
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan shaum Ramadhan atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib puasa. Namun pada golongan tertentu, Allah Subhanahu wa Ta’ala juga telah memberikan keringanan (rukshah) untuk boleh tidak berpuasa dan mewajibkan qadha atas mereka pada waktu lain ataupun membayar fidyah. Fidyah bagi wanita hamil dan menyusui dapat berupa pemberian makanan kepada orang miskin sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Adanya keringanan ini menunjukkan kasih sayang dan keadilan dalam ajaran Islam, yang memperhatikan kondisi individu dan memberikan solusi yang tepat bagi mereka yang memiliki keterbatasan.
Pertanyaan:
Saya seorang wanita yang terkena penyakit menahun. Dokter menyarankan untuk tidak berpuasa, sementara saya tidak mendapatkan orang miskin untuk memberikan makan. Berapa jumlah uang yang perlu saya infakkan?
Jawaban:
Alhamdulillah, Segala puji hanya milik Allah semata. Kami memohon kepada Allah semoga anda diberi kesembuhan dan mudah-mudahan saja sakit anda bisa menjadi penghapus dosa dan mengangkat derajat anda di akhirat kelak.
Orang yang sakit menahun yang dia tidak bisa berpuasa dan mengqadhanya, maka dia tidak wajib berpuasa. Akan tetapi kewajibannya adalah memberi makanan satu orang miskin untuk satu hari. Berdasarkan firman Allah:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan untuk orang yang tidak mampu berpuasa melakukan fidayah dengan memberi makan orang miskin.” [Al-Baqarah/2: 184]
Ibnu Abbas Radhiallahu ’anhuma berkata:
لَيْسَتْ بِمَنْسُوخَةٍ ، هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لا يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا فَيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا
“Ayat ini tidak dihapus, akan tetapi ayat ini berkenaan dengan orang tua renta, laki maupun perempuan, yang tidak mampu berpuasa sehingga dia memberi makan satu orang miskin untuk satu hari.” [H.R. Bukhari, no. 4505].
Sementara orang sakit yang tidak mungkin sembuh hukumnya seperti orang yang sudah tua. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Orang sakit yang tidak ada harapan sembuh, dia berbuka puasa dan menggantinya dengan memberikan makan satu orang miskin untuk satu hari yang dia tinggalkan. Karena dia seperti orang yang sudah tua.” Al-Mughni: 4/396
Baca Juga:
Sementara Negara-negara Islam banyak sekali yang miskin tidak mampu mencukupi kebutuhannya dan kebutuhan keluarganya. Hampir tiap Negara ada orang miskinnya. Kalau sekiranya orang miskin jarang di sebagian Negara, masih banyak yayasan-yayasan sosial yang dapat membantu menyalurkannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Jika memang tidak didapati orang miskin di negaranya, bagaimana anda dapat menyalurkan uangnya? kapada siapa dia akan berikan? hal ini berarti permasalahannya masih tetap ada. Karena uang tersebut tidak boleh diberikan –kalaupun boleh diberikan dalam bentuk uang- kecuali kepada golongan yang berhak untuk menerimanya dari kalangan fakir miskin.
Prinsipnya, anda harus mencari dengan sungguh-sungguh fakir miskin di Negara anda. Jika anda tidak menemukannya, anda dapat mewakilkan kepada orang yang terpercaya atau yayasan sosial untuk menyalurkan makanan kepada yang berhak.
Perlu juga anda ketahui bahwa membayar dengan uang –sebesar apapun–tidak dapat menggantikan fidyah yang seharusnya anda lakukan. Karena Allah mewajibkan kepada anda (memberi makan orang miskin ), tidak mewajibkan membayar uang. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan bagi orang yang tidak mampu berpuasa, membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin.” [ Al-Baqarah/2: 184].
Wallahu’alam.
Disalin dari: islamqa.info
Comments
Post a Comment