini meliputi hubungan yang erat dengan Allah melalui ibadah, istighfar, dan doa, serta tindakan menjauhi maksiat dan menjaga ketakwaan. Artikel ini akan mengulas lebih dalam tentang kunci-kunci rezeki tersebut serta hikmah di balik sebab-sebab datangnya rezeki yang penuh berkah.
Jual Beli Yang Diharamkan
Dalam ajaran Islam, prinsip jual beli tidak hanya dilandasi oleh keuntungan materi, tetapi juga mempertimbangkan etika dan moralitas. Ada berbagai bentuk jual beli yang dinilai tidak sesuai dengan hukum syariah karena melibatkan kecurangan, ketidakadilan, atau pelanggaran terhadap aturan agama. Praktik-praktik seperti riba, penipuan, judi, serta penjualan barang haram seperti khamar dan babi, semuanya dilarang karena berdampak negatif pada individu maupun masyarakat. Larangan ini bertujuan untuk menciptakan sistem ekonomi yang adil, transparan, dan penuh berkah, sehingga hubungan antara penjual dan pembeli dapat berjalan dengan harmonis sesuai nilai-nilai Islam.
Riba: Pengertian dan Dampak Terhadap Masyarakat dan Ekonomi
Pendahuluan Riba adalah konsep dalam Islam yang melarang pengambilan bunga atau keuntungan berlebihan dari pinjaman atau transaksi keuangan. Dalam Islam, riba dianggap tidak adil dan merugikan pihak yang berhutang. Oleh karena itu, sistem keuangan syariah dikembangkan untuk menawarkan alternatif yang lebih adil dan etis.
Kitab Shalat: Tata Cara Makmum Mengikuti Imam
Shalat berjamaah merupakan syiar Islam yang sangat agung, dan diwajibkan secara khusus bagi laki-laki Muslim yang terkena kewajiban melaksanakan shalat. Dengan adanya kewajiban shalat berjamaah ini, ajaran Islam terlihat lebih hidup dan eksis, kerukunan umat Islam lebih mudah tercipta dan tampak indah, bisa saling ta’awun dalam kebaikan dan ketakwaan. Sehingga tepatlah, jika syariat memberikan banyak pahala bagi mereka yang menghidupkan syiar ini, di samping memberikan ancaman berat bagi yang meninggalkannya. Karena pentingnya syiar ini, menjadi penting pula mempelajari masalah-masalah yang berhubungan dengannya.
QA: Fidyah Tidak Bisa Ditunaikan Dalam Bentuk Uang
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan shaum Ramadhan atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib puasa. Namun pada golongan tertentu, Allah Subhanahu wa Ta’ala juga telah memberikan keringanan (rukshah) untuk boleh tidak berpuasa dan mewajibkan qadha atas mereka pada waktu lain ataupun membayar fidyah. Fidyah bagi wanita hamil dan menyusui dapat berupa pemberian makanan kepada orang miskin sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Adanya keringanan ini menunjukkan kasih sayang dan keadilan dalam ajaran Islam, yang memperhatikan kondisi individu dan memberikan solusi yang tepat bagi mereka yang memiliki keterbatasan.