QA: Hukum Wudhu Telanjang dan Wudhu Dari Bak Mandi

Hukum Wudhu Telanjang dan Wudhu Dari Bak Mandi

Dalam praktiknya, Ilmu Fiqih mencakup penjelasan detail tentang bagaimana melaksanakan berbagai ibadah dan transaksi, menjaga kebersihan dan kesucian diri, serta berinteraksi dengan sesama manusia. Fiqih juga membantu umat Muslim dalam menyelesaikan masalah-masalah kontemporer dengan menggunakan metode ijtihad, yaitu usaha maksimal para ulama untuk memutuskan hukum berdasarkan sumber-sumber syariah. Berikut ini tanya-jawab serta penjelasan seputar Hukum Wudhu Telanjang dan Wudhu Dari Bak Mandi.

Wudhu' Dalam Keadaan Telanjang[1]

Pertanyaan:

Assalamualaikum Ustadz! Saya mau bertanya. Apakah benar jika kita berwudhu tidak boleh dalam keadaan telanjang bulat? Seperti kalau mau wudhu setelah mandi maka harus menutup aurat dahulu. Mohon penjelasannya.

Jawaban:

Tidak benar. Orang yang tidak membolehkannya harus mendatangkan dalil. Dan nampak dari tata cara mandi junub Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai berwudhu sebelum mandi junub dalam keadaan tidak berpakaian. Sebagaimana disebutkan di dalam hadits di bawah ini:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ يَبْدَأُ فَيَغْسِلُ يَدَيْهِ ثُمَّ يُفْرِغُ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ ثُمَّ يَأْخُذُ الْمَاءَ فَيُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي أُصُولِ الشَّعْرِ حَتَّى إِذَا رَأَى أَنْ قَدْ اسْتَبْرَأَ حَفَنَ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ حَفَنَاتٍ ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma , dia berkata: Kebiasaan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila menghendaki mandi dari sebab janabat, Beliau mulai, yaitu: mencuci kedua tangannya, kemudian menuangkan air dengan tangan kanannya pada tangan kirinya lalu mencuci kemaluannya, kemudian berwudhu sebagaimana wudhunya untuk shalat. Kemudian Beliau mengambil air lalu memasukkan jari-jarinya pada pangkal rambut, sehingga ketika Beliau telah melihat bahwa beliau telah melakukan kewajiban (menyela-nyelai rambut-pen), Beliau menuangkan air pada kepalanya tiga kali tuangan sepenuh telapak tangan. Kemudian Beliau mengguyur seluruh tubuhnya, kemudian mencuci kedua kakinya. [HR. Muslim, no: 316]

Wallahu a’lam.

Wudhu' Dari Bak Mandi[2]

Pertanyaan:

Ustadz, sahkah berwudhu dari bak kamar mandi dengan menggunakan gayung (bukan dari pancuran/air yang mengalir) yang biasanya cuma diguyur-guyurkan dan digosok-gosok sekedarnya?

Jawaban:

Berwudhu dari bak kamar mandi dengan menggunakan gayung hukumnya boleh dan sah. Karena tidak ada dalil yang melarangnya. Demikian juga hukum asal air adalah suci dan mensucikan, baik itu air hujan, air sumur, air sungai, air bak mandi, dan lainnya. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا

Dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih.
[QS. al-Furqân/25:48]

‘Thahûr’ yang diterjemahkan dengan amat bersih dalam ayat ini maksudnya adalah suci dan mensucikan. Dan kita tidak boleh menganggap air itu najis sampai kita yakin bahwa air itu telah berubah salah satu dari tiga sifat air dengan sebab tercampur barang najis. Tiga sifat air itu adalah: warna, bau, dan rasa.

Sesungguhnya tidak ada keharusan berwudhu’ dari air yang mengalir, seperti dari kran atau semacamnya. Tetapi jika kita berwudhu’ dengan menggunakan gayung, atau ember, atau wadah lainnya, hendaklah kita mencuci tangan kita dahulu sebelum memasukkan ke dalamnya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits di bawah ini:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدِ بْنِ عَاصِمٍ الأَنْصَارِىِّ – وَكَانَتْ لَهُ صُحْبَةٌ – قَالَ قِيلَ لَهُ تَوَضَّأْ لَنَا وُضُوءَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَعَا بِإِنَاءٍ فَأَكْفَأَ مِنْهَا عَلَى يَدَيْهِ فَغَسَلَهُمَا ثَلاَثًا ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَاسْتَخْرَجَهَا فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفٍّ وَاحِدَةٍ فَفَعَلَ ذَلِكَ ثَلاَثًا ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَاسْتَخْرَجَهَا فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَاسْتَخْرَجَهَا فَغَسَلَ يَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَاسْتَخْرَجَهَا فَمَسَحَ بِرَأْسِهِ فَأَقْبَلَ بِيَدَيْهِ وَأَدْبَرَ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثُمَّ قَالَ هَكَذَا كَانَ وُضُوءُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Dari Abdullah bin Zaid bin ‘Âshim al-Anshâri, dia adalah seorang sahabat Nabi, dikatakan kepadanya, “Praktikkanlah untuk kami wudhu’ Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam !” Dia meminta wadah air, lalu dia menumpahkan sebagian air itu pada kedua (telapak) tangannya, lalu dia membasuhnya tiga kali. Lalu dia memasukkan satu (telapak) tangannya (ke dalam wadah air itu), lalu mengeluarkannya, lalu dia berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung dari satu telapak tangannya. Dia melakukannya tiga kali. Lalu dia memasukkan satu (telapak) tangannya (ke dalam wadah air itu), lalu mengeluarkannya, lalu dia membasuh wajahnya tiga kali. Lalu dia memasukkan satu (telapak) tangannya (ke dalam wadah air itu), lalu mengeluarkannya, lalu dia membasuh kedua tangannya sampai siku-siku dua kali, dua kali. Lalu dia memasukkan satu (telapak) tangannya (ke dalam wadah air itu), lalu mengeluarkannya, lalu mengusap kepalanya. Dia memajukan kedua tangannya lalu memundurkannya, kemudian dia membasuh kedua kakinya sampai mata kaki. Kemudian dia berkata, “Demikianlah wudhu’ Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .” [HR. Muslim, no. 235]

Kesimpulannya: Boleh berwudhu’ dengan pancuran kran atau gayung, sebagaimana penjelasan di atas, Wallâhu a’lam.



Footnote
  1. Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XVII/1435H/2014. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079.
  2. Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XVII/1435H/2014. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079

Comments

Popular posts from this blog

Fidyah: Pengertian, Hukum, dan Ketetuannya Di Dalam Puasa
Allah telah menurunkan kewajiban puasa kepada NabiNya yang mulia pada tahun kedua Hijriyah. Puasa pertama kali diwajibkan dengan takhyir (bersifat pilihan). Barangsiapa yang mau, maka dia berpuasa. Dan barangsiapa yang berkehendak, maka dia tidak berpuasa, akan tetapi dia membayar fidyah. Kemudian hukum tersebut dihapus, dan bagi seluruh orang beriman yang menjumpai bulan Ramadhan diperintahkan untuk berpuasa. Pada zaman sekarang ini, ada sebagian orang yang beranggapan, bahwa seseorang boleh tidak berpuasa meskipun sama sekali tidak ada udzur, asalkan dia mengganti dengan membayar fidyah. Jelas hal ini tidak dibenarkan dalam agama kita.
Jual Beli Yang Diharamkan
Dalam ajaran Islam, prinsip jual beli tidak hanya dilandasi oleh keuntungan materi, tetapi juga mempertimbangkan etika dan moralitas. Ada berbagai bentuk jual beli yang dinilai tidak sesuai dengan hukum syariah karena melibatkan kecurangan, ketidakadilan, atau pelanggaran terhadap aturan agama. Praktik-praktik seperti riba, penipuan, judi, serta penjualan barang haram seperti khamar dan babi, semuanya dilarang karena berdampak negatif pada individu maupun masyarakat. Larangan ini bertujuan untuk menciptakan sistem ekonomi yang adil, transparan, dan penuh berkah, sehingga hubungan antara penjual dan pembeli dapat berjalan dengan harmonis sesuai nilai-nilai Islam.
Kitab Shalat: Kedudukan Shalat dalam Islam
Segala puji hanya bagi Allah Shubhanahu wa ta’alla, shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda Rasulullah Shalallhu’alaihi wa sallam, dan aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi -Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad Shalallhu’alaihi wa sallam adalah hamba dan utusan -Nya. Amma Ba’du. Islam telah mengagungkan kedudukan shalat, menempatkannya dalam posisi yang mulia dan meninggikan derajatnya, dia adalah rukun Islam yang paling agung setelah dua kalimat syahadat.
Alasan Di Balik Bergesernya Perbankan Dunia Ke Syariah
LONDON (Berita SuaraMedia) – Peraturannya sederhana saja, tidak ada transaksi yang berkaitan dengan alkohol, pornografi, atau apapun yang merusak moral digabungkan dengan peniadaan bunga, maka itulah landasan dari sistem keuangan Islam, yang mampu tetap bertahan ditengah kian runtuhnya keadaan perekonomian dunia, sebaliknya, bank-bank Islam memiliki peluang untuk terus berkembang.
Kunci Rezeki dan Sebab Datangnya
Rezeki adalah anugerah dari Allah yang senantiasa dicari oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari. Namun, tidak semua orang memahami bahwa rezeki tidak hanya datang melalui usaha fisik semata, melainkan juga dipengaruhi oleh amalan dan sikap hati yang benar. Dalam ajaran Islam, terdapat kunci-kunci yang dapat membuka pintu rezeki serta sebab-sebab yang mendatangkannya. Faktor-faktor ini meliputi hubungan yang erat dengan Allah melalui ibadah, istighfar, dan doa, serta tindakan menjauhi maksiat dan menjaga ketakwaan. Artikel ini akan mengulas lebih dalam tentang kunci-kunci rezeki tersebut serta hikmah di balik sebab-sebab datangnya rezeki yang penuh berkah.
Kitab Shalat: Sujud Sahwi
Sujud Sahwi adalah salah satu bentuk ibadah dalam agama Islam yang dilakukan sebagai penutup kekurangan atau kesalahan yang tidak disengaja dalam pelaksanaan salat. Ibadah ini berupa dua kali sujud yang dilakukan setelah salam atau sebelumnya, tergantung pada kondisi tertentu. Allah mensyariatkan Sujud Sahwi sebagai bentuk kasih sayang-Nya kepada umat manusia, mengingat sifat lupa dan khilaf yang melekat pada diri manusia. Sujud ini membantu menyempurnakan salat dan menjaga kekhusyukan ibadah, sehingga setiap Muslim dapat menjalankan kewajiban agamanya dengan lebih sempurna dan diterima oleh Allah.