Kitab Shalat: Pengertian dan Manfaat Shalat Istikharah

Pengertian dan Manfaat Shalat Istikharah

Shalat Istikharah adalah ibadah sunnah yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umat Islam untuk memohon petunjuk kepada Allah dalam menentukan pilihan yang terbaik. Dengan shalat ini, seorang hamba menunjukkan ketergantungan sepenuhnya kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam setiap urusan, baik yang berkaitan dengan dunia maupun akhirat. Pelaksanaan Istikharah mencerminkan ketaqwaan dan kepasrahan, sekaligus menjadi wujud tawakal kepada Yang Maha Kuasa. Dalam artikel ini, kita akan membahas pentingnya Shalat Istikharah dalam menghadapi berbagai keputusan kehidupan.

Segala puji hanya bagi Allah Subahanahu wa Ta’ala, shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan aku bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi-Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya… Amma Ba’du:

Diriwayatkn oleh Al-Bukhari dan Al-Turmudzi, serta An-Nasa’i dari hadits Jabir Radhiyallahu anhu berkata: Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kami agar beristikharah pada setiap perkara, sebagaimana beliau mengajarkan kepada kami satu surat dari Al-Qur’an, dan beliau bersabda, “Apabila seseorang di antara kamu mempunyai rencana untuk mengerjakan sesuatu, hendaknya melakukan shalat sunah (Istikharah) dua rakaat, kemudian bacalah doa ini:

(اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْتَخِيْرُكَ بِعِلْمِكَ، وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيْمِ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ، وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ، وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوْبِ. اَللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا اْلأَمْرَ -وَيُسَمَّى حَاجَتَهُ- خَيْرٌ لِيْ فِيْ دِيْنِيْ وَمَعَاشِيْ وَعَاقِبَةِ أَمْرِيْ -أَوْ قَالَ: عَاجِلِهِ وَآجِلِهِ- فَاقْدُرْهُ لِيْ وَيَسِّرْهُ لِيْ ثُمَّ بَارِكْ لِيْ فِيْهِ، وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا اْلأَمْرَ شَرٌّ لِيْ فِيْ دِيْنِيْ وَمَعَاشِيْ وَعَاقِبَةِ أَمْرِيْ -أَوْ قَالَ: عَاجِلِهِ وَآجِلِهِ- فَاصْرِفْهُ عَنِّيْ وَاصْرِفْنِيْ عَنْهُ وَاقْدُرْ لِيَ الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِيْ بِهِ)

“Ya Allah, sesungguhnya aku meminta pilihan yang tepat kepada -Mu dengan ilmu pengetahuanMu dan aku mohon kekuasaan -Mu (untuk mengatasi persoalanku) dengan kemahakuasaan -Mu. Aku mohon kepada -Mu sesuatu dari anugerah -Mu Yang Maha Agung, sesungguhnya Engkau Maha kuasa, sedang aku tidak kuasa, Engkau mengetahui, sedang aku tidak mengetahuinya dan Engkau adalah Maha Mengetahui hal yang ghaib. Ya Allah, apabila Engkau mengetahui bahwa urusan ini (orang yang mempunyai hajat hendak-nya menyebut persoalannya) lebih baik dalam agamaku, dan akibatnya terhadap diriku atau Nabi bersabda: …di dunia atau akhirat sukseskanlah untukku, mudahkan jalannya, kemudian berilah berkah. Akan tetapi apabila Engkau mengetahui bahwa persoalan ini lebih berbahaya bagiku dalam agama, harta dan akibatnya kepada diriku, maka singkirkan persoalan tersebut, dan jauhkan aku daripadanya, takdirkan kebaikan untukku di mana saja kebaikan itu berada, kemudian berilah kerelaan -Mu kepadaku.”[1]

Ibnu Abi Hamzah berkata: Hikmah didahulukannya doa diatas di dalam shalat istikharah adalah untuk mewujudkan dua tujuan, yaitu mengumpulkan antara kebaikan dunia dan akherat, hal itu dibutuhkan agar seseorang mengetuk pintu Zat Yang Menjadi Raja, dan tidak ada sesuatu apapun yang lebih manjur dan lebih mendatangkan keberhasilan daripada shalat, sebab di dalam shalat tersebut ada unsur mengagungkan Allah Subahanahu wa Ta’ala, memuji Allah Subahanahu wa Ta’ala dan butuh kepada -Nya baik pada waktu sekarang atau yang akan datang”.[2]

Sebagian ahlul ilmi mengatakan bahwa dibolehkan mengulang istikharah dalam satu perkara, dan di antara ulama yang membolehkan hal itu adalah Al-Hafiz Al-Iroqi, dan pendapatnya diikuti oleh As-Syaukani di dalam kitab Nailul Authar. Dan dia berkata: Dasar diperbolehkannya mengulang istikharah adalah apabila Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a maka beliau mengulanginya tiga kali. Hadits shahih. Maksud hadits ini adalah pengulangan do’a di dalam satu kesempatan. Sesungguhnya do’a yang sunnah dikerjakan bersama shalat maka shalatnya pun disunnahkan untuk diualng-ulangi bersamanya”.[3]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Tidak akan menyesal orang yang beristikharah kepada Allah Yang Maha Pencipta dan bermusyawarah dengan makhluk serta teguh dalam pendiriannya. Allah Subahanahu wa Ta’ala berfirman:

وَشَاوِرْهُمْ فِي الأَمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللهِ

“…dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah”.
[QS. Ali Imran/3: 159]

Qotadah rohimahullah berkata, “Tidaklah suatu kaum bermusyawarah dan mereka mengharap wajah Allah Subahanahu wa Ta’ala kecuali mereka akan ditunjukkan kepada jalan yang lebih lurus dalam perkara mereka”.[4]

Syaikh Kamaluddin Muhammad bin Ali Al-Zamalkani berkata, “Apabila seseorang telah melakukan shalat dua rekaat maka hendaklah setelah itu dia bertawakkal, dan berlapang dada atas apa yang menjadi ketentuan-Nya, sebab di dalamnya terdapat kebaikan sekalipun jiwanya tidak tenang dengannya. Kemudian dia melanjutkan: Di dalam hadits ini tidak ada sebuah isyarat yang menunjukkan bahwa adanya perasaan lapang dada sebagai syarat (memilih).[5]

Hal yang Perlu diperhatikan adalah istikharah dilakukan pada saat seseorang ingin melakukan sebuah perkara, baik dia ragu-ragu padanya atau sudah bertekad melakukan perkara tersebut, bukan seperti apa yang diprasangka oleh sebagian orang bahwa istikharah itu dilakukan pada saat seseorang ragu dalam memasuki sebuah perkara. Sebab istikharah itu artinya meminta agar diberikan taufiq, sementara tidak seorangpun yang mengetahui bagaimana hasil sebuah usaha kecuali Allah Subahanahu wa Ta’ala. Banyak perkara yang diprasangka oleh seseorang yang beristikharah bahwa dia akan memperoleh kebaikan pada suatu  perkara dan ternyata dia bisa, dan banyak perkara yang disangka oleh seseorang bahwa dia mendapat keburukan pada suatu perkara namun justru keselamatannya ada pada perkara itu. Cukuplah bagi kita firman Allah Subahanahu wa Ta’ala:

وَعَسَى أَن تَكْرَهُواْ شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ وَعَسَى أَن تُحِبُّواْ شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ وَاللهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ

Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui
[QS. Al-Baqarah/2: 216].

Di antara manfaat berisitkharah adalah:

  1. Sebagai bukti bergantungnya seorang hamba kepada Allah Azza Wa Jalla, dan kepasrahan dirinya pada segala urusannya. Allah Subahanahu wa Ta’ala berfirman:

    قُل لَّن يُصِيبَنَا إِلاَّ مَا كَتَبَ اللهُ لَنَا هُوَ مَوْلاَنَا وَعَلَى اللهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُونَ

    Katakanlah: “Sekali-kali tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan oleh Allah bagi kami. Dialah Pelindung kami, dan hanya kepada Allah-lah orang-orang yang beriman harus bertawakal.”
    [QS. At-Taubah/9: 51]

    Allah Subahanahu wa Ta’ala berfirman:

    وَتَوَكَّلْ عَلَى الْعَزِيزِ الرَّحِيمِ الَّذِي يَرَاكَ حِينَ تَقُومُ وَتَقَلُّبَكَ فِي السَّاجِدِينَ

    Dan bertawakallah kepada (Allah) Yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang, Yang melihat kamu ketika kamu berdiri (untuk sembahyang), dan (melihat pula) perubahan gerak badanmu di antara orang-orang yang sujud. [Asy-Syu’ara/26’: 217-219]

  2. Istikharah menambah pahala seseorang dan taqarrubnya kepada Allah Subahanahu wa Ta’ala, sebab istihkarah mengandung shalat dan do’a. Di dalam sebuah hadits disebutkan: Aku bertanya: Apakah shalat itu wahai Rasulullah?. Beliau menjawab: “Sarana pengaduan yang paling baik”.[6]

  3. Istikharah sebagai jalan keluar dari segala kebingungan dan keraguan. Dia sebagai sebab bagi datangnya ketenteraman dan ketenangan pikiran, sebab dengan istikharah berarti dia menyerahkan urusannya kepada Allah Subahanahu wa Ta’ala yang menguasai segala urusan. Allah Subahanahu wa Ta’ala berfirman:

    قُلْ إِنَّ الأَمْرَ كُلَّهُ لِلهِ

    Katakanlah: “Sesungguhnya urusan itu seluruhnya di tangan Allah“.
    [QS. Ali Imron/3: 154]

  4. Dengan istikharah seseorang akan menadapatkan kebaikan dan terjaga dari yang buruk, sebab apa yang pilihkan oleh Allah Subahanahu wa Ta’ala bagi hamba -Nya lebih baik dari apa yang dipilih oleh seorang hamba untuk dirinya sendiri, sebab Allah Subahanahu wa Ta’ala lebih mengetahui tentang kemaslahatan hamba -Nya, Dia Yang Maha Mengetahui tentang perkara-perkara gaib.

  5. Dengan beristikharah seseorang akan mendapat keberkahan pada perkara yang akan dijalaninya, dan keberkahan itu tidak mencampuri suatu yang sedikit kecuali dia akan menjadi lebih banyak, dan tidak terdapat pada suatu yang banyak kecuali dia akan bermanfaat, sebagaimana disebutkan di dalam hadits tentang istikharah di atas:

    وبارك لي فيه

    “dan berikanlah keberkahan bagiku padanya”.

  6. Terkadang seseoarang meremehkan suatu perkara karena dianggapnya kecil, padahal mengerjakan atau meninggalkannya akan mendatangkan kemudharatan yang besar, oleh karena itulah istikharah disyari’atkan pada segala perkara.

Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, semoga shalawat dan salam tetap tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad saw dan kepada keluarga, shahabat serta seluruh pengikut beliau.


Oleh: Dr. Amin bin Abdullah asy-Syaqawi.
[Disalin dari: الاستخارة Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2010 – 1431]


Footnote:
  1. HR. Al-Bukhari 7/162.
  2. Fathul Bari; 11/189.
  3. Nailul Authar: 3/84-85.
  4. AlKalimut Thayyib, Ibnu Taimiyah, halaman: 71.
  5. Thabaqat Asyafi’iyatul Kubro: 9/206.
  6. Bagian dari hadits di dalam kitab Musnad Al-Thayalisi: 1/65 no: 478 dan dihasankan oleh Syaikh Nasiruddin Albani rahimahullah di dalam shahihul jamius shagir: 2/719 no: 3870.

Comments

Popular posts from this blog

Fidyah: Pengertian, Hukum, dan Ketetuannya Di Dalam Puasa
Allah telah menurunkan kewajiban puasa kepada NabiNya yang mulia pada tahun kedua Hijriyah. Puasa pertama kali diwajibkan dengan takhyir (bersifat pilihan). Barangsiapa yang mau, maka dia berpuasa. Dan barangsiapa yang berkehendak, maka dia tidak berpuasa, akan tetapi dia membayar fidyah. Kemudian hukum tersebut dihapus, dan bagi seluruh orang beriman yang menjumpai bulan Ramadhan diperintahkan untuk berpuasa. Pada zaman sekarang ini, ada sebagian orang yang beranggapan, bahwa seseorang boleh tidak berpuasa meskipun sama sekali tidak ada udzur, asalkan dia mengganti dengan membayar fidyah. Jelas hal ini tidak dibenarkan dalam agama kita.
Kunci Rezeki dan Sebab Datangnya
Rezeki adalah anugerah dari Allah yang senantiasa dicari oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari. Namun, tidak semua orang memahami bahwa rezeki tidak hanya datang melalui usaha fisik semata, melainkan juga dipengaruhi oleh amalan dan sikap hati yang benar. Dalam ajaran Islam, terdapat kunci-kunci yang dapat membuka pintu rezeki serta sebab-sebab yang mendatangkannya. Faktor-faktor ini meliputi hubungan yang erat dengan Allah melalui ibadah, istighfar, dan doa, serta tindakan menjauhi maksiat dan menjaga ketakwaan. Artikel ini akan mengulas lebih dalam tentang kunci-kunci rezeki tersebut serta hikmah di balik sebab-sebab datangnya rezeki yang penuh berkah.
Jual Beli Yang Diharamkan
Dalam ajaran Islam, prinsip jual beli tidak hanya dilandasi oleh keuntungan materi, tetapi juga mempertimbangkan etika dan moralitas. Ada berbagai bentuk jual beli yang dinilai tidak sesuai dengan hukum syariah karena melibatkan kecurangan, ketidakadilan, atau pelanggaran terhadap aturan agama. Praktik-praktik seperti riba, penipuan, judi, serta penjualan barang haram seperti khamar dan babi, semuanya dilarang karena berdampak negatif pada individu maupun masyarakat. Larangan ini bertujuan untuk menciptakan sistem ekonomi yang adil, transparan, dan penuh berkah, sehingga hubungan antara penjual dan pembeli dapat berjalan dengan harmonis sesuai nilai-nilai Islam.
Riba: Pengertian dan Dampak Terhadap Masyarakat dan Ekonomi
Pendahuluan Riba adalah konsep dalam Islam yang melarang pengambilan bunga atau keuntungan berlebihan dari pinjaman atau transaksi keuangan. Dalam Islam, riba dianggap tidak adil dan merugikan pihak yang berhutang. Oleh karena itu, sistem keuangan syariah dikembangkan untuk menawarkan alternatif yang lebih adil dan etis.
Kitab Shalat: Tata Cara Makmum Mengikuti Imam
Shalat berjamaah merupakan syiar Islam yang sangat agung, dan diwajibkan secara khusus bagi laki-laki Muslim yang terkena kewajiban melaksanakan shalat. Dengan adanya kewajiban shalat berjamaah ini, ajaran Islam terlihat lebih hidup dan eksis, kerukunan umat Islam lebih mudah tercipta dan tampak indah, bisa saling ta’awun dalam kebaikan dan ketakwaan. Sehingga tepatlah, jika syariat memberikan banyak pahala bagi mereka yang menghidupkan syiar ini, di samping memberikan ancaman berat bagi yang meninggalkannya. Karena pentingnya syiar ini, menjadi penting pula mempelajari masalah-masalah yang berhubungan dengannya.
QA: Fidyah Tidak Bisa Ditunaikan Dalam Bentuk Uang
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan shaum Ramadhan atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib puasa. Namun pada golongan tertentu, Allah Subhanahu wa Ta’ala juga telah memberikan keringanan (rukshah) untuk boleh tidak berpuasa dan mewajibkan qadha atas mereka pada waktu lain ataupun membayar fidyah. Fidyah bagi wanita hamil dan menyusui dapat berupa pemberian makanan kepada orang miskin sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Adanya keringanan ini menunjukkan kasih sayang dan keadilan dalam ajaran Islam, yang memperhatikan kondisi individu dan memberikan solusi yang tepat bagi mereka yang memiliki keterbatasan.