Kitab Shalat: Syarat-Syarat Shalat

Syarat-Syarat Shalat

Shalat merupakan salah satu ibadah yang memiliki kedudukan sangat penting dalam Islam. Agar shalat dapat diterima dan bernilai sempurna di sisi Allah, terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang muslim. Syarat-syarat ini mencakup aspek kebersihan, kesucian, waktu, hingga tata cara pelaksanaan yang sesuai dengan tuntunan syariat. Dalam pembahasan ini, kita akan mengulas syarat-syarat shalat secara mendalam agar dapat memahami pentingnya setiap persyaratan tersebut dalam menjaga kekhusyukan dan keabsahan ibadah shalat.

Disunnahkan bagi seorang muslim pada waktu shalat untuk memakai pakaian yang bagus dan bersih, karena seseorang lebih berhak berhias untuk Allah, dan batas pakian yang dipakainya sampai setengah betis atau di atas mata kaki, tidak boleh menutupi mata kaki, dan haram memanjangkan pakaian (samapai menutupi mata kaki) baik dalam shalat maupun di luar shalat. Aurat laki-laki antara pusar dan lutut. Adapun wanita, semua tubuhnya adalah aurat di dalam shalat kecuali wajah, kedua telapak tangan, dan kedua telapak kakinya, tetapi apabila dirinya berada di dekat jama’ah laki-laki maka dia mesti menutupi seluruh badannya.

Sunnah melaksanakan shalat subuh pada saat waktu masih gelap lalu pulang dari masjid pada waktu masih gelap pula, atau pulang setelah Susana agak tarang.

Syarat-Syarat Shalat

  1. Suci dari hadats kecil dan hadats besar.
  2. Badan, pakaian, dan tempat shalat suci dari najis.
  3. Masuknya waktu shalat.
  4. Memakai pakaian bagus yang menutupi aurat.
  5. Menghadap kiblat.
  6. Berniat dalam hati untuk melaksanakan shalat sebelum takbiratul ihram, dan tidak melafadzakannya dengan lisan.

Cara mengqadha’ shalat bagi orang yang tertidur (sampai melewati waktu) saat dalam perjalanan

Barangsiapa yang sedang dalam perjalanan kemudian tertidur, dan tidak bangun kecuali setelah terbit matahari misalnya, maka sunnah baginya untuk berpindah dari tempat semula, kemudian berwudhu’, dan salah seorang mengumandangkan adzan, kemudian shalat sunnah dua rakaat sebelum fajar, barulah iqamah lalu shalat subuh.

Hukum merubah niat dalam shalat

Setiap amal harus disertai niat, dan tidak boleh merubah niat dari shalat tertentu kepada shalat tertentu yang lain, seperti merubah niat shalat asar kepada shalat dhuhur, dan tidak boleh juga merubah niat dari shalat sunnah mutlak menjadi shalat tertentu, seperti orang yang shalat sunnah kemudian merubah niatnya menjadi shalat subuh, namun boleh merubah niat dari niat shalat tertentu menjadi sunnah mutlak, seperti orang yang shalat fardhu sendirian, kemudian merubah niatnya menjadi sunnnah karena ada shalat jama’ah, misalnya.

Orang yang sedang shalat boleh merubah niatnya dari makmum atau sendirian menjadi imam, atau dari makmum menjadi sendirian, atau dari niat shalat fardhu menjadi shalat sunnah, namun tidak boleh sebaliknya.

Orang yang sedang shalat (harus) menghadap ke ka’bah dengan badannya, sedangkan hatinya menghadap kepada Allah.

Seorang muslim boleh memakai pakaian yang dia sukai, dan tidak ada pakaian yang haram baginya kecuali apa-apa yang telah diharamkan, seperti kain sutera bagi laki-laki, atau pakaian yang ada gambar sesuatu yang memiliki ruh, maka pakian seperti ini diharamkan bagi laki-laki dan wanita, atau diharamkan karena sifatnya seperti orang laki-laki yang sedang shalat dengan memakai pakaian wanita, atau pakaian yang isbal (panjang sampai melebihi di bawah mata kaki), atau diharamkan karena cara mendapatkannya seperti pakaian hasil merampas, atau mencuri dan sebagainya.

Sah hukumnya shalat di bagian bumi manapun, kecuali toilet, tanah hasil merampas, tempat-tempat najis, kandang unta, dan kuburan, kecuali shalat janazah, maka sah dilakukan di atas kuburan.

Apabila seorang yang gila telah sembuh, atau orang kafir masuk Islam, atau wanita yang haid telah suci setelah masuknya waktu, maka mereka wajib shalat pada waktu itu.

Apabila orang yang haid suci pada suatu waktu sementara dia tidak bisa mandi kecuali setelah keluar waktunya, maka dia harus mandi dan shalat (untuk waktu itu) walaupun waktu shalat tersebut sudah keluar, demikian pula orang yang junub apabila dia telah terbangun, jika dia mandi dan matahari terbit karenanya, maka ia harus mandi dan shalat setelah terbitnya matahari; karena waktu shalat bagi orang yang tidur adalah sejak dia terbangun.

Orang muslim wajib shalat mengahdap kiblat, jika dia tidak mengetahui arah kiblat dan tidak ada orang yang bisa ditanya, maka ia berijtihad dan shalat menghadap ke arah yang diduga dengan kuat bahwa itu adalah arah kiblat, dan dia tidak wajib mengulangi shalatnya apabila ternyata dia mengetahui setelah itu bahwa dirinya shalat tidak dengan menghadap kiblat.

Sunnahnya adalah seseorang shalat di atas tanah, dan boleh shalat di atas permadani, atau tikar.

Barangsiapa yang hilang akalnya karena tidur atau mabuk, maka ia wajib mengqadha’ shalat yang ditinggalkannya, demikian pula jika akalnya hilang karena perbuatan yang mubah, seperti tembakau dan meminum obat. Apabila hilang akalnya tanpa sekehendaknya seperti pingsan, maka dia tidak wajib mengqadha’.


Penulis: Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri.
[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي (Ringkasan Fiqih Islam Bab : Ibadah العبادات ) Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]

Comments

Popular posts from this blog

Fidyah: Pengertian, Hukum, dan Ketetuannya Di Dalam Puasa
Allah telah menurunkan kewajiban puasa kepada NabiNya yang mulia pada tahun kedua Hijriyah. Puasa pertama kali diwajibkan dengan takhyir (bersifat pilihan). Barangsiapa yang mau, maka dia berpuasa. Dan barangsiapa yang berkehendak, maka dia tidak berpuasa, akan tetapi dia membayar fidyah. Kemudian hukum tersebut dihapus, dan bagi seluruh orang beriman yang menjumpai bulan Ramadhan diperintahkan untuk berpuasa. Pada zaman sekarang ini, ada sebagian orang yang beranggapan, bahwa seseorang boleh tidak berpuasa meskipun sama sekali tidak ada udzur, asalkan dia mengganti dengan membayar fidyah. Jelas hal ini tidak dibenarkan dalam agama kita.
Jual Beli Yang Diharamkan
Dalam ajaran Islam, prinsip jual beli tidak hanya dilandasi oleh keuntungan materi, tetapi juga mempertimbangkan etika dan moralitas. Ada berbagai bentuk jual beli yang dinilai tidak sesuai dengan hukum syariah karena melibatkan kecurangan, ketidakadilan, atau pelanggaran terhadap aturan agama. Praktik-praktik seperti riba, penipuan, judi, serta penjualan barang haram seperti khamar dan babi, semuanya dilarang karena berdampak negatif pada individu maupun masyarakat. Larangan ini bertujuan untuk menciptakan sistem ekonomi yang adil, transparan, dan penuh berkah, sehingga hubungan antara penjual dan pembeli dapat berjalan dengan harmonis sesuai nilai-nilai Islam.
Kitab Shalat: Kedudukan Shalat dalam Islam
Segala puji hanya bagi Allah Shubhanahu wa ta’alla, shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda Rasulullah Shalallhu’alaihi wa sallam, dan aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi -Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad Shalallhu’alaihi wa sallam adalah hamba dan utusan -Nya. Amma Ba’du. Islam telah mengagungkan kedudukan shalat, menempatkannya dalam posisi yang mulia dan meninggikan derajatnya, dia adalah rukun Islam yang paling agung setelah dua kalimat syahadat.
Alasan Di Balik Bergesernya Perbankan Dunia Ke Syariah
LONDON (Berita SuaraMedia) – Peraturannya sederhana saja, tidak ada transaksi yang berkaitan dengan alkohol, pornografi, atau apapun yang merusak moral digabungkan dengan peniadaan bunga, maka itulah landasan dari sistem keuangan Islam, yang mampu tetap bertahan ditengah kian runtuhnya keadaan perekonomian dunia, sebaliknya, bank-bank Islam memiliki peluang untuk terus berkembang.
Kunci Rezeki dan Sebab Datangnya
Rezeki adalah anugerah dari Allah yang senantiasa dicari oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari. Namun, tidak semua orang memahami bahwa rezeki tidak hanya datang melalui usaha fisik semata, melainkan juga dipengaruhi oleh amalan dan sikap hati yang benar. Dalam ajaran Islam, terdapat kunci-kunci yang dapat membuka pintu rezeki serta sebab-sebab yang mendatangkannya. Faktor-faktor ini meliputi hubungan yang erat dengan Allah melalui ibadah, istighfar, dan doa, serta tindakan menjauhi maksiat dan menjaga ketakwaan. Artikel ini akan mengulas lebih dalam tentang kunci-kunci rezeki tersebut serta hikmah di balik sebab-sebab datangnya rezeki yang penuh berkah.
Kitab Shalat: Sujud Sahwi
Sujud Sahwi adalah salah satu bentuk ibadah dalam agama Islam yang dilakukan sebagai penutup kekurangan atau kesalahan yang tidak disengaja dalam pelaksanaan salat. Ibadah ini berupa dua kali sujud yang dilakukan setelah salam atau sebelumnya, tergantung pada kondisi tertentu. Allah mensyariatkan Sujud Sahwi sebagai bentuk kasih sayang-Nya kepada umat manusia, mengingat sifat lupa dan khilaf yang melekat pada diri manusia. Sujud ini membantu menyempurnakan salat dan menjaga kekhusyukan ibadah, sehingga setiap Muslim dapat menjalankan kewajiban agamanya dengan lebih sempurna dan diterima oleh Allah.