Featured post

Kunci Rezeki dan Sebab Datangnya
Rezeki adalah anugerah dari Allah yang senantiasa dicari oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari. Namun, tidak semua orang memahami bahwa rezeki tidak hanya datang melalui usaha fisik semata, melainkan juga dipengaruhi oleh amalan dan sikap hati yang benar. Dalam ajaran Islam, terdapat kunci-kunci yang dapat membuka pintu rezeki serta sebab-sebab yang mendatangkannya. Faktor-faktor ini meliputi hubungan yang erat dengan Allah melalui ibadah, istighfar, dan doa, serta tindakan menjauhi maksiat dan menjaga ketakwaan. Artikel ini akan mengulas lebih dalam tentang kunci-kunci rezeki tersebut serta hikmah di balik sebab-sebab datangnya rezeki yang penuh berkah.

Recent posts

Dalam ajaran Islam, prinsip jual beli tidak hanya dilandasi oleh keuntungan materi, tetapi juga mempertimbangkan etika dan moralitas. Ada berbagai bentuk jual beli yang dinilai tidak sesuai dengan hukum syariah karena melibatkan kecurangan, ketidakadilan, atau pelanggaran terhadap aturan agama. Praktik-praktik seperti riba, penipuan, judi, serta penjualan barang haram seperti khamar dan babi, semuanya dilarang karena berdampak negatif pada individu maupun masyarakat. Larangan ini bertujuan untuk menciptakan sistem ekonomi yang adil, transparan, dan penuh berkah, sehingga hubungan antara penjual dan pembeli dapat berjalan dengan harmonis sesuai nilai-nilai Islam.
Kaidah seputar iklan dan hadiah dalam promosi merupakan pedoman yang penting untuk menjaga agar kegiatan promosi tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Dalam beriklan, integritas dan kejujuran menjadi kunci utama, dengan memastikan bahwa produk yang dipromosikan adalah barang atau jasa yang halal dan tidak mengandung unsur penipuan. Selain itu, iklan seharusnya mendukung akhlak yang baik dan tidak mendorong perilaku berlebihan atau melanggar norma agama. Sementara itu, pemberian hadiah dalam promosi juga harus mengikuti aturan yang jelas, seperti memberikan hadiah yang bermanfaat, adil, dan tanpa unsur penipuan atau paksaan.
Zakat Perdagangan atau Perniagaan ialah zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan harta apa saja selain emas dan perak berupa barang, properti, berbagai jenis hewan, tanaman, pakaian, perhiasan dan selainnya yang dipersiapkan untuk diperdagangkan, baik secara perorangan maupun perserikatan (seperti CV, PT, Koperasi dan sebagainya). Sebagian Ulama mendefenisikannya sebagai segala sesuatu yang dipersiapkan untuk diperjualbelikan dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Menjama' dua shalat adalah salah satu keringanan yang diberikan dalam agama Islam untuk mempermudah pelaksanaan ibadah bagi umatnya dalam kondisi tertentu. Praktik ini dilakukan dengan menggabungkan dua waktu shalat, seperti Zhuhur dengan Ashar atau Maghrib dengan Isya, menjadi satu waktu pelaksanaan. Tata cara ini didasari oleh dalil-dalil dari Al-Qur'an dan Hadis serta pengalaman Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, terutama ketika dalam perjalanan, saat kondisi cuaca ekstrem, atau keadaan yang memerlukan keringanan. Menjama' dua shalat mencerminkan fleksibilitas syariat Islam yang tetap menjaga kewajiban ibadah sekaligus memberikan kemudahan bagi umat.
Shalat berjamaah merupakan syiar Islam yang sangat agung, dan diwajibkan secara khusus bagi laki-laki Muslim yang terkena kewajiban melaksanakan shalat. Dengan adanya kewajiban shalat berjamaah ini, ajaran Islam terlihat lebih hidup dan eksis, kerukunan umat Islam lebih mudah tercipta dan tampak indah, bisa saling ta’awun dalam kebaikan dan ketakwaan. Sehingga tepatlah, jika syariat memberikan banyak pahala bagi mereka yang menghidupkan syiar ini, di samping memberikan ancaman berat bagi yang meninggalkannya. Karena pentingnya syiar ini, menjadi penting pula mempelajari masalah-masalah yang berhubungan dengannya.
Shalat berjamaah merupakan syi’ar islam yang sangat agung, menyerupai shafnya malaikat ketika mereka beribadah, dan ibarat pasukan dalam suatu peperangan, ia merupakan sebab terjalinnya saling mencintai sesama muslim, saling mengenal, saling mengasihi, saling menyayangi, menampakkan kekuatan, dan kesatuan. Allah mensyari’atkan bagi umat islam berkumpul pada waktu-waktu tertentu, di antaranya ada yang setiap satu hari satu malam seperti shalat lima waktu, ada yang satu kali dalam seminggu, seperti shalat jum’at, ada yang satu tahun dua kali di setiap Negara seperti dua hari raya, dan ada yang satu kali dalam setahun bagi umat islam keseluruhan seperti wukuf di arafah, ada pula yang dilakukan pada kondisi tertentu seperti shalat istisqa’ dan shalat kusuf.