Kitab Shalat: Beberapa Kesalahan Dalam Shalat

Beberapa Kesalahan Dalam Shalat

Segala puji hanya bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala, shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi-Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Amma Ba’du. Shalat adalah tiang agama dan rukun Islam yang kedua, dia adalah ibadah yang pertama kali akan dipertanggung jawabkan oleh seorang hamba di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala  pada hari kiamat.

Maka wajib bagi setiap muslim memperhatikan pelaksanaan shalat ini sebgaimana yang telah diperintakan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dengan tata cara yang telah dijelaskan oleh beliau.

روى البخاري في صحيحه مِن حديث مالك بن الحويرث رضي الله عنه؛ أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: صَلُّوا كَمَا رَأَيتُمُونِي أُصَلِّي

Diriwyatkan dari Imam Bukhari di dalam kitab shahihnya dari hadits Malik bin Al-Huwairits bahwa  Nabi bersabda: Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat”[1].

وروى الطبراني في الأوسَط مِن حديث عبد الله بن قرط رضي الله عنه؛ أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: أَوَّلُ مَا يُحَاسَبُ بِه العَبدُ يَومَ الِقيَامِة الصَّلَاةُ، فَإِنْ صَلَحَتْ صَلَحَ لهُ سَائِرُ عَمَلِهِ، وَإنْ فَسَدَتْ فَسَدَ سَائِرُ عَمَلِهِ

Diriwayatkan oleh Al-Thabrani di dalam kitab Al-Ausath dari Abdullah bin Qorth bahwa Nabi bersabda: Amalan hamba yang pertama kali akan dihisab pada hari kiamat adalah shalat, apabila baik maka baiklah seluruh amalnya dan apabila rusak maka rusaklah seluruh amalnya”.[2]

Di dalam shalat terdapat beberapa kesalahan yang sering terjadi pada orang yang melakasanakan shalat. Perkara ini saya ingatkan guna memenuhi hak Allah Ta’ala dan menunaikan kewajiban memberikan nasehat, di antara kesalahan tersebut adalah:

Tidak menegakkan tulang punggung pada saat ruku’ atau sujud. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam kitab musnadnya dari Abi Mas’ud Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda:

لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يُقِمْ صُلْبَهُ فِى الرُّكُوْعِ والسُّجُوْدِ

Tidak sah sholat seseorang di antara kalian sehingga dia menegakkan punggungnya baik pada saat ruku’ dan sujud”.[3]

Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjadikan orang yang mencuri di dalam shalatnya sebagai pencuri yang paling keji dibanding pencuri harta. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam kitab musnadnya.

عَنْ أَبِي قَتَادَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِي يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ. قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، وَكَيْفَ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ؟ قَالَ: لاَ يُتِمُّ رُكُوعَهَا وَلَا سُجُوْدَهَا أَوْ قَالَ: لَا يُقِيْمُ صُلْبَهُ فِى الرُّكُوْعِ وَالسُّجُودِ

Dari Abi Qotadah Radhiyallahu  anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Orang yang paling buruk adalah orang yang mencuri dari shalatnya”. Para shahabat bertanya: Wahai Rasulullah bagaimanakan seseorang mencuri dari shalatnya?. Beliau bersabda: Dia tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya”. Atau beliau bersabda: Dia tidak menegakkan tulang punggungnya pada saat dia ruku’ atau sujud”.[4]

Adapun pada waktu ruku’ sebagaian orang merendahkan punggungnya melebihi yang semestinya atau mengangkatnya, dan ini adalah kesalahan, sebab apabila Nabi melakukan ruku’ maka beliau membentang punggungnya dan meratakannya sehingga kalau air diletakkan padanya niscaya dia akan tetap terdiam.[5]

Diriwayatkan oleh An-Nas’i dari hadits Abi Humaid dia berkata : Apabila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ruku’ maka beliau ruku’ dengan tegak, beliau tidak mengangkat kepala dan tidak pula menundukkannya dan beliau melatakkan kedua tangannya di atas kedua lututnya”.[6]

Adapun pada waktu bersujud, sebagaian orang yang bersujud tidak melatakkan keningnya dengan benar pada tanah, sebgaian orang mengangkat kedua telapak kakinya dari permukaan bumi. Dan diriwaytkan oleh Imam Bukhari dari hadits riwayat Ibnu Abbas bin Abdul Muththalib bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الجَبْهَةِ، وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَاليَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ، وَأَطْرَافِ القَدَمَيْنِ

Aku diperintahkan untuk bersujud pada tujuh tulang, yaitu pada kening dan beliau memberi isyarat pada hidung beliau, dan kedua tangan, kedua lutut serta ujung kedua kaki”.[7]

Hadits ini menerangkan tentang anggota sujud yang tujuh dan seharusnya bagi orang yang mengerjakan shalat untuk bersujud pada anggota tubuh tersebut.

Di antara kesalahan yang sering terjadi pada orang yang mengerjakan shalat adalah tidak thuma’ninah di dalam shalat. Dia adalah salah satu rukun shalat, di mana shalat tidak sah tanpa mengerjkannya. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari di dalam kitab shahihnya.

عن زيدِ بنِ وهبٍ، قال: رأى حذيفةُ رجلًا لا يُتمُّ الرُّكوعَ والسُّجودَ، قال: (ما صلَّيْتَ، ولو مِتَّ مِتَّ على غيرِ الفطرةِ التي فطَرَ اللهُ محمَّدًا صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عليها)

Dari Zaid bin Wahb bahwa dia berkata : Hudzaifah pernah melihat seorang lelaki yang shalat tanpa menyempurnakan ruku’ dan sujud, maka dia menegur: Engkau belum shalat dan jika engkau mati dalam keadaan seperti ini maka engkau mati tidak dalam fitrah yang telah ditetapkan oleh Allah terhadap Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam”.[8]

Hadits ini menjelaskan tentang wajibnya thuma’ninah dalam ruku’ dan sujud dan melalaikannya bisa mengakibatkan batalnya shalat, sebab Hudzaifah berkata : Engkau belum shalat. Hal ini sama dengan apa yang dikatakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang buruk dalam shalatnya, sebagaimana dijelaskan di dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَدَخَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَرَدَّ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَلَيْهِ السَّلاَمَ فَقَالَ ‏”‏ ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ ‏”‏ فَصَلَّى، ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ ‏”‏ ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ ‏”‏‏.‏ ثَلاَثًا‏.‏ فَقَالَ وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ فَمَا أُحْسِنُ غَيْرَهُ فَعَلِّمْنِي‏.‏ قَالَ ‏”‏ إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ، ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ، ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا، ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلاَتِكَ كُلِّهَا 

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi memasuki mesjid dan seorang lelaki masuk setelah beliau lalu mengerjakan shalat. Kemudian lelaki tersebut mengucapkan salam kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau menegurnya: Kembalilah dan shalatlah sebab engkau belum shalat”. Akhirnya, dia kembali dan shalat seperti sebelumnya kemudian dia mendatangi Nabi dan mengucapkan salam kepada beliau dan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap mengatakan: Kembalilah dan shalatlah sebab sesungguhnya engkau belum shalat”. Beliau menegurnya sampai tiga kali. Lalu lelaki itu bertanya: Demi Zat yang telah mengutusmu dengan kebenaran aku tidak bisa  melakukan yang lebih baik dari selain itu. Maka ajarkanlah aku!. Maka Nabi bersabda : Apabila engkau mendirikan shalat maka bertakbirlah, kemudian bacalah dari bacaan Al-Qur’an yang mudah bagimu, kemudian ruku’lah sehingga engkau benar-benar thuma’ninah dalam ruku’, kemudian tegaklah sehingga engkau benar-benar berdiri tegak, kemudian bersujudlah sehingga engkau benar-benar tenang dalam bersujud, kemudian bangkitlah dari sujud sehingga dirimu tenang duduk antara dua sujud dan kerjakanlah hal itu dalam seluruh rangkaian shalatmu”.[9]

Dan di antara kesalahan yang sering terjadi adalah mendahului imam. Dan terdapat larangan yang sangat jelas dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang masalah ini. Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya.

عَنْ أَنَسٍ، قَالَ صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ذَاتَ يَوْمٍ فَلَمَّا قَضَى الصَّلاَةَ أَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ فَقَالَ ‏”‏ أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي إِمَامُكُمْ فَلاَ تَسْبِقُونِي بِالرُّكُوعِ وَلاَ بِالسُّجُودِ وَلاَ بِالْقِيَامِ وَلاَ بِالاِنْصِرَافِ فَإِنِّي أَرَاكُمْ أَمَامِي وَمِنْ خَلْفِي – ثُمَّ قَالَ – وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَوْ رَأَيْتُمْ مَا رَأَيْتُ لَضَحِكْتُمْ قَلِيلاً وَلَبَكَيْتُمْ كَثِيرًا ‏”‏ ‏.‏ قَالُوا وَمَا رَأَيْتَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ ‏”‏ رَأَيْتُ الْجَنَّةَ وَالنَّارَ

Dari Anas bin Malik  Radhiyallahu anhu berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama kita pada suatu hari lalu pada saat beliau telah selesai shalat beliau menghadapkan wajahnya kepada kami dan bersabda: Wahai sekalian manusia!. Sesungguhnya aku adalah imam kalian maka janganlah sekli-kali mendahuluiku dalam ruku’, sujud, berdiri dan bubar shalat sesungguhnya aku melihat kalian dari sisi belakangku”. Kemudian beliau bersabda: Demi Zat yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nya!, seandainya kalian melihat apa yang aku lihat niscaya kalian sedikti ketawa dan banyak menangis”. Para shahabat bertanya: Apakah yang engkau lihat wahai Rasulullah?. Beliau berabda: Surga dan Neraka”.[10]

Diriwayatkan oleh Imam Bukahri dan Muslim di dalam kitab shahihnya dari Abi Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أما يخشى الَّذي يرفَعُ رأسَهُ قبلَ الإمامِ راكعًا أو ساجدًا أن يحوِّلَ اللَّهُ رأسَهُ رأسَ حمارٍ

Tidakkah orang yang mengangkat kepalanya sebelum imam takut jika Allah mengganti kepalanya dengan kepala himar?.[11]

Diriwayatkan oleh Bukahri dari Al-Barra’ bin Azib Radhiyallahu anhu berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَالَ: سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، لَمْ يَحْنِ أَحَدٌ مِنَّا ظَهْرَهُ، حَتَّى يَقَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَاجِدًا، ثُمَّ نَقَعُ سُجُودًا بَعْدَهُ

Apabila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Samiallahu liman hamidah” maka salah seorang di antara kita tidak menundukkan kepalanya sehingga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersujud lalu barulah kami bersujud”.[12]

Di antara kesalahan yang sering terjadi adalah bahwa sebagaian orang apabila imam telah salam pada salam yang pertama, dan dia sedang mengqadha’ shalatnya maka dia tidak menunggu sehingga imam selesai pada salam yang kedua, dia bangkit secara langsung untuk menyempurnakan sisa rekaat, dan ini adalah perbuatan yang salah. Yang lebih utama agar seseorang menunggu sehingga imam selesai mengerjakan salam yang kedua.[13]

Di antara kesalahan yang sering terjadi adalah shalat dengan menggunakan pakaian yang menjulur melebihi mata kaki. Dan menjulurkan pakian melebihi mata kaki dilarang secara umum. Berdasarkan sabda Nabi yang diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya dari hadits riwayat Abu Dzar Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلاَ يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ » قَالَ فَقَرَأَهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثَلاَثَ مِرَارٍ. قَالَ أَبُو ذَرٍّ خَابُوا وَخَسِرُوا مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « الْمُسْبِلُ وَالْمَنَّانُ وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ

Tiga orang yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat kelak dan tidak pula dilihat serta tidak disucikan dan bagi mereka azab yang pedih. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkannya tiga kali, Abu Dzar berkata: Mereka akan kecewa dan merugi, siapakah mereka wahai Rasulullah? Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Orang yang isbal, orang yang menyebut-nyebut pemberiannya, dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah yang dusta”.[14]

Diriwayatkan oleh Imam Bukahri di dalam kitab shahihnya dari Abi Hurairah bahwa Nabi Shallaallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ مِنَ اْلإِزَارِ فَفِي النَّارِ

Apa yang menjulur di bawah mata kaki dari kain adalah di neraka”.[15]

Sebagian ahlul ilmi mempertegas masalah ini, yaitu apabila seseorang  isbal pada waktu shalat, sebab di antara syarat sah shalat adalah menutup aurat dan orang yang isbal telah menutup auratnya dengan pakaian yang haram maka dengan demikian shalatnya dalam kondisi bahaya.

Segala puji hanya bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala, Tuhan semesta alam dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda Nabi kita, Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga kepada keluarga dan seluruh orang yang mengikuti beliau.


Penulis: Dr. Amin bin Abdullah asy-Syaqawi.
[Disalin dari أخطاء في الصلاة ,Penerjemah Muzaffar Sahidu, Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2010 – 1431]


Footnote:
  1. Halaman: 137 no: 631.
  2. Al-Ausath 2/240 no: 1859 dishahihkan oleh syekh Al-Bani rahimhullah di dalam kitab shahihnya no: 1358.
  3. Musnad Imam Ahmad: 4/122.
  4. Musnad Imam Ahmad: 5/310.
  5. Sunan Ibnu Majah hal: 103 no: 872.
  6. Al-Nasa’i: no: 1039.
  7. Al-Bukhari: 812 dan Muslim: 490.
  8. Al-Bukhari: 757 dan Muslim: 397.
  9. Al-Bukahri: 757 dan Muslim: 397.
  10. Shahih Muslim: 426.
  11. Muslim: 427 dan Bukhari: 691.
  12. Al-Bukhari: 690.
  13. Agar bisa keluar dari pendapat yang mengatakan bahwa dia adalah rukun shalat, dan jika rukun maka batallah shalat orang yang bangkit sebelum salam kedua.
  14. Muslim: 106.
  15. Buhkari: 5787.

Comments

Popular posts from this blog

Fidyah: Pengertian, Hukum, dan Ketetuannya Di Dalam Puasa
Allah telah menurunkan kewajiban puasa kepada NabiNya yang mulia pada tahun kedua Hijriyah. Puasa pertama kali diwajibkan dengan takhyir (bersifat pilihan). Barangsiapa yang mau, maka dia berpuasa. Dan barangsiapa yang berkehendak, maka dia tidak berpuasa, akan tetapi dia membayar fidyah. Kemudian hukum tersebut dihapus, dan bagi seluruh orang beriman yang menjumpai bulan Ramadhan diperintahkan untuk berpuasa. Pada zaman sekarang ini, ada sebagian orang yang beranggapan, bahwa seseorang boleh tidak berpuasa meskipun sama sekali tidak ada udzur, asalkan dia mengganti dengan membayar fidyah. Jelas hal ini tidak dibenarkan dalam agama kita.
Kunci Rezeki dan Sebab Datangnya
Rezeki adalah anugerah dari Allah yang senantiasa dicari oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari. Namun, tidak semua orang memahami bahwa rezeki tidak hanya datang melalui usaha fisik semata, melainkan juga dipengaruhi oleh amalan dan sikap hati yang benar. Dalam ajaran Islam, terdapat kunci-kunci yang dapat membuka pintu rezeki serta sebab-sebab yang mendatangkannya. Faktor-faktor ini meliputi hubungan yang erat dengan Allah melalui ibadah, istighfar, dan doa, serta tindakan menjauhi maksiat dan menjaga ketakwaan. Artikel ini akan mengulas lebih dalam tentang kunci-kunci rezeki tersebut serta hikmah di balik sebab-sebab datangnya rezeki yang penuh berkah.
Jual Beli Yang Diharamkan
Dalam ajaran Islam, prinsip jual beli tidak hanya dilandasi oleh keuntungan materi, tetapi juga mempertimbangkan etika dan moralitas. Ada berbagai bentuk jual beli yang dinilai tidak sesuai dengan hukum syariah karena melibatkan kecurangan, ketidakadilan, atau pelanggaran terhadap aturan agama. Praktik-praktik seperti riba, penipuan, judi, serta penjualan barang haram seperti khamar dan babi, semuanya dilarang karena berdampak negatif pada individu maupun masyarakat. Larangan ini bertujuan untuk menciptakan sistem ekonomi yang adil, transparan, dan penuh berkah, sehingga hubungan antara penjual dan pembeli dapat berjalan dengan harmonis sesuai nilai-nilai Islam.
Riba: Pengertian dan Dampak Terhadap Masyarakat dan Ekonomi
Pendahuluan Riba adalah konsep dalam Islam yang melarang pengambilan bunga atau keuntungan berlebihan dari pinjaman atau transaksi keuangan. Dalam Islam, riba dianggap tidak adil dan merugikan pihak yang berhutang. Oleh karena itu, sistem keuangan syariah dikembangkan untuk menawarkan alternatif yang lebih adil dan etis.
Kitab Shalat: Tata Cara Makmum Mengikuti Imam
Shalat berjamaah merupakan syiar Islam yang sangat agung, dan diwajibkan secara khusus bagi laki-laki Muslim yang terkena kewajiban melaksanakan shalat. Dengan adanya kewajiban shalat berjamaah ini, ajaran Islam terlihat lebih hidup dan eksis, kerukunan umat Islam lebih mudah tercipta dan tampak indah, bisa saling ta’awun dalam kebaikan dan ketakwaan. Sehingga tepatlah, jika syariat memberikan banyak pahala bagi mereka yang menghidupkan syiar ini, di samping memberikan ancaman berat bagi yang meninggalkannya. Karena pentingnya syiar ini, menjadi penting pula mempelajari masalah-masalah yang berhubungan dengannya.
QA: Fidyah Tidak Bisa Ditunaikan Dalam Bentuk Uang
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan shaum Ramadhan atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib puasa. Namun pada golongan tertentu, Allah Subhanahu wa Ta’ala juga telah memberikan keringanan (rukshah) untuk boleh tidak berpuasa dan mewajibkan qadha atas mereka pada waktu lain ataupun membayar fidyah. Fidyah bagi wanita hamil dan menyusui dapat berupa pemberian makanan kepada orang miskin sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Adanya keringanan ini menunjukkan kasih sayang dan keadilan dalam ajaran Islam, yang memperhatikan kondisi individu dan memberikan solusi yang tepat bagi mereka yang memiliki keterbatasan.