Kitab Shalat: Tahiyatul Masjid

Tahiyatul Masjid

Tahiyatul Masjid merupakan shalat sunnah dua rakaat yang dilakukan saat memasuki masjid sebelum duduk, sebagai bentuk penghormatan terhadap rumah Allah. Hukum melaksanakannya adalah sunnah, sesuai dengan anjuran dalam syariat Islam. Ketentuannya meliputi waktu pelaksanaan yang disesuaikan dengan kondisi, seperti dilakukan sebelum duduk, kecuali jika ada uzur tertentu. Shalat ini mencerminkan kesungguhan seorang Muslim dalam memuliakan masjid dan meningkatkan kekhusyukan dalam beribadah.




Penulis: Muhammad bin Shalih al-Khuzaim.
[Disalin dari أحكام تحية المسجد, Penerjemah : Syafar Abu Difa, Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2009 – 1430]


Footnote:
  1. Lihat Fathul al-Baary 2/407.
  2. Subul as-Salam 1/320.
  3. Al-Majmu 4/75.
  4. Nail al-Authar 3/70.
  5. Hasyiah Ibnu Qoosim 2/252.
  6. Lihat al-Inshoof 2/802, Al-Muharror 1/86, Nail al-Authaar 3/62 dan Al-Fatawa oelh Ibnu Taymiah 23/219.
  7. Lihat As-Syarh al-Mumti’ 4/179.
  8. Lihat Fatawa Muhimmah yang berhubungan dengan shalat.
  9. Lihat Fath al-Baary 2/408.
  10. Nail al-Authaar 3/68.
  11. Al-Inshaf 1/427.
  12. Al-Fatawa oleh Ibnu Taymiah 23/219.
  13. Diriwayatkan oleh al-Bukhari no.1163, Muslim no.714.
  14. Hadits riwayat al-Bukhari no.931 dan Muslim no.875.
  15. Fath al-Baary 2/412.
  16. Lihat Hasyiah Ibnu al-Qoosim 2/487.
  17. Shalat sunnah yang mengikuti shalat wajib yang dikerjakan sebelumnya.
  18. Lihat Kasysyaf al-Qonaa’ 1/423.
  19. Lihat Kasysyaf al-Qonaa’ 1/424.
  20. Shalat wajib yang lima waktu.
  21. Subul as-Salaam no.1329.
  22. Keluar dari rumahnya berarti masuk ke dalam masjid, karena rumah Nabi r bersebelahan dengan masjid.
  23. Hadits riwayat Muslim dan Abu Dawud.
  24. Lihat perkara berikutnya.
  25. Hadits riwayat al-Bukhari no.444 dan Muslim no.764.
  26. Al-fawakih al-A’didah 1/99.
  27. Lihat al-Majmu 4/448.
  28. Telah dibahas mengenai shalat tahiyatul masjid bagi makmum.
  29. Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari no.324 dan Muslim no.890.
  30. As-Sarh al-Mumti’ 5/205.
  31. Lihat al-Inshaf 1/246.
  32. Hadits riwayat at-Turmudzi no.219.
  33. Hadits dikeluarkan oleh al-Bukhari no.636 dan Muslim no.602.
  34. Asy-Syarh al-Mumti’ 4/220.

Comments

Popular posts from this blog

Fidyah: Pengertian, Hukum, dan Ketetuannya Di Dalam Puasa
Allah telah menurunkan kewajiban puasa kepada NabiNya yang mulia pada tahun kedua Hijriyah. Puasa pertama kali diwajibkan dengan takhyir (bersifat pilihan). Barangsiapa yang mau, maka dia berpuasa. Dan barangsiapa yang berkehendak, maka dia tidak berpuasa, akan tetapi dia membayar fidyah. Kemudian hukum tersebut dihapus, dan bagi seluruh orang beriman yang menjumpai bulan Ramadhan diperintahkan untuk berpuasa. Pada zaman sekarang ini, ada sebagian orang yang beranggapan, bahwa seseorang boleh tidak berpuasa meskipun sama sekali tidak ada udzur, asalkan dia mengganti dengan membayar fidyah. Jelas hal ini tidak dibenarkan dalam agama kita.
Jual Beli Yang Diharamkan
Dalam ajaran Islam, prinsip jual beli tidak hanya dilandasi oleh keuntungan materi, tetapi juga mempertimbangkan etika dan moralitas. Ada berbagai bentuk jual beli yang dinilai tidak sesuai dengan hukum syariah karena melibatkan kecurangan, ketidakadilan, atau pelanggaran terhadap aturan agama. Praktik-praktik seperti riba, penipuan, judi, serta penjualan barang haram seperti khamar dan babi, semuanya dilarang karena berdampak negatif pada individu maupun masyarakat. Larangan ini bertujuan untuk menciptakan sistem ekonomi yang adil, transparan, dan penuh berkah, sehingga hubungan antara penjual dan pembeli dapat berjalan dengan harmonis sesuai nilai-nilai Islam.
Kitab Shalat: Kedudukan Shalat dalam Islam
Segala puji hanya bagi Allah Shubhanahu wa ta’alla, shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda Rasulullah Shalallhu’alaihi wa sallam, dan aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi -Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad Shalallhu’alaihi wa sallam adalah hamba dan utusan -Nya. Amma Ba’du. Islam telah mengagungkan kedudukan shalat, menempatkannya dalam posisi yang mulia dan meninggikan derajatnya, dia adalah rukun Islam yang paling agung setelah dua kalimat syahadat.
Alasan Di Balik Bergesernya Perbankan Dunia Ke Syariah
LONDON (Berita SuaraMedia) – Peraturannya sederhana saja, tidak ada transaksi yang berkaitan dengan alkohol, pornografi, atau apapun yang merusak moral digabungkan dengan peniadaan bunga, maka itulah landasan dari sistem keuangan Islam, yang mampu tetap bertahan ditengah kian runtuhnya keadaan perekonomian dunia, sebaliknya, bank-bank Islam memiliki peluang untuk terus berkembang.
Kunci Rezeki dan Sebab Datangnya
Rezeki adalah anugerah dari Allah yang senantiasa dicari oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari. Namun, tidak semua orang memahami bahwa rezeki tidak hanya datang melalui usaha fisik semata, melainkan juga dipengaruhi oleh amalan dan sikap hati yang benar. Dalam ajaran Islam, terdapat kunci-kunci yang dapat membuka pintu rezeki serta sebab-sebab yang mendatangkannya. Faktor-faktor ini meliputi hubungan yang erat dengan Allah melalui ibadah, istighfar, dan doa, serta tindakan menjauhi maksiat dan menjaga ketakwaan. Artikel ini akan mengulas lebih dalam tentang kunci-kunci rezeki tersebut serta hikmah di balik sebab-sebab datangnya rezeki yang penuh berkah.
Kitab Shalat: Sujud Sahwi
Sujud Sahwi adalah salah satu bentuk ibadah dalam agama Islam yang dilakukan sebagai penutup kekurangan atau kesalahan yang tidak disengaja dalam pelaksanaan salat. Ibadah ini berupa dua kali sujud yang dilakukan setelah salam atau sebelumnya, tergantung pada kondisi tertentu. Allah mensyariatkan Sujud Sahwi sebagai bentuk kasih sayang-Nya kepada umat manusia, mengingat sifat lupa dan khilaf yang melekat pada diri manusia. Sujud ini membantu menyempurnakan salat dan menjaga kekhusyukan ibadah, sehingga setiap Muslim dapat menjalankan kewajiban agamanya dengan lebih sempurna dan diterima oleh Allah.