
Fidyah adalah ketentuan dalam Islam yang diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa karena alasan tertentu. Bagi wanita hamil dan menyusui, fidyah adalah salah satu cara untuk menggantikan puasa yang ditinggalkan. Pada dasarnya, wanita hamil dan menyusui yang tidak dapat berpuasa karena khawatir akan kesehatan diri dan bayi mereka, diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan membayar fidyah. Fidyah bagi wanita hamil dan menyusui dapat berupa pemberian makanan kepada orang miskin sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Ini adalah bentuk keringanan yang diberikan oleh Allah bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan baik karena kondisi kesehatan yang mempengaruhi ibu dan bayi. Adanya keringanan ini menunjukkan kasih sayang dan keadilan dalam ajaran Islam, yang memperhatikan kondisi individu dan memberikan solusi yang tepat bagi mereka yang memiliki keterbatasan. Dengan memahami fidyah dan pelaksanaannya, diharapkan wanita hamil dan menyusui dapat menjalankan ibadah sesuai dengan kemampuan dan tetap menjaga kesehatan diri dan anak mereka.
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan shaum Ramadhan atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib puasa. Namun pada golongan tertentu, Allah Subhanahu wa Ta’ala juga telah memberikan keringanan (rukshah) untuk boleh tidak berpuasa dan mewajibkan qadha atas mereka pada waktu lain ataupun membayar fidyah. Allah Azza wa Jalla berfirman;
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin“.
[QS. al-Baqarah/2:184].
Sebagian ulama berpendapat, ibu hamil atau menyusui termasuk kategori golongan orang yang diberi rukhshah, berdasarkan keumuman ayat di atas. Hal ini juga didukung oleh pengetahuan medis, mengingat kondisi ibu hamil atau menyusui yang umumnya kurang mendukung untuk bisa menjalankan ibadah puasa, dan jika dipaksakan justru membahayakan sang ibu maupun bayi.
Berikut ini daftar pembahasan berkenaan dengan hukum, pengertian, dan tatacara tentang Fidyah:
- Kewajiban Fidyah Bagi Wanita Hamil dan Wanita Menyusui
- Fidyah: Pengertian, Hukum, dan Ketetuannya Di Dalam Puasa
- Tidak Kuat Puasa Dan Teknis Pembayaran Fidyah
- Fidyah Bagi Orang yang Tidak Berpuasa Karena Tua Atau Sakit
- Apabila Ibu Hamil dan Menyusui Berpuasa
- Fidyah Tidak Bisa Ditunaikan Dalam Bentuk Uang
- Siapa Orang Miskin yang (Berhak) Diberi Fidyah?
- Bolehkan Fidyah Untuk Anaknya Atau Orang Lain?
- Bolehkah Fidyah Diberikan Kepada Satu Orang Miskin?
- Tidak Mendapatkan Orang Miskin Untuk Fidyah?
Comments
Post a Comment