QA: Tidak Mendapatkan Orang Miskin Untuk Fidyah?

Tidak Mendapatkan Orang Miskin Untuk Fidyah?

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan shaum Ramadhan atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib puasa. Namun pada golongan tertentu, Allah Subhanahu wa Ta’ala juga telah memberikan keringanan (rukshah) untuk boleh tidak berpuasa dan mewajibkan qadha atas mereka pada waktu lain ataupun membayar fidyah. Fidyah bagi wanita hamil dan menyusui dapat berupa pemberian makanan kepada orang miskin sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Adanya keringanan ini menunjukkan kasih sayang dan keadilan dalam ajaran Islam, yang memperhatikan kondisi individu dan memberikan solusi yang tepat bagi mereka yang memiliki keterbatasan.

Pertanyaan:

Saya seorang wanita yang terkena penyakit menahun. Dokter menyarankan untuk tidak berpuasa, sementara saya tidak mendapatkan orang miskin untuk memberikan makan. Berapa jumlah uang yang perlu saya infakkan?

Jawaban:

Alhamdulillah, Segala puji hanya milik Allah semata. Kami memohon kepada Allah semoga anda diberi kesembuhan dan mudah-mudahan saja sakit anda bisa menjadi penghapus dosa dan mengangkat derajat anda di akhirat kelak.

Orang yang sakit menahun yang dia tidak bisa berpuasa dan mengqadhanya, maka dia tidak wajib berpuasa. Akan tetapi kewajibannya adalah memberi makanan satu orang miskin untuk satu hari. Berdasarkan firman Allah:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan untuk orang yang tidak mampu berpuasa melakukan fidayah dengan memberi makan orang miskin.” [Al-Baqarah/2: 184]

Ibnu Abbas Radhiallahu ’anhuma berkata:

لَيْسَتْ بِمَنْسُوخَةٍ ، هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لا يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا فَيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا

“Ayat ini tidak dihapus, akan tetapi ayat ini berkenaan dengan orang tua renta, laki maupun perempuan, yang tidak mampu berpuasa sehingga dia memberi makan satu orang miskin untuk satu hari.” [H.R. Bukhari, no. 4505].

Sementara orang sakit yang tidak mungkin sembuh hukumnya seperti orang yang sudah tua. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Orang sakit yang tidak ada harapan sembuh, dia berbuka puasa dan menggantinya dengan memberikan makan satu orang miskin untuk satu hari yang dia tinggalkan. Karena dia seperti orang yang sudah tua.” Al-Mughni: 4/396

Sementara Negara-negara Islam banyak sekali yang miskin tidak mampu mencukupi kebutuhannya dan kebutuhan keluarganya. Hampir tiap Negara ada orang miskinnya. Kalau sekiranya orang miskin jarang di sebagian Negara, masih banyak yayasan-yayasan sosial yang dapat membantu menyalurkannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Jika memang tidak didapati orang miskin di negaranya, bagaimana anda dapat menyalurkan uangnya? kapada siapa dia akan berikan? hal ini berarti permasalahannya masih tetap ada. Karena uang tersebut tidak boleh diberikan –kalaupun boleh diberikan dalam bentuk uang- kecuali kepada golongan yang berhak untuk menerimanya dari kalangan fakir miskin.

Prinsipnya, anda harus mencari dengan sungguh-sungguh fakir miskin di Negara anda. Jika anda tidak menemukannya, anda dapat mewakilkan kepada orang yang terpercaya atau yayasan sosial untuk menyalurkan makanan kepada yang berhak.

Perlu juga anda ketahui bahwa membayar dengan uang –sebesar apapun–tidak dapat menggantikan fidyah yang seharusnya anda lakukan. Karena Allah mewajibkan kepada anda (memberi makan orang miskin ), tidak mewajibkan membayar uang. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan bagi orang yang tidak mampu berpuasa, membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin.” [ Al-Baqarah/2: 184].

Wallahu’alam.


Disalin dari: islamqa.info

Comments

Popular posts from this blog

Fidyah: Pengertian, Hukum, dan Ketetuannya Di Dalam Puasa
Allah telah menurunkan kewajiban puasa kepada NabiNya yang mulia pada tahun kedua Hijriyah. Puasa pertama kali diwajibkan dengan takhyir (bersifat pilihan). Barangsiapa yang mau, maka dia berpuasa. Dan barangsiapa yang berkehendak, maka dia tidak berpuasa, akan tetapi dia membayar fidyah. Kemudian hukum tersebut dihapus, dan bagi seluruh orang beriman yang menjumpai bulan Ramadhan diperintahkan untuk berpuasa. Pada zaman sekarang ini, ada sebagian orang yang beranggapan, bahwa seseorang boleh tidak berpuasa meskipun sama sekali tidak ada udzur, asalkan dia mengganti dengan membayar fidyah. Jelas hal ini tidak dibenarkan dalam agama kita.
Jual Beli Yang Diharamkan
Dalam ajaran Islam, prinsip jual beli tidak hanya dilandasi oleh keuntungan materi, tetapi juga mempertimbangkan etika dan moralitas. Ada berbagai bentuk jual beli yang dinilai tidak sesuai dengan hukum syariah karena melibatkan kecurangan, ketidakadilan, atau pelanggaran terhadap aturan agama. Praktik-praktik seperti riba, penipuan, judi, serta penjualan barang haram seperti khamar dan babi, semuanya dilarang karena berdampak negatif pada individu maupun masyarakat. Larangan ini bertujuan untuk menciptakan sistem ekonomi yang adil, transparan, dan penuh berkah, sehingga hubungan antara penjual dan pembeli dapat berjalan dengan harmonis sesuai nilai-nilai Islam.
Kitab Shalat: Kedudukan Shalat dalam Islam
Segala puji hanya bagi Allah Shubhanahu wa ta’alla, shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda Rasulullah Shalallhu’alaihi wa sallam, dan aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi -Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad Shalallhu’alaihi wa sallam adalah hamba dan utusan -Nya. Amma Ba’du. Islam telah mengagungkan kedudukan shalat, menempatkannya dalam posisi yang mulia dan meninggikan derajatnya, dia adalah rukun Islam yang paling agung setelah dua kalimat syahadat.
Alasan Di Balik Bergesernya Perbankan Dunia Ke Syariah
LONDON (Berita SuaraMedia) – Peraturannya sederhana saja, tidak ada transaksi yang berkaitan dengan alkohol, pornografi, atau apapun yang merusak moral digabungkan dengan peniadaan bunga, maka itulah landasan dari sistem keuangan Islam, yang mampu tetap bertahan ditengah kian runtuhnya keadaan perekonomian dunia, sebaliknya, bank-bank Islam memiliki peluang untuk terus berkembang.
Kunci Rezeki dan Sebab Datangnya
Rezeki adalah anugerah dari Allah yang senantiasa dicari oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari. Namun, tidak semua orang memahami bahwa rezeki tidak hanya datang melalui usaha fisik semata, melainkan juga dipengaruhi oleh amalan dan sikap hati yang benar. Dalam ajaran Islam, terdapat kunci-kunci yang dapat membuka pintu rezeki serta sebab-sebab yang mendatangkannya. Faktor-faktor ini meliputi hubungan yang erat dengan Allah melalui ibadah, istighfar, dan doa, serta tindakan menjauhi maksiat dan menjaga ketakwaan. Artikel ini akan mengulas lebih dalam tentang kunci-kunci rezeki tersebut serta hikmah di balik sebab-sebab datangnya rezeki yang penuh berkah.
Kitab Shalat: Sujud Sahwi
Sujud Sahwi adalah salah satu bentuk ibadah dalam agama Islam yang dilakukan sebagai penutup kekurangan atau kesalahan yang tidak disengaja dalam pelaksanaan salat. Ibadah ini berupa dua kali sujud yang dilakukan setelah salam atau sebelumnya, tergantung pada kondisi tertentu. Allah mensyariatkan Sujud Sahwi sebagai bentuk kasih sayang-Nya kepada umat manusia, mengingat sifat lupa dan khilaf yang melekat pada diri manusia. Sujud ini membantu menyempurnakan salat dan menjaga kekhusyukan ibadah, sehingga setiap Muslim dapat menjalankan kewajiban agamanya dengan lebih sempurna dan diterima oleh Allah.