Kitab Shalat: Tata Cara Makmum Mengikuti Imam

Tata Cara Makmum Mengikuti Imam

Shalat berjamaah merupakan syiar Islam yang sangat agung, dan diwajibkan secara khusus bagi laki-laki Muslim yang terkena kewajiban melaksanakan shalat. Dengan adanya kewajiban shalat berjamaah ini, ajaran Islam terlihat lebih hidup dan eksis, kerukunan umat Islam lebih mudah tercipta dan tampak indah, bisa saling ta’awun dalam kebaikan dan ketakwaan. Sehingga tepatlah, jika syariat memberikan banyak pahala bagi mereka yang menghidupkan syiar ini, di samping memberikan ancaman berat bagi yang meninggalkannya. Karena pentingnya syiar ini, menjadi penting pula mempelajari masalah-masalah yang berhubungan dengannya.

Dan dalam tulisan ringan ini, penulis akan sedikit membahas tentang mengikuti imam dalam shalat berjamaah dan beberapa masalah yang berhubungan dengannya. Banyaknya fenomena yang bermunculan dengan semarak dan pesatnya perkembangan teknologi dan pertumbuhan penduduk sehingga terkadang masjid-masjid tidak dapat menampung jamaah yang shalat. Lalu muncullah pemikiran untuk menggunakan teknologi tersebut untuk memudahkan orang shalat berjamaah, sehingga tidak harus berdiri di belakang imam untuk bisa mengikuti shalat berjamaah.

Hal ini akan tampak jelas pada keadaan masjid Nabawi di Madinah dan Masjidil Haram di Makkah, baik dalam shalat wajib ataupun sunnah. Di bulan Ramadhan, akan tampak sekali banyaknya jamaah yang shalat di hotel yang berdampingan dengan masjid dengan melihat layar televisi yang menyiarkan langsung gerakan imam dan suaranya terdengar jelas.

Dengan teknologi yang ada, seseorang dapat melihat semua gerakan imam dan dapat menirunya. Fenomena mengikuti ini berkembang dan perlu diberikan ketentuan dan hukum, agar kaum Muslimin dapat melaksanakan shalat berjamaah dengan mudah dan sah.

Mengikuti imam (mutaba’ah imam) dalam shalat berjamaah adalah salah satu kewajiban yang perlu sekali dijelaskan dan ditekankan, seiring dengan jauhnya kaum Muslimin di zaman ini dari pelita sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.


Oleh: Ustadz Musyaffa Ad-Dariny.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XVII/1435H/2013M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]


Footnote:
  1. HR. al-Bukhâri, hadits no: 722, dan Muslim, hadits no: 414.
  2. HR. Muslim, hadits no: 426.
  3. HR. al-Bukhâri, hadits no: 691, dan Muslim, hadits no: 427.
  4. Lihat Asy-Syarhul Mumti’ 4/181.
  5. HR. Abu Dawud, hadits no: 603, dan dishahihkan oleh Syaikh Albani rahimahullah.
  6. HR. Muslim, hadits no: 474.
  7. HR. Muslim, hadits no: 474.
  8. Lihat al-Majmû’ (4/234).
  9. Lihat asy-Syarhul-Mumti’, 4/180-190.
  10. HR Muslim, hadits no. 417.
  11. Lihat Syarah Muslim, karya Imam Nawawi, 4/134.
  12. Lihat penjelasan Syaikh Utsaimin rahimahullah dalam masalah ini dalam kitab asy-Syarhul-Mumti’, 2/318-320.
  13. Tentang syarat bermakmum ini, syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa pendapat yang râjih adalah harus memenuhi dua syarat : mendengar takbir dan bersambung shaf (barisan)nya. (Syarhu al-Mumti’ 4/423).
  14. Asy-Syarhul-Mumti’, 4/299-300.
  15. Fatawa Lajnah Da’imah, 8/32.

Comments

Popular posts from this blog

Fidyah: Pengertian, Hukum, dan Ketetuannya Di Dalam Puasa
Allah telah menurunkan kewajiban puasa kepada NabiNya yang mulia pada tahun kedua Hijriyah. Puasa pertama kali diwajibkan dengan takhyir (bersifat pilihan). Barangsiapa yang mau, maka dia berpuasa. Dan barangsiapa yang berkehendak, maka dia tidak berpuasa, akan tetapi dia membayar fidyah. Kemudian hukum tersebut dihapus, dan bagi seluruh orang beriman yang menjumpai bulan Ramadhan diperintahkan untuk berpuasa. Pada zaman sekarang ini, ada sebagian orang yang beranggapan, bahwa seseorang boleh tidak berpuasa meskipun sama sekali tidak ada udzur, asalkan dia mengganti dengan membayar fidyah. Jelas hal ini tidak dibenarkan dalam agama kita.
Kunci Rezeki dan Sebab Datangnya
Rezeki adalah anugerah dari Allah yang senantiasa dicari oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari. Namun, tidak semua orang memahami bahwa rezeki tidak hanya datang melalui usaha fisik semata, melainkan juga dipengaruhi oleh amalan dan sikap hati yang benar. Dalam ajaran Islam, terdapat kunci-kunci yang dapat membuka pintu rezeki serta sebab-sebab yang mendatangkannya. Faktor-faktor ini meliputi hubungan yang erat dengan Allah melalui ibadah, istighfar, dan doa, serta tindakan menjauhi maksiat dan menjaga ketakwaan. Artikel ini akan mengulas lebih dalam tentang kunci-kunci rezeki tersebut serta hikmah di balik sebab-sebab datangnya rezeki yang penuh berkah.
Jual Beli Yang Diharamkan
Dalam ajaran Islam, prinsip jual beli tidak hanya dilandasi oleh keuntungan materi, tetapi juga mempertimbangkan etika dan moralitas. Ada berbagai bentuk jual beli yang dinilai tidak sesuai dengan hukum syariah karena melibatkan kecurangan, ketidakadilan, atau pelanggaran terhadap aturan agama. Praktik-praktik seperti riba, penipuan, judi, serta penjualan barang haram seperti khamar dan babi, semuanya dilarang karena berdampak negatif pada individu maupun masyarakat. Larangan ini bertujuan untuk menciptakan sistem ekonomi yang adil, transparan, dan penuh berkah, sehingga hubungan antara penjual dan pembeli dapat berjalan dengan harmonis sesuai nilai-nilai Islam.
Riba: Pengertian dan Dampak Terhadap Masyarakat dan Ekonomi
Pendahuluan Riba adalah konsep dalam Islam yang melarang pengambilan bunga atau keuntungan berlebihan dari pinjaman atau transaksi keuangan. Dalam Islam, riba dianggap tidak adil dan merugikan pihak yang berhutang. Oleh karena itu, sistem keuangan syariah dikembangkan untuk menawarkan alternatif yang lebih adil dan etis.
QA: Fidyah Tidak Bisa Ditunaikan Dalam Bentuk Uang
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan shaum Ramadhan atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib puasa. Namun pada golongan tertentu, Allah Subhanahu wa Ta’ala juga telah memberikan keringanan (rukshah) untuk boleh tidak berpuasa dan mewajibkan qadha atas mereka pada waktu lain ataupun membayar fidyah. Fidyah bagi wanita hamil dan menyusui dapat berupa pemberian makanan kepada orang miskin sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Adanya keringanan ini menunjukkan kasih sayang dan keadilan dalam ajaran Islam, yang memperhatikan kondisi individu dan memberikan solusi yang tepat bagi mereka yang memiliki keterbatasan.