Featured post

Kunci Rezeki dan Sebab Datangnya
Rezeki adalah anugerah dari Allah yang senantiasa dicari oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari. Namun, tidak semua orang memahami bahwa rezeki tidak hanya datang melalui usaha fisik semata, melainkan juga dipengaruhi oleh amalan dan sikap hati yang benar. Dalam ajaran Islam, terdapat kunci-kunci yang dapat membuka pintu rezeki serta sebab-sebab yang mendatangkannya. Faktor-faktor ini meliputi hubungan yang erat dengan Allah melalui ibadah, istighfar, dan doa, serta tindakan menjauhi maksiat dan menjaga ketakwaan. Artikel ini akan mengulas lebih dalam tentang kunci-kunci rezeki tersebut serta hikmah di balik sebab-sebab datangnya rezeki yang penuh berkah.
Jual-beli dalam Islam merupakan aktivitas muamalah yang sangat dianjurkan selama dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam Islam, jual-beli tidak hanya sekadar transaksi ekonomi, tetapi juga memiliki nilai ibadah apabila dilakukan dengan jujur, adil, dan tanpa unsur riba atau penipuan. Syariat Islam memberikan panduan yang jelas tentang tata cara jual-beli, termasuk kehalalan barang, kejujuran dalam akad, dan saling ridha antara penjual dan pembeli. Dengan mengikuti ketentuan-ketentuan ini, jual-beli dapat menjadi sarana untuk meraih keberkahan dan menjaga keseimbangan sosial dalam masyarakat.
Pensyari’atan mengusap khuf (sepatu bot) sebagai ganti dari mencuci kaki saat berwudhu` sudah dipahami oleh banyak kaum Muslimin. Kebolehannya sudah disepakati para ulama, sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi di dalam Syarh Shahih Muslim (3/164). Bahkan Hasan al Bashri mengatakan : “Aku diberitahu oleh tujuh puluh orang sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengusap sepatunya”. [1] Yang menjadi permasalahan, sesuatu yang menutupi bagian anggota wudhu`, seperti kaos kaki, kerudung, imamah (kain surban yang dililitkan di kepala), dan lain sebagainya, apakah sama hukumnya dengan khuf, ataukah bagaimana? Berikut ini kami bawakan pembahasan yang diambil dari kitab Shahih Fiqih Sunnah, karya Abu Malik Sayid Kamil.
Memboikot produk-produk yang diproduksi oleh orang kafir yang memusuhi merupakan sebuah tindakan yang sering kali diangkat dalam diskusi-diskusi umat Islam. Boikot ini biasanya didorong oleh niat untuk melemahkan ekonomi pihak yang dianggap memusuhi dan menentang prinsip-prinsip Islam, serta sebagai bentuk loyalitas terhadap sesama Muslim. Tindakan boikot ini juga diyakini dapat memperkuat solidaritas umat Islam dalam menghadapi tantangan global dan mempertegas identitas serta nilai-nilai agama yang dianut. Melalui langkah ini, umat Islam berusaha menunjukkan ketidaksetujuan mereka terhadap tindakan dan kebijakan yang dianggap merugikan atau mengancam keselamatan serta kesejahteraan umat.
Dalam praktiknya, Ilmu Fiqih mencakup penjelasan detail tentang bagaimana melaksanakan berbagai ibadah dan transaksi, menjaga kebersihan dan kesucian diri, serta berinteraksi dengan sesama manusia. Fiqih juga membantu umat Muslim dalam menyelesaikan masalah-masalah kontemporer dengan menggunakan metode ijtihad, yaitu usaha maksimal para ulama untuk memutuskan hukum berdasarkan sumber-sumber syariah. Berikut ini tanya-jawab serta penjelasan seputar Hukum Wudhu Telanjang dan Wudhu Dari Bak Mandi.
Dalam praktiknya, Ilmu Fiqih mencakup penjelasan detail tentang bagaimana melaksanakan berbagai ibadah dan transaksi, menjaga kebersihan dan kesucian diri, serta berinteraksi dengan sesama manusia. Fiqih juga membantu umat Muslim dalam menyelesaikan masalah-masalah kontemporer dengan menggunakan metode ijtihad, yaitu usaha maksimal para ulama untuk memutuskan hukum berdasarkan sumber-sumber syariah. Berikut ini tanya-jawab serta penjelasan seputar Hukum bershampo dan mandi wajib (junub) bagi orang yang luka di kepala.
Dalam ajaran Islam, penting untuk memahami hukum-hukum yang berkaitan dengan kebersihan dan hubungan antara suami dan istri. Salah satu topik yang relevan adalah hukum air liur dan menggauli wanita yang mengalami istihadhah. Istihadhah adalah kondisi di mana seorang wanita mengalami pendarahan di luar periode haid dan nifas, yang memerlukan perhatian khusus dalam pelaksanaan ibadah dan hubungan suami-istri. Islam mengatur dengan jelas bagaimana seorang suami sebaiknya bersikap terhadap istrinya yang mengalami istihadhah. Menggauli istri yang sedang dalam keadaan istihadhah diperbolehkan, asalkan kebersihan dan kesucian tetap dijaga. Selain itu, air liur manusia dianggap bersih dan tidak najis, sehingga tidak ada larangan khusus dalam hal ini.
Pendahuluan Menjaga wudhu dan melaksanakan shalat dua rakaat sesudahnya adalah amalan yang memiliki keutamaan besar dalam Islam. Wudhu, sebagai salah satu syarat sahnya shalat, tidak hanya membersihkan fisik tetapi juga mensucikan jiwa. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menekankan pentingnya menjaga wudhu dan mengerjakan shalat sunnah setelahnya sebagai bentuk ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah.