Islam Adalah Agama Yang Sempurna

Islam Adalah Agama Yang Sempurna

Islam adalah agama yang diturunkan oleh Allah sebagai panduan hidup yang sempurna bagi umat manusia. Keistimewaan Islam terletak pada ajaran-ajarannya yang mencakup segala aspek kehidupan, mulai dari ibadah hingga hubungan sosial. Sebagai agama yang sempurna, Islam memberikan pedoman yang jelas dan komprehensif untuk mencapai kesejahteraan di dunia dan kebahagiaan di akhirat. Ajaran Islam yang bersumber dari Al-Qur'an dan Hadits mengarahkan umatnya untuk menjalani kehidupan dengan penuh kedamaian, keadilan, dan kemuliaan. Dengan kesempurnaan ajarannya, Islam menjadi rahmat bagi seluruh alam semesta.




Oleh: Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas.
[Disalin dari buku Prinsip Dasar Islam Menutut Al-Qur’an dan As-Sunnah yang Shahih, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa Po Box 264 Bogor 16001, Cetakan ke 3]


Footnote
  1. HR. Muslim dalam Kitabul Iman (no. 145 (232)) dari Shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.
  2. HR. Al-Bukhari (no. 45, 4407, 4606, 7268) dan Muslim (no. 3017 (5)), dari Thariq bin Shihab Radhiyallahu anhu.
  3. Lihat Tafsir Ibnu Katsir (II/15-16), cet I, Maktabah Daarus Salam th. 1413 H.
  4. Sub bahasan ini dinukil dari kutaib al-Ibdaa’ fi Kamaalisy Syar’i wa Khatharil Ibtidaa’ oleh Syaikh al-‘Allamah Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah.
  5. HR. Abu Dawud (no. 4604) dan Ahmad (IV/131), dari Shahabat al-Miqdam bin Ma’dikarib.
  6. Menurut Imam ath-Thurthusyi dalam al-Hawadits wal Bida’ (hal. 40) tahqiq: Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Ali ‘Abdul Hamid al-Halaby al- Atsary. Lihat ‘llmu Ushul Bida’ oleh Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Ali ‘Abdul Hamid al-Halaby al-Atsary (hal. 23), cet. Daarul Raayah th. 1417 H.
  7. Lihat ‘llmu Ushul Bida’ oleh Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Ali ‘Abdul Hamid al-Halaby al-Atsary (hal. 24).
  8. HR. Ahmad (IV/126-127), Abu Dawud (no. 4607), at-Tirmidzi (no. 2676), dari Shahabat al-‘Irbadh bin Sariyah Radhiyallahu anhu. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albany dalam Irwa-ul Ghaliil, no. 2455.
  9. HR. An-Nasa-i (III/189) dari Jabir Radhiyallahu anhu dengan sanad yang shahih.
  10. Riwayat al-Laalika-iy dalam Syarah Ushuul I’tiqad Ahlis Sunnah wal Jamaa’ah (no. 126), Ibnu Baththah al-‘Ukbary dalam al-Ibaanah (no. 205). Lihat ‘Ilmu Ushulil Bida’ (hal. 92).
  11. HR. At-Thabrani dalam Mu’jamul Kabir (II/155-156 no. 1647) dan Ibnu Hibban (no. 65) dengan ringkas dari Shahabat Abu Dzarr Radhiyallahu anhu. Lihat Silsilah al-Ahaadits ash-Shahihah no. 1803.
  12. HR. Ibnu Hiban (no. 65/at-Ta’liiqatul Hisaan ‘ala Shahiih Ibni Hibban) dari Shahabat Abu Dzarr Radhiyallahu anhu.
  13. Riwayat ath-Thabrani, lihat Majma’uz Zawaa-id (VIII/264) dan Abu Ya’la (no. 5087).
  14. Riwayat Imam asy-Syafi’i dalam kitab ar-Risalah (hal. 87-93 no. 289), tahqiq Syaikh Ahmad Muhammad Syakir rahimahullah, al-Baihaqi (VII/76). Lihat Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahihah (no. 1803).
  15. Riwayat Muslim (no. 262 (57)), Abu Dawud (no. 7), at-Tirmidzi (no. 16) dan Ibnu Majah (no. 316), dari Salman al-Farisiz.
  16. HR. Abu Dawud (no. 8) dan lainnya.
  17. HR. Al-Bukhari (no. 6604), Muslim (no. 2891 (23)), Abu Dawud (no. 4240) dan al-Hakim (IV/487), lafazh ini milik Muslim dari Shahabat Hudzaifah Radhiyallahu anhu.
  18. HR. Muslim (no. 2892), al-Hakim (IV/487) dan Ahmad (V/341) dari Shahabat ‘Amr bin Akhthab Radhiyallahu anhu.
  19. HR. Al-Bukhari (no. 3192) secara mu’allaq, dengan lafazh jazm (bersifat pasti).
  20. Riwayat Ahmad (IV/254) dan ath-Thabrani dalam Mu’jamul Kabir (XX/441 no. 1077) dan pada sanad hadits ini terdapat periwayat yang lemah, ‘Amr bin Ibrahim bin Muhammad, akan tetapi hadits ini memiliki beberapa penguat, yaitu hadits-hadits yang sebelumnya, sehingga derajat hadits ini naik menjadi hasan. Lihat Majma’uz Zawaa-id (VIII/264).
  21. HR. Muslim (no. 404 (62)), Abu Dawud (no. 972), an-Nasa-i (II/241), Ibnu Majah (no. 901), Ahmad (IV/401, 405) dan al-Baihaqi (II/140-141), dari Shahabat Abu Musa al-‘Asy’ari Radhiyallahu anhu.
  22. HR. Muslim (no. 2865 (63)) dan Ahmad (IV/162, 266 ).
  23. Beliau adalah gurunya Imam asy-Syafi’i, dan wafat tahun 179 H.
  24. Al-I’tisham (I/ 64-65) tahqiq: Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilaly cet. I, th. 1412 H, Daar Ibni Affan.
  25. Al-Ibdaa’ fii Kamaalisy Syar’i wa Khatharil Ibtidaa’ (hal. 23) oleh Syaikh al-‘Allamah Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah.

Comments

Popular posts from this blog

Fidyah: Pengertian, Hukum, dan Ketetuannya Di Dalam Puasa
Allah telah menurunkan kewajiban puasa kepada NabiNya yang mulia pada tahun kedua Hijriyah. Puasa pertama kali diwajibkan dengan takhyir (bersifat pilihan). Barangsiapa yang mau, maka dia berpuasa. Dan barangsiapa yang berkehendak, maka dia tidak berpuasa, akan tetapi dia membayar fidyah. Kemudian hukum tersebut dihapus, dan bagi seluruh orang beriman yang menjumpai bulan Ramadhan diperintahkan untuk berpuasa. Pada zaman sekarang ini, ada sebagian orang yang beranggapan, bahwa seseorang boleh tidak berpuasa meskipun sama sekali tidak ada udzur, asalkan dia mengganti dengan membayar fidyah. Jelas hal ini tidak dibenarkan dalam agama kita.
Kunci Rezeki dan Sebab Datangnya
Rezeki adalah anugerah dari Allah yang senantiasa dicari oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari. Namun, tidak semua orang memahami bahwa rezeki tidak hanya datang melalui usaha fisik semata, melainkan juga dipengaruhi oleh amalan dan sikap hati yang benar. Dalam ajaran Islam, terdapat kunci-kunci yang dapat membuka pintu rezeki serta sebab-sebab yang mendatangkannya. Faktor-faktor ini meliputi hubungan yang erat dengan Allah melalui ibadah, istighfar, dan doa, serta tindakan menjauhi maksiat dan menjaga ketakwaan. Artikel ini akan mengulas lebih dalam tentang kunci-kunci rezeki tersebut serta hikmah di balik sebab-sebab datangnya rezeki yang penuh berkah.
Jual Beli Yang Diharamkan
Dalam ajaran Islam, prinsip jual beli tidak hanya dilandasi oleh keuntungan materi, tetapi juga mempertimbangkan etika dan moralitas. Ada berbagai bentuk jual beli yang dinilai tidak sesuai dengan hukum syariah karena melibatkan kecurangan, ketidakadilan, atau pelanggaran terhadap aturan agama. Praktik-praktik seperti riba, penipuan, judi, serta penjualan barang haram seperti khamar dan babi, semuanya dilarang karena berdampak negatif pada individu maupun masyarakat. Larangan ini bertujuan untuk menciptakan sistem ekonomi yang adil, transparan, dan penuh berkah, sehingga hubungan antara penjual dan pembeli dapat berjalan dengan harmonis sesuai nilai-nilai Islam.
Riba: Pengertian dan Dampak Terhadap Masyarakat dan Ekonomi
Pendahuluan Riba adalah konsep dalam Islam yang melarang pengambilan bunga atau keuntungan berlebihan dari pinjaman atau transaksi keuangan. Dalam Islam, riba dianggap tidak adil dan merugikan pihak yang berhutang. Oleh karena itu, sistem keuangan syariah dikembangkan untuk menawarkan alternatif yang lebih adil dan etis.
Kitab Shalat: Tata Cara Makmum Mengikuti Imam
Shalat berjamaah merupakan syiar Islam yang sangat agung, dan diwajibkan secara khusus bagi laki-laki Muslim yang terkena kewajiban melaksanakan shalat. Dengan adanya kewajiban shalat berjamaah ini, ajaran Islam terlihat lebih hidup dan eksis, kerukunan umat Islam lebih mudah tercipta dan tampak indah, bisa saling ta’awun dalam kebaikan dan ketakwaan. Sehingga tepatlah, jika syariat memberikan banyak pahala bagi mereka yang menghidupkan syiar ini, di samping memberikan ancaman berat bagi yang meninggalkannya. Karena pentingnya syiar ini, menjadi penting pula mempelajari masalah-masalah yang berhubungan dengannya.
QA: Fidyah Tidak Bisa Ditunaikan Dalam Bentuk Uang
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan shaum Ramadhan atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib puasa. Namun pada golongan tertentu, Allah Subhanahu wa Ta’ala juga telah memberikan keringanan (rukshah) untuk boleh tidak berpuasa dan mewajibkan qadha atas mereka pada waktu lain ataupun membayar fidyah. Fidyah bagi wanita hamil dan menyusui dapat berupa pemberian makanan kepada orang miskin sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Adanya keringanan ini menunjukkan kasih sayang dan keadilan dalam ajaran Islam, yang memperhatikan kondisi individu dan memberikan solusi yang tepat bagi mereka yang memiliki keterbatasan.