Featured post

Kunci Rezeki dan Sebab Datangnya
Rezeki adalah anugerah dari Allah yang senantiasa dicari oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari. Namun, tidak semua orang memahami bahwa rezeki tidak hanya datang melalui usaha fisik semata, melainkan juga dipengaruhi oleh amalan dan sikap hati yang benar. Dalam ajaran Islam, terdapat kunci-kunci yang dapat membuka pintu rezeki serta sebab-sebab yang mendatangkannya. Faktor-faktor ini meliputi hubungan yang erat dengan Allah melalui ibadah, istighfar, dan doa, serta tindakan menjauhi maksiat dan menjaga ketakwaan. Artikel ini akan mengulas lebih dalam tentang kunci-kunci rezeki tersebut serta hikmah di balik sebab-sebab datangnya rezeki yang penuh berkah.
Rezeki adalah anugerah dari Allah yang senantiasa dicari oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari. Namun, tidak semua orang memahami bahwa rezeki tidak hanya datang melalui usaha fisik semata, melainkan juga dipengaruhi oleh amalan dan sikap hati yang benar. Dalam ajaran Islam, terdapat kunci-kunci yang dapat membuka pintu rezeki serta sebab-sebab yang mendatangkannya. Faktor-faktor ini meliputi hubungan yang erat dengan Allah melalui ibadah, istighfar, dan doa, serta tindakan menjauhi maksiat dan menjaga ketakwaan. Artikel ini akan mengulas lebih dalam tentang kunci-kunci rezeki tersebut serta hikmah di balik sebab-sebab datangnya rezeki yang penuh berkah.
Dalam ajaran Islam, prinsip jual beli tidak hanya dilandasi oleh keuntungan materi, tetapi juga mempertimbangkan etika dan moralitas. Ada berbagai bentuk jual beli yang dinilai tidak sesuai dengan hukum syariah karena melibatkan kecurangan, ketidakadilan, atau pelanggaran terhadap aturan agama. Praktik-praktik seperti riba, penipuan, judi, serta penjualan barang haram seperti khamar dan babi, semuanya dilarang karena berdampak negatif pada individu maupun masyarakat. Larangan ini bertujuan untuk menciptakan sistem ekonomi yang adil, transparan, dan penuh berkah, sehingga hubungan antara penjual dan pembeli dapat berjalan dengan harmonis sesuai nilai-nilai Islam.
Kaidah seputar iklan dan hadiah dalam promosi merupakan pedoman yang penting untuk menjaga agar kegiatan promosi tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Dalam beriklan, integritas dan kejujuran menjadi kunci utama, dengan memastikan bahwa produk yang dipromosikan adalah barang atau jasa yang halal dan tidak mengandung unsur penipuan. Selain itu, iklan seharusnya mendukung akhlak yang baik dan tidak mendorong perilaku berlebihan atau melanggar norma agama. Sementara itu, pemberian hadiah dalam promosi juga harus mengikuti aturan yang jelas, seperti memberikan hadiah yang bermanfaat, adil, dan tanpa unsur penipuan atau paksaan.
Zakat Perdagangan atau Perniagaan ialah zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan harta apa saja selain emas dan perak berupa barang, properti, berbagai jenis hewan, tanaman, pakaian, perhiasan dan selainnya yang dipersiapkan untuk diperdagangkan, baik secara perorangan maupun perserikatan (seperti CV, PT, Koperasi dan sebagainya). Sebagian Ulama mendefenisikannya sebagai segala sesuatu yang dipersiapkan untuk diperjualbelikan dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Menjama' dua shalat adalah salah satu keringanan yang diberikan dalam agama Islam untuk mempermudah pelaksanaan ibadah bagi umatnya dalam kondisi tertentu. Praktik ini dilakukan dengan menggabungkan dua waktu shalat, seperti Zhuhur dengan Ashar atau Maghrib dengan Isya, menjadi satu waktu pelaksanaan. Tata cara ini didasari oleh dalil-dalil dari Al-Qur'an dan Hadis serta pengalaman Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, terutama ketika dalam perjalanan, saat kondisi cuaca ekstrem, atau keadaan yang memerlukan keringanan. Menjama' dua shalat mencerminkan fleksibilitas syariat Islam yang tetap menjaga kewajiban ibadah sekaligus memberikan kemudahan bagi umat.
Shalat berjamaah merupakan syiar Islam yang sangat agung, dan diwajibkan secara khusus bagi laki-laki Muslim yang terkena kewajiban melaksanakan shalat. Dengan adanya kewajiban shalat berjamaah ini, ajaran Islam terlihat lebih hidup dan eksis, kerukunan umat Islam lebih mudah tercipta dan tampak indah, bisa saling ta’awun dalam kebaikan dan ketakwaan. Sehingga tepatlah, jika syariat memberikan banyak pahala bagi mereka yang menghidupkan syiar ini, di samping memberikan ancaman berat bagi yang meninggalkannya. Karena pentingnya syiar ini, menjadi penting pula mempelajari masalah-masalah yang berhubungan dengannya.
Shalat berjamaah merupakan syi’ar islam yang sangat agung, menyerupai shafnya malaikat ketika mereka beribadah, dan ibarat pasukan dalam suatu peperangan, ia merupakan sebab terjalinnya saling mencintai sesama muslim, saling mengenal, saling mengasihi, saling menyayangi, menampakkan kekuatan, dan kesatuan. Allah mensyari’atkan bagi umat islam berkumpul pada waktu-waktu tertentu, di antaranya ada yang setiap satu hari satu malam seperti shalat lima waktu, ada yang satu kali dalam seminggu, seperti shalat jum’at, ada yang satu tahun dua kali di setiap Negara seperti dua hari raya, dan ada yang satu kali dalam setahun bagi umat islam keseluruhan seperti wukuf di arafah, ada pula yang dilakukan pada kondisi tertentu seperti shalat istisqa’ dan shalat kusuf.
Sujud Sahwi adalah salah satu bentuk ibadah dalam agama Islam yang dilakukan sebagai penutup kekurangan atau kesalahan yang tidak disengaja dalam pelaksanaan salat. Ibadah ini berupa dua kali sujud yang dilakukan setelah salam atau sebelumnya, tergantung pada kondisi tertentu. Allah mensyariatkan Sujud Sahwi sebagai bentuk kasih sayang-Nya kepada umat manusia, mengingat sifat lupa dan khilaf yang melekat pada diri manusia. Sujud ini membantu menyempurnakan salat dan menjaga kekhusyukan ibadah, sehingga setiap Muslim dapat menjalankan kewajiban agamanya dengan lebih sempurna dan diterima oleh Allah.
Shalat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan penting dalam kehidupan seorang Muslim. Untuk menjaga keabsahan dan kekhusyukan shalat, terdapat sejumlah hal yang diwajibkan untuk dilakukan oleh setiap individu yang melaksanakannya. Hal-hal ini mencakup aspek-aspek tertentu dalam gerakan, bacaan, dan tata cara shalat yang telah ditentukan berdasarkan ajaran agama. Dengan memahami dan mengamalkan hal-hal yang diwajibkan dalam shalat, seorang Muslim dapat memastikan bahwa ibadahnya diterima dan sesuai dengan tuntunan syariat. Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai hal-hal yang diwajibkan dalam shalat serta pentingnya mematuhi ketentuan tersebut.
Shalat merupakan salah satu ibadah yang memiliki kedudukan sangat penting dalam Islam. Agar shalat dapat diterima dan bernilai sempurna di sisi Allah, terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang muslim. Syarat-syarat ini mencakup aspek kebersihan, kesucian, waktu, hingga tata cara pelaksanaan yang sesuai dengan tuntunan syariat. Dalam pembahasan ini, kita akan mengulas syarat-syarat shalat secara mendalam agar dapat memahami pentingnya setiap persyaratan tersebut dalam menjaga kekhusyukan dan keabsahan ibadah shalat.
Shalat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan penting dalam agama. Kewajiban shalat lima waktu ditegaskan dalam Al-Qur'an dan Hadis, sehingga mengingkari kewajibannya dianggap sebagai persoalan serius dalam ajaran Islam. Mengingkari wajibnya shalat tidak hanya berdampak pada aspek ibadah, tetapi juga memiliki konsekuensi besar terhadap keimanan seseorang. Dalam pembahasan ini, kita akan mendalami hukum mengingkari wajibnya shalat serta pandangannya dalam syariat Islam.
Ada shalat yang wajib diqadha’ setelah terlewat waktunya sejak hilangnya udzur, seperti shalat lima waktu, dan ada yang tidak diqadha’ apabila waktunya telah lewat, yaitu shalat jum’at, maka diganti dengan shalat dhuhur, dan ada yang tidak diqadha’ kecuali pada waktunya, yaitu shalat ied. Shalat yang tertinggal wajib diqadha’ langsung secara berurutan, dan tidak wajib berurutan apabila dia lupa, tidak tahu, atau khawatir jika shalat yang sedang mepunyai waktu keluar dari waktunya, atau khawatir tertinggal shalat jum’at dan jamaah.
Hukum Ketika Shalat adalah panduan yang menjelaskan ketentuan-ketentuan penting dalam pelaksanaan ibadah shalat sesuai dengan syariat Islam. Di dalamnya terdapat pembahasan tentang kewajiban, sunnah, larangan, dan adab yang harus diperhatikan agar shalat menjadi sah dan sempurna. Setiap hukum memiliki peran yang signifikan dalam menjaga kualitas ibadah, sekaligus membantu umat Islam untuk lebih khusyuk dan mendalami makna shalat sebagai wujud penghambaan kepada Allah SWT. Pembahasan ini menjadi acuan penting bagi siapa saja yang ingin meningkatkan pemahaman dan pengamalan shalat dalam kehidupan sehari-hari.
Rukun Shalat merupakan pedoman penting dalam memahami tata cara pelaksanaan shalat yang benar sesuai dengan syariat Islam. Rukun shalat adalah elemen mendasar yang wajib dipenuhi dalam setiap ibadah shalat, mencakup gerakan, bacaan, dan niat. Melalui pembahasan ini, kita dapat mengetahui bagaimana setiap rukun memiliki peranan yang esensial dalam memastikan keabsahan shalat, sekaligus mendalami makna spiritual di balik setiap langkahnya. Kitab ini menjadi panduan berharga bagi siapa saja yang ingin menyempurnakan ibadah shalat mereka.
Segala puji bagi Allah, kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami dan kejelekan amalan-amalan kami. Siapa yang Allah beri petunjuk, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya dan siapa yang Allah sesatkan, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Kewajiban kita sebagai orang beriman wajib untuk berjalan diatas bimbingan wahyu, pasti kita akan selamat, karena Allah telah menjelaskan demikian dalam al-Qur’an dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun telah menjelaskannya. Kalau kita berjalan dibawah bimbingan wahyu al-Qur’an dan Sunnah menurut pemahaman salaf, maka kita akan selamat dan tidak akan celaka selama-lamanya. Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman,
Tahiyatul Masjid merupakan shalat sunnah dua rakaat yang dilakukan saat memasuki masjid sebelum duduk, sebagai bentuk penghormatan terhadap rumah Allah. Hukum melaksanakannya adalah sunnah, sesuai dengan anjuran dalam syariat Islam. Ketentuannya meliputi waktu pelaksanaan yang disesuaikan dengan kondisi, seperti dilakukan sebelum duduk, kecuali jika ada uzur tertentu. Shalat ini mencerminkan kesungguhan seorang Muslim dalam memuliakan masjid dan meningkatkan kekhusyukan dalam beribadah.
Shalat lima waktu adalah rukun islam yang paling utama setelah dua kalimah syahadat. Dia wajib atas setiap orang muslim laki-laki dan wanita dalam kondisi apapun, baik dalam keadaan aman, takut, dalam keadaan sehat dan sakit, dalam keadaan bermukim dan musafir, dan setiap keadaan memiliki cara khusus baginya, sesuai dengan kondisi masing-masing. Shalat adalah: suatu ibadah yang terdiri dari perkataan dan perbuatan tertentu, yang dimulai dengan takbir, dan diakhiri dengan salam.
Segala puji hanya bagi Allah Shubhanahu wa ta’alla, shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda Rasulullah Shalallhu’alaihi wa sallam, dan aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi -Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad Shalallhu’alaihi wa sallam adalah hamba dan utusan -Nya. Amma Ba’du. Islam telah mengagungkan kedudukan shalat, menempatkannya dalam posisi yang mulia dan meninggikan derajatnya, dia adalah rukun Islam yang paling agung setelah dua kalimat syahadat.
Segala puji hanya bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala, shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi-Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Amma Ba’du. Shalat adalah tiang agama dan rukun Islam yang kedua, dia adalah ibadah yang pertama kali akan dipertanggung jawabkan oleh seorang hamba di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala  pada hari kiamat.
Segala puji hanya bagi Allah Subhanahu wa Ta'ala, shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi-Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Amma Ba'du. Seusungguhnya nikmat yang diberikan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada kita tidak terhitung dan tidak terhingga besar dan jumlahnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
Shalat Sunnah adalah ibadah tambahan yang dilakukan di luar shalat wajib lima waktu, sebagai bentuk penghormatan dan mendekatkan diri kepada Allah. Ibadah ini memiliki berbagai jenis dan keutamaan yang membantu memperbaiki kualitas spiritual, memperbanyak pahala, serta melengkapi kekurangan dalam shalat wajib. Shalat Sunnah juga menjadi wujud rasa syukur sekaligus sarana mempererat hubungan dengan Sang Pencipta. Di antara rahamat Allah kepada hambanya adalah bahwa Allah mensyari’atkan bagi setiap kewajiban, sunnah yang sejenis; agar orang mukmin bertambah imannya dengan melakukan yang sunnah, dan menyempurnakan yang wajib pada hari kiamat, karena kewajiban-kewajiban mungkin ada yang kurang.
Menghadirkan hati dalam shalat adalah kunci untuk meraih kekhusyukan dan kedekatan dengan Allah. Dalam ibadah ini, penting bagi setiap hamba untuk memusatkan pikiran, menghindari gangguan, dan menyadari keagungan Allah, sehingga shalat menjadi momen spiritual yang penuh makna dan ketenangan. Khusyuk membantu memperdalam hubungan dengan Sang Pencipta serta menjadikan shalat sebagai pelipur hati dan sumber kekuatan rohani. Ibnul Qayyim – rahimahullah – menguraikan wasiat Nabi Yahya bin Zakariya – ‘alaihimassalam – yang berbunyi:
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan aku bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya kecuali Allah, Yang Maha Esa dan tiada sekutu bagiNya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya. Wa Ba’du. Sesungguhnya di antara amal ibadah yang paling afdhal dan ketaatan yang paling mulia yang dianjurkan oleh syara’ adalah  qiamullail, dia adalah kebiasaan orang-orang yang shaleh, perniagaan orang-orang yang beriman, pada saat malam hari orang-orang yang beriman berkhulwah dengan Rabb mereka, mengadukan keadaan mereka kepadaNya,  serta mereka memohon dari karuniaNya.
Shalat Istikharah adalah ibadah sunnah yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umat Islam untuk memohon petunjuk kepada Allah dalam menentukan pilihan yang terbaik. Dengan shalat ini, seorang hamba menunjukkan ketergantungan sepenuhnya kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam setiap urusan, baik yang berkaitan dengan dunia maupun akhirat. Pelaksanaan Istikharah mencerminkan ketaqwaan dan kepasrahan, sekaligus menjadi wujud tawakal kepada Yang Maha Kuasa. Dalam artikel ini, kita akan membahas pentingnya Shalat Istikharah dalam menghadapi berbagai keputusan kehidupan.
Kekhusyuan dalam shalat adalah salah satu kunci untuk meraih keutamaan ibadah dan kedekatan dengan Allah. Untuk mencapainya, ada berbagai faktor yang dapat membantu, seperti mempersiapkan diri sebelum shalat, memahami makna bacaan, menjaga thuma’ninah, dan mengingat kematian saat shalat. Dengan menerapkan hal-hal ini, kualitas shalat tidak hanya meningkat, tetapi juga memberikan ketenangan hati serta memperkokoh hubungan spiritual dengan Sang Pencipta. Berikut ini kami coba sampaikan 33 Faktor yang dapat membuahkan ke-khusyuan dalam Shalat untuk dapat dijadikan panduan atau pedoman dalam melaksanakan Shalat:
Pada kesempatan ini, kita akan membahas secara mendalam hal-hal yang berkaitan dengan shalat, termasuk tindakan yang makruh, yang diperbolehkan, dan yang dapat membatalkan shalat sebagaimana yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW. Pemahaman tentang poin-poin ini sangat penting untuk menjaga kesempurnaan ibadah dan meraih keutamaan dalam menjalankan shalat sesuai tuntunan syariat. Dengan panduan ini, diharapkan setiap muslim dapat meningkatkan kualitas ibadahnya dan menghindari hal-hal yang dapat mengurangi nilai shalat.
Dzikir dan do’a setelah shalat merupakan bagian penting dari ibadah yang membantu memperkuat hubungan seorang hamba dengan Allah. Setelah menunaikan shalat, disyariatkan untuk melafalkan dzikir dan do’a tertentu sebagai bentuk syukur, permohonan ampunan, serta pengharapan terhadap rahmat dan keberkahan dari-Nya. Amalan ini juga menjadi sarana untuk menyempurnakan ibadah shalat dan menenangkan hati. Pada kesempatan ini kami coba sampaikan dzikir dan do'a yang disyari'atkan setelah shalat sebagaimana yang telah diajarkan oleh Baginda Nabi Besar Muhammad SAW. Berikut ini Dzikir Dan Do’a yang Disyari’atkan Setelah Shalat:
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan shaum Ramadhan atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib puasa. Namun pada golongan tertentu, Allah Subhanahu wa Ta’ala juga telah memberikan keringanan (rukshah) untuk boleh tidak berpuasa dan mewajibkan qadha atas mereka pada waktu lain ataupun membayar fidyah. Fidyah bagi wanita hamil dan menyusui dapat berupa pemberian makanan kepada orang miskin sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Adanya keringanan ini menunjukkan kasih sayang dan keadilan dalam ajaran Islam, yang memperhatikan kondisi individu dan memberikan solusi yang tepat bagi mereka yang memiliki keterbatasan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan shaum Ramadhan atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib puasa. Namun pada golongan tertentu, Allah Subhanahu wa Ta’ala juga telah memberikan keringanan (rukshah) untuk boleh tidak berpuasa dan mewajibkan qadha atas mereka pada waktu lain ataupun membayar fidyah. Fidyah bagi wanita hamil dan menyusui dapat berupa pemberian makanan kepada orang miskin sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Adanya keringanan ini menunjukkan kasih sayang dan keadilan dalam ajaran Islam, yang memperhatikan kondisi individu dan memberikan solusi yang tepat bagi mereka yang memiliki keterbatasan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan shaum Ramadhan atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib puasa. Namun pada golongan tertentu, Allah Subhanahu wa Ta’ala juga telah memberikan keringanan (rukshah) untuk boleh tidak berpuasa dan mewajibkan qadha atas mereka pada waktu lain ataupun membayar fidyah. Fidyah bagi wanita hamil dan menyusui dapat berupa pemberian makanan kepada orang miskin sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Adanya keringanan ini menunjukkan kasih sayang dan keadilan dalam ajaran Islam, yang memperhatikan kondisi individu dan memberikan solusi yang tepat bagi mereka yang memiliki keterbatasan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan shaum Ramadhan atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib puasa. Namun pada golongan tertentu, Allah Subhanahu wa Ta’ala juga telah memberikan keringanan (rukshah) untuk boleh tidak berpuasa dan mewajibkan qadha atas mereka pada waktu lain ataupun membayar fidyah. Fidyah bagi wanita hamil dan menyusui dapat berupa pemberian makanan kepada orang miskin sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Adanya keringanan ini menunjukkan kasih sayang dan keadilan dalam ajaran Islam, yang memperhatikan kondisi individu dan memberikan solusi yang tepat bagi mereka yang memiliki keterbatasan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan shaum Ramadhan atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib puasa. Namun pada golongan tertentu, Allah Subhanahu wa Ta’ala juga telah memberikan keringanan (rukshah) untuk boleh tidak berpuasa dan mewajibkan qadha atas mereka pada waktu lain ataupun membayar fidyah. Fidyah bagi wanita hamil dan menyusui dapat berupa pemberian makanan kepada orang miskin sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Adanya keringanan ini menunjukkan kasih sayang dan keadilan dalam ajaran Islam, yang memperhatikan kondisi individu dan memberikan solusi yang tepat bagi mereka yang memiliki keterbatasan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan shaum Ramadhan atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib puasa. Namun pada golongan tertentu, Allah Subhanahu wa Ta’ala juga telah memberikan keringanan (rukshah) untuk boleh tidak berpuasa dan mewajibkan qadha atas mereka pada waktu lain ataupun membayar fidyah. Fidyah bagi wanita hamil dan menyusui dapat berupa pemberian makanan kepada orang miskin sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Adanya keringanan ini menunjukkan kasih sayang dan keadilan dalam ajaran Islam, yang memperhatikan kondisi individu dan memberikan solusi yang tepat bagi mereka yang memiliki keterbatasan.
Fidyah adalah ketentuan dalam Islam yang diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa karena alasan tertentu. Bagi wanita hamil dan menyusui, fidyah adalah salah satu cara untuk menggantikan puasa yang ditinggalkan. Pada dasarnya, wanita hamil dan menyusui yang tidak dapat berpuasa karena khawatir akan kesehatan diri dan bayi mereka, diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan membayar fidyah. Fidyah bagi wanita hamil dan menyusui dapat berupa pemberian makanan kepada orang miskin sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Adanya keringanan ini menunjukkan kasih sayang dan keadilan dalam ajaran Islam, yang memperhatikan kondisi individu dan memberikan solusi yang tepat bagi mereka yang memiliki keterbatasan.
Fidyah adalah ketentuan dalam Islam yang diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa karena alasan tertentu. Bagi wanita hamil dan menyusui, fidyah adalah salah satu cara untuk menggantikan puasa yang ditinggalkan. Pada dasarnya, wanita hamil dan menyusui yang tidak dapat berpuasa karena khawatir akan kesehatan diri dan bayi mereka, diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan membayar fidyah. Fidyah bagi wanita hamil dan menyusui dapat berupa pemberian makanan kepada orang miskin sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Adanya keringanan ini menunjukkan kasih sayang dan keadilan dalam ajaran Islam, yang memperhatikan kondisi individu dan memberikan solusi yang tepat bagi mereka yang memiliki keterbatasan.
Allah telah menurunkan kewajiban puasa kepada NabiNya yang mulia pada tahun kedua Hijriyah. Puasa pertama kali diwajibkan dengan takhyir (bersifat pilihan). Barangsiapa yang mau, maka dia berpuasa. Dan barangsiapa yang berkehendak, maka dia tidak berpuasa, akan tetapi dia membayar fidyah. Kemudian hukum tersebut dihapus, dan bagi seluruh orang beriman yang menjumpai bulan Ramadhan diperintahkan untuk berpuasa. Pada zaman sekarang ini, ada sebagian orang yang beranggapan, bahwa seseorang boleh tidak berpuasa meskipun sama sekali tidak ada udzur, asalkan dia mengganti dengan membayar fidyah. Jelas hal ini tidak dibenarkan dalam agama kita.
Fidyah bagi wanita hamil dan menyusui dapat berupa pemberian makanan kepada orang miskin sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Ini adalah bentuk keringanan yang diberikan oleh Allah bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan baik karena kondisi kesehatan yang mempengaruhi ibu dan bayi. Adanya keringanan ini menunjukkan kasih sayang dan keadilan dalam ajaran Islam, yang memperhatikan kondisi individu dan memberikan solusi yang tepat bagi mereka yang memiliki keterbatasan. Dengan memahami fidyah dan pelaksanaannya, diharapkan wanita hamil dan menyusui dapat menjalankan ibadah sesuai dengan kemampuan dan tetap menjaga kesehatan diri dan anak mereka.
Fidyah adalah ketentuan dalam Islam yang diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa karena alasan tertentu. Bagi wanita hamil dan menyusui, fidyah adalah salah satu cara untuk menggantikan puasa yang ditinggalkan. Pada dasarnya, wanita hamil dan menyusui yang tidak dapat berpuasa karena khawatir akan kesehatan diri dan bayi mereka, diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan membayar fidyah. Fidyah bagi wanita hamil dan menyusui dapat berupa pemberian makanan kepada orang miskin sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Mudharabah adalah salah satu bentuk kerja sama dalam hukum syariah Islam, di mana satu pihak menyediakan modal dan pihak lainnya menjadi pengelola usaha. Ketentuan membagi kerugian dalam akad mudharabah menjadi aspek penting untuk diperhatikan, karena menentukan siapa yang harus menanggung kerugian jika terjadi. Dalam prinsip mudharabah, kerugian sepenuhnya ditanggung oleh pemodal, selama pengelola tidak melakukan kelalaian atau kesalahan. Pengelola hanya akan kehilangan tenaga dan waktunya, sementara modal yang hilang menjadi tanggung jawab pemodal.
Mudharabah adalah bentuk kerja sama bisnis antara pemilik modal (shahibul mal) dan pengelola (mudharib) di mana pemilik modal menyediakan dana, sementara pengelola bertanggung jawab atas operasional usaha. Keuntungan yang dihasilkan dari usaha tersebut dibagi antara kedua belah pihak berdasarkan kesepakatan awal. Beberapa keuntungan dari mudharabah antara lain: Bagi Hasil yang Adil, Fleksibilitas Usaha, Keterlibatan Aktif Pengelola, dan lain sebagainya. Keuntungan-keuntungan ini menjadikan mudharabah sebagai salah satu bentuk investasi yang menarik dan adil dalam kerangka ekonomi syariah.
Shalat merupakan salah satu ibadah paling mendasar dan utama dalam agama Islam yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslim. Ibadah shalat bukan hanya sekedar ritual harian, melainkan juga bentuk penghambaan diri kepada Allah SWT dan sarana untuk mendekatkan diri kepada-Nya. Dalam pelaksanaannya, shalat memiliki tata cara dan rukun-rukun yang harus dipenuhi agar shalat tersebut sah dan diterima di sisi Allah. Memahami tata cara dan rukun-rukun shalat sangat penting agar seorang Muslim dapat melaksanakan shalat dengan benar dan khusyuk, serta mendapatkan pahala dan keberkahan dari Allah SWT.
Shalat merupakan salah satu ibadah paling mendasar dan utama dalam agama Islam yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslim. Ibadah shalat bukan hanya sekedar ritual harian, melainkan juga bentuk penghambaan diri kepada Allah SWT dan sarana untuk mendekatkan diri kepada-Nya. Dalam pelaksanaannya, shalat memiliki tata cara dan rukun-rukun yang harus dipenuhi agar shalat tersebut sah dan diterima di sisi Allah. Memahami tata cara dan rukun-rukun shalat sangat penting agar seorang Muslim dapat melaksanakan shalat dengan benar dan khusyuk, serta mendapatkan pahala dan keberkahan dari Allah SWT.
Islam sebagai agama yang lengkap dan sempurna telah meletakkan kaidah-kaidah dasar dan aturan dalam semua sisi kehidupan manusia, baik dalam masalah ibadah maupun mu’amalah (hubungan antar makhluk). Begitu pula saat seseorang membutuhkan untuk saling menutupi kebutuhan dan tolong-menolong, maka Islam telah memberikan kaidah-kaidahnya. Salah-satunya, yaitu dalam hutang-piutang. Islam memberikan perlindungan secara adil atas diri yang berhutang dan yang memberi pinjaman. Yaitu adanya pemberlakukan barang gadai sebagai jaminan. Munculnya banyak lembaga peminjaman (atau perseorangan) dengan jaminan, baik yang dikelola pemerintah atau swasta, menjadi bukti adanya transaksi gadai di tengah masyarakat.
Dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah didatangi Jibril Alaihissallam lalu ia berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bangun dan shalatlah!” Maka beliau shalat Zhuhur ketika matahari telah tergelincir. Kemudian Jibril mendatanginya lagi saat ‘Ashar dan berkata, “Bangun dan shalatlah!” Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat ‘Ashar ketika bayangan semua benda sama panjang dengan aslinya. Kemudian Jibril mendatanginya lagi saat Maghrib dan berkata, “Bangun dan shalatlah.” Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Maghrib ketika matahari telah terbenam.
Shalat lima waktu adalah rukun islam yang paling utama setelah dua kalimah syahadat. Dia wajib atas setiap orang muslim laki-laki dan wanita dalam kondisi apapun, baik dalam keadaan aman, takut, dalam keadaan sehat dan sakit, dalam keadaan bermukim dan musafir, dan setiap keadaan memiliki cara khusus baginya, sesuai dengan kondisi masing-masing. Shalat adalah: suatu ibadah yang terdiri dari perkataan dan perbuatan tertentu, yang dimulai dengan takbir, dan diakhiri dengan salam.
Seiring dengan perkembangan peradaban manusia yang ditandai dengan perkembangan sains dan teknologi, perkembangan kegiatan ekonomi dengan beragam bentuk dan macamnya turut mewarnai dunia bisnis. Bentuk-bentuk transaksi bisnis dan kegiatan ekonomi berkembang cepat seiring dengan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi. Transaksi bisnis kontemporer yang berkembang tidak hanya dilakukan oleh perorangan, namun juga oleh berbagai kelompok usaha yang bergabung dalam badan hukum usaha (syirkah) tertentu,  seperti Perseroan Terbatas, CV, Firma, Koperasi dan sebagainya.
Manusia telah mengenal ihwal akad sejak dahulu kala. Bukan suatu hal yang aneh, jika ada orang yang mengikat dirinya dengan transaksi yang harus dilaksanakan saat itu juga atau beberapa waktu berikutnya. Namun belum diketahui secara pasti bagaimana pemikiran untuk mengadakan transaksi itu muncul dan faktor dominan yang melatarbelakanginya. Semua yang diungkap dalam masalah ini hanyalah perkiraan semata. Sebagian pakar ekonomi memandang bahwa transaksi yang dikenal pertama kali yaitu barter tunai. Yaitu ketika butuh sesuatu, ia menukar barang miliknya dengan barang orang lain yang dia butuhkan. Kemudian transaksi ini mengalami perkembangan sesuai dengan keonsep pemikiran dan agama yang berkembang pada suatu masyarakat, sampai Islam membawa konsep akad transaksi yang indah dan istimewa.
Ekonomi merupakan aspek yang sangat vital dalam kehidupan masyarakat modern. Problematika ekonomi mencakup berbagai isu mulai dari ketimpangan distribusi kekayaan, pengangguran, inflasi, hingga kemiskinan. Dalam konteks Islam, ekonomi bukan hanya soal keuntungan material, tetapi juga terkait dengan etika dan moralitas yang diatur oleh syariat. Islam mengajarkan bahwa segala aktivitas ekonomi harus berlandaskan pada prinsip keadilan, keseimbangan, dan kesejahteraan bersama. Islam melarang praktik riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian) dalam transaksi ekonomi, karena dianggap merugikan pihak lain dan tidak sesuai dengan nilai-nilai keadilan.
Deposito bank merupakan salah satu instrumen investasi yang banyak diminati oleh masyarakat karena memberikan tingkat keamanan yang relatif tinggi dan bunga yang tetap. Dalam Islam, deposito bank juga menarik perhatian karena terkait dengan prinsip-prinsip syariah yang mengatur masalah riba dan keuntungan. Ada berbagai jenis deposito bank yang ditawarkan oleh lembaga keuangan, baik yang konvensional maupun syariah. Deposito konvensional biasanya memberikan bunga tetap kepada nasabah, sementara deposito syariah menggunakan prinsip bagi hasil atau mudharabah.
Pendahuluan Perdagangan ditengah masyarakat sudah dikenal sejak sebelum kedatangan Islam yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Beliau pun terlibat langsung dalam perdagangan. Mayoritas dari sepuluh shahabat yang dijamin masuk syurga pun memiliki profesi sebagai pedagang. Dan Allâh menghalalkannya sebagaimana dalam firman-Nya: