QA: Tidak Kuat Puasa Dan Teknis Pembayaran Fidyah

Tidak Kuat Puasa Dan Teknis Pembayaran Fidyah

Fidyah adalah ketentuan dalam Islam yang diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa karena alasan tertentu. Bagi wanita hamil dan menyusui, fidyah adalah salah satu cara untuk menggantikan puasa yang ditinggalkan. Pada dasarnya, wanita hamil dan menyusui yang tidak dapat berpuasa karena khawatir akan kesehatan diri dan bayi mereka, diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan membayar fidyah. Fidyah bagi wanita hamil dan menyusui dapat berupa pemberian makanan kepada orang miskin sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Adanya keringanan ini menunjukkan kasih sayang dan keadilan dalam ajaran Islam, yang memperhatikan kondisi individu dan memberikan solusi yang tepat bagi mereka yang memiliki keterbatasan.

Pertanyaan:

  1. Ustad, saya mau bertanya, istri saya selama satu bulan Ramadhan tidak bisa puasa karena tiap hari muntah-muntah (sedang hamil). Apakah fidyahnya dihitung tiap hari tujuh ons beras kali satu bulan? Dalam pentasarufan (pembagian)nya dapat diberikan kepada banyak orang miskin? Apakah cukup kepada satu orang saja? Mohon jawabannya, syukran
  2. Ustadz, saya mempunyai seorang keponakan perempuan yang sedang menyusui bayi dan seorang bapak yang sudah tua, sehingga mereka tidak bisa berpuasa. Kira-kira, bila berupa uang atau bahan makanan pokok, berapakah dan bagaimanakah tehnis pembayarannya? Bolehkah bila kami satukan pembayarannya ke pengurus masjid kampung kepada amil zakat yang sedang mengurusi zakat fitri? jazakallah khairan

Jawaban:

Semoga Allâh Azza wa Jalla membimbing kita semua kepada ketaatan dan semangat untuk mendalami agama-Nya. Jawaban dari dua penanya di atas kami jadikan satu dalam jawaban berikut. Orang yang tidak mampu untuk berpuasa karena sudah tua, atau hamil atau menyusui, diwajibkan untuk membayar fidyah, sebagaimana firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala :

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Dan mereka yang keberatan untuk berpuasa hendaknya membayar fidyah berupa memberi makan kepada orang miskin[1]

Yang dimaksud adalah rasa berat yang luar biasa, karena setiap orang yang berpuasa tentu merasakan berat. Saat menafsirkan ayat ini, Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhu mengatakan:

وَالْحُبْلَى وَالْمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا كُلَّ يَوْمٍ مِسْكِينًا

Wanita hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa jika khawatir dan mereka wajib memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan. [HR al-Baihaqi dalam kitab Sunan as-Shagîr, no. 1351, dihukumi hasan oleh al-Bushiri dan Ibnu Hajar rahimahullah , dihukumi shahih oleh al-Albani][2]

Dan dalam riwayat yang lain beliau mengatakan,

لاَ بَأْسَ تُفْطِرُ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعُ فِي رَمَضَانَ الْيَوْمَ بَيْنَ الأَيَّامِ وَلا قَضَاءَ عَلَيْهِمَا

Tidak masalah bagi wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa, dan tidak ada kewajiban qadha` atas keduanya. [HR ad-Daraquthni no. 4.269]

Penafsiran serupa juga diriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma dan penafsiran kedua sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini layak dikedepankan di atas penafsiran Ulama yang lain, karena berhubungan dengan penafsiran ayat dan tidak ada yang menyelisihinya di kalangan Shahabat. Fidyah bisa dibayar dengan memberikan makanan siap saji secukupnya, sebagaimana dilakukan oleh Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu saat memasuki usia senja.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّهُ ضَعُفَ عَنِ الصَّوْمِ عَامًا فَصَنَعَ جَفْنَةً مِنْ ثَرِيدٍ وَدَعَا ثَلاثِينَ مِسْكِينًا فَأَشْبَعَهُمْ

Dari Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu diriwayatkan bahwa beliau Radhiyallahu anhu tidak kuat berpuasa (Ramadhan) pada suatu tahun, maka beliau membuat senampan besar tsarid[3] dan mengundang tiga puluh orang hingga membuat mereka kenyang. [HR ad-Daraquthni no. 2390, dihukumi shahih oleh al-Haitsami dan al-Albani][4]

Bisa juga dengan memberikan makanan pokok yang masih mentah. Kadarnya menurut sebagian besar Ulama adalah satu mudd untuk setiap hari yang ditinggalkan. Satu mudd sama dengan 0,25 sha’. Jika satu sha’ sama dengan 2,5 kg, maka satu mudd = 625 gram. Tidak boleh memberikannya kepada orang miskin dalam bentuk uang, karena ayat dan hadits memerintahkan untuk diberikan dalam bentuk makanan.

Untuk maslahat tertentu, misalnya pemerataan, fidyah bisa diberikan melalui panitia penerimaan zakat fitri; karena penerimanya sama yaitu orang miskin. Namun perlu dijelaskan bahwa ini adalah fidyah, agar diberikan hanya kepada orang miskin; karena sebagian orang berpendapat bahwa zakat fitri juga dibagikan kepada delapan golongan penerima zakat.

Dalam ayat dijelaskan bahwa fidyah berupa makanan yang diberikan kepada orang miskin, tanpa penyebutan jumlah tertentu. Dengan demikian, fidyah bisa diberikan kepada orang yang berbeda sesuai jumlah hari yang ditinggalkan sebagaimana dilakukan Anas Radhiyallahu anhu , fidyah 30 hari diberikan kepada 30 orang. Bisa juga diberikan kepada beberapa orang saja, bahkan boleh diberikan kepada satu orang saja.


Oleh: Ustadz Anas Burhanuddin MA>
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XVIII/1435H/2014M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]


Footnote:
  1. al-Baqarah/2:184.
  2. Ithâful Khiyarah 3/113, al-Mathâlib al-‘Aliyah 1047, dan Shahîh Sunan Abi Dawud 7/85.
  3. Tsarid: Roti yang dipotong-potong dan dibasahi kuah daging atau kadang dimakan dengan daging. Tsarid merupakan makanan paling enak pada zaman Nabi dan para sahabat. (Lihat: Tuhfatul Ahwadzi 5/458).
  4. Majma’ az-Zawâ`id 3/164, Irwâ`ul Ghalîl 4/21.

Comments

Popular posts from this blog

Fidyah: Pengertian, Hukum, dan Ketetuannya Di Dalam Puasa
Allah telah menurunkan kewajiban puasa kepada NabiNya yang mulia pada tahun kedua Hijriyah. Puasa pertama kali diwajibkan dengan takhyir (bersifat pilihan). Barangsiapa yang mau, maka dia berpuasa. Dan barangsiapa yang berkehendak, maka dia tidak berpuasa, akan tetapi dia membayar fidyah. Kemudian hukum tersebut dihapus, dan bagi seluruh orang beriman yang menjumpai bulan Ramadhan diperintahkan untuk berpuasa. Pada zaman sekarang ini, ada sebagian orang yang beranggapan, bahwa seseorang boleh tidak berpuasa meskipun sama sekali tidak ada udzur, asalkan dia mengganti dengan membayar fidyah. Jelas hal ini tidak dibenarkan dalam agama kita.
Kunci Rezeki dan Sebab Datangnya
Rezeki adalah anugerah dari Allah yang senantiasa dicari oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari. Namun, tidak semua orang memahami bahwa rezeki tidak hanya datang melalui usaha fisik semata, melainkan juga dipengaruhi oleh amalan dan sikap hati yang benar. Dalam ajaran Islam, terdapat kunci-kunci yang dapat membuka pintu rezeki serta sebab-sebab yang mendatangkannya. Faktor-faktor ini meliputi hubungan yang erat dengan Allah melalui ibadah, istighfar, dan doa, serta tindakan menjauhi maksiat dan menjaga ketakwaan. Artikel ini akan mengulas lebih dalam tentang kunci-kunci rezeki tersebut serta hikmah di balik sebab-sebab datangnya rezeki yang penuh berkah.
Jual Beli Yang Diharamkan
Dalam ajaran Islam, prinsip jual beli tidak hanya dilandasi oleh keuntungan materi, tetapi juga mempertimbangkan etika dan moralitas. Ada berbagai bentuk jual beli yang dinilai tidak sesuai dengan hukum syariah karena melibatkan kecurangan, ketidakadilan, atau pelanggaran terhadap aturan agama. Praktik-praktik seperti riba, penipuan, judi, serta penjualan barang haram seperti khamar dan babi, semuanya dilarang karena berdampak negatif pada individu maupun masyarakat. Larangan ini bertujuan untuk menciptakan sistem ekonomi yang adil, transparan, dan penuh berkah, sehingga hubungan antara penjual dan pembeli dapat berjalan dengan harmonis sesuai nilai-nilai Islam.
Riba: Pengertian dan Dampak Terhadap Masyarakat dan Ekonomi
Pendahuluan Riba adalah konsep dalam Islam yang melarang pengambilan bunga atau keuntungan berlebihan dari pinjaman atau transaksi keuangan. Dalam Islam, riba dianggap tidak adil dan merugikan pihak yang berhutang. Oleh karena itu, sistem keuangan syariah dikembangkan untuk menawarkan alternatif yang lebih adil dan etis.
Kitab Shalat: Tata Cara Makmum Mengikuti Imam
Shalat berjamaah merupakan syiar Islam yang sangat agung, dan diwajibkan secara khusus bagi laki-laki Muslim yang terkena kewajiban melaksanakan shalat. Dengan adanya kewajiban shalat berjamaah ini, ajaran Islam terlihat lebih hidup dan eksis, kerukunan umat Islam lebih mudah tercipta dan tampak indah, bisa saling ta’awun dalam kebaikan dan ketakwaan. Sehingga tepatlah, jika syariat memberikan banyak pahala bagi mereka yang menghidupkan syiar ini, di samping memberikan ancaman berat bagi yang meninggalkannya. Karena pentingnya syiar ini, menjadi penting pula mempelajari masalah-masalah yang berhubungan dengannya.
QA: Fidyah Tidak Bisa Ditunaikan Dalam Bentuk Uang
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan shaum Ramadhan atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib puasa. Namun pada golongan tertentu, Allah Subhanahu wa Ta’ala juga telah memberikan keringanan (rukshah) untuk boleh tidak berpuasa dan mewajibkan qadha atas mereka pada waktu lain ataupun membayar fidyah. Fidyah bagi wanita hamil dan menyusui dapat berupa pemberian makanan kepada orang miskin sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Adanya keringanan ini menunjukkan kasih sayang dan keadilan dalam ajaran Islam, yang memperhatikan kondisi individu dan memberikan solusi yang tepat bagi mereka yang memiliki keterbatasan.