
Pendahuluan
Bank syariah menawarkan solusi keuangan yang berbasis pada prinsip-prinsip syariah, yang mengharamkan riba, gharar, dan maysir. Keuntungan utama dari bank syariah adalah transparansi dalam transaksi dan keadilan dalam pembagian keuntungan, yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Selain itu, bank syariah juga mendorong pertumbuhan ekonomi melalui investasi yang berbasis pada aset nyata dan kemitraan yang adil antara penyandang dana dan pengelola dana.
Namun, bank syariah juga memiliki risiko yang perlu diwaspadai. Risiko utama meliputi risiko pembiayaan, risiko likuiditas, dan risiko operasional yang dapat timbul dari ketidakpastian dalam pengelolaan dana dan fluktuasi pasar. Penting bagi nasabah dan manajemen bank syariah untuk memahami dan mengelola risiko ini agar tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan menjaga kestabilan keuangan. Dengan memahami keuntungan dan risiko ini, kita dapat membuat keputusan yang lebih bijak dalam menggunakan layanan keuangan syariah dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Sebagaimana halnya dengan bank konvensional, bank syariah juga mempunyai peran sebagai lembaga perantara (intermediary) antara satuan-satuan kelompok masyarakat atau unit-unit ekonomi yang mengalami kelebihan dana (surplus unit) dengan unit-unit lain yang mengalami kekurangan dana (deficit unit). Melalui bank kelebihan dana-dana tersebut dapat disalurkan kepada pihak-pihak yang memerlukan dan memberikan manfaat kepada kedua belah pihak.
Bank berbasis bunga melaksanakan peran tersebut melalui kegiatannya sebagai peminjam dan pemberi pinjaman. Para pemilik dana tertarik untuk menyimpan dana di bank berdasarkan tingkat bunga yang dijanjikan. Demikian pula bank memberikan pinjaman kepada pihak-pihak yang memerlukan dana berdasarkan kemampuan mereka membayar tingkat bunga tertentu. Hubungan antara bank dengan nasabahnya adalah hubungan antara kreditur dan debitur.
Berbeda dengan bank konvensional, hubungan antara Bank syariah dengan nasabahnya bukan hubungan antara debitur dengan kreditur, melainkan hubungan kemitraan antara penyandang dana (shahib al maal) dengan pengelola dana (mudharib). Oleh karena itu tingkat laba Bank Syariah bukan saja berpengaruh terhadap tingkat bagi hasil untuk para pemegang saham, tetapi juga berpengaruh terhadap bagi-hasil yang dapat diberikan kepada nasabah menyimpan dana.
Dengan demikian kemampuan manajemen untuk melaksanakan fungsinya sebagai penyimpan harta, pengusaha dan pengelola investasi yang baik (professional investment manager) akan sangat menentukan kualitas usahanya sebagai lembaga intermediary dan kemampuannya menghasilkan laba.
Baca Juga:
Sumber-sumber Dana Bank Syariah
Pertumbuhan setiap bank sangat dipengaruhi oleh perkembangan kemampuannya menghimpun dana masyarakat, baik berskala kecil maupun besar dengan masa pengendapan yang memadai. Sebagai lembaga keuangan, maka dana merupakan masalah bank yang paling utama. Tanpa dana yang cukup, bank tidak dapat berbuat apa-apa, atau dengan kata lain, bank menjadi tidak berfungsi sama sekali.
Dana adalah uang tunai yang dimiliki atau dikuasai oleh bank dalam bentuk tunai, atau aktiva lain yang dapat segera diubah menjadi uang tunai. Uang tunai yang dimiliki atau dikuasai oleh bank tidak hanya berasal dari para pemilik bank itu sendiri, tetapi juga berasal dari titipan atau penyertaan dana orang lain atau pihak lain yang sewaktu-waktu atau pada suatu saat tertentu akan ditarik kembali, baik sekaligus ataupun secara berangsur-angsur. Berdasarkan data empiris selama ini, dana yang berasal dari para pemilik bank itu sendiri, ditambah cadangan modal yang berasal dari akumulasi keuntungan yang ditanam kembali pada bank, hanya sebesar 7 sampai 8 % dari total aktiva bank. Bahkan di Indonesia rata-rata jumlah modal dan cadangan yang dimiliki oleh bank-bank belum pernah melebihi 4% dari total aktiva. Ini berarti bahwa sebagian besar modal kerja bank berasal dari masyarakat, lembaga keuangan lain dan pinjaman likuiditas dari Bank Sentral.
Dalam pandangan syariah uang bukanlah merupakan suatu komoditi melainkan hanya sebagai alat untuk mencapai pertambahan nilai ekonomis (economic added value). Hal ini bertentangan dengan perbankan berbasis bunga dimana “uang mengembang-biakkan uang”, tidak peduli apakah uang itu dipakai dalam kegiatan produktif atau tidak. Untuk menghasilkan keuntungan, uang harus dikaitkan dengan kegiatan ekonomi dasar (primary economic activities), baik secara langsung melalui transaksi seperti perdagangan, industri manufaktur, sewa-menyewa dan lain-lain, atau secara tidak langsung melalui penyertaan modal guna melakukan salah satu atau seluruh kegiatan usaha tersebut.
Berdasarkan prinsip tersebut Bank Syariah dapat menarik dana pihak ketiga atau masyarakat dalam bentuk:
- Titipan (wadiah) simpanan yang dijamin keamanan dan pengembalian nya (guaranteed deposit) tetepi tanpa memperoleh imbalan atau keuntungan;
- Partisipsi modal berbagi hasil dan berbagi resiko (non guaranteed account) untuk investasi umum (general investment account / mudharabah mutlaqah) dimana bank akan membayar bagian keuntungan secara proporsional dengan portfolio yang didanai dengan modal tersebut;
- Investasi khusus (special investment account / mudharabah muqayyadah) di mana bank bertindak sebagai manajer investasi untuk memperoleh fee. Jadi bank tidak ikut berinvestasi sedangkan investor sepenuhnya mengambiil resiko atas investasi itu. (demikian beberapa keuntungan dan resiko Bank Syariah).
Oleh: Drs. Zainul Arifin.
Sumber: Tazkia Cendekia
Comments
Post a Comment