Keutamaan dan Keindahan Islam

Keutamaan dan Keindahan Islam

Islam adalah agama yang memancarkan keutamaan dan keindahan melalui ajaran dan nilai-nilainya. Sebagai agama yang sempurna dan menyeluruh, Islam memberikan pedoman hidup yang mencakup berbagai aspek kehidupan manusia, dari ibadah hingga muamalah (hubungan sosial dan ekonomi). Keutamaan Islam terletak pada prinsip-prinsip universal yang mengedepankan keadilan, kasih sayang, dan kedamaian. Islam mengajarkan umatnya untuk menjalani hidup dengan penuh integritas, kejujuran, dan tanggung jawab. Dengan mematuhi ajaran Islam, seorang Muslim diharapkan dapat mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat.

Keindahan Islam tampak jelas dalam berbagai aspek, mulai dari ritual ibadah yang mendalam hingga arsitektur dan seni yang mencerminkan kebesaran Tuhan. Shalat, misalnya, bukan hanya sekadar ritual, tetapi juga sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah dan memperkuat ikatan spiritual. Demikian pula, kaligrafi Arab yang indah dan masjid-masjid yang megah adalah contoh nyata dari keindahan yang terinspirasi oleh ajaran Islam. Islam juga mengajarkan pentingnya menjaga hubungan harmonis dengan sesama manusia dan lingkungan.

Prinsip-prinsip seperti saling menghormati, tolong-menolong, dan menjaga amanah menjadi landasan dalam membangun masyarakat yang adil dan sejahtera. Ajaran-ajaran ini menjadikan Islam sebagai agama yang relevan dalam menjawab tantangan zaman dan membangun peradaban yang berkelanjutan. Di antara keutamaan dan keindahan Islam[1] adalah:

  1. Islam menghapus seluruh dosa dan kesalahan bagi orang kafir yang masuk Islam. Dalilnya adalah firman Allah Azza wa Jalla:
  2. قُل لِّلَّذِينَ كَفَرُوا إِن يَنتَهُوا يُغْفَرْ لَهُم مَّا قَدْ سَلَفَ وَإِن يَعُودُوا فَقَدْ مَضَتْ سُنَّتُ الْأَوَّلِينَ

    “Katakanlah kepada orang-orang kafir itu, (Abu Sufyan dan kawan-kawannya) ‘Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa mereka yang telah lalu; dan jika mereka kembali lagi (memerangi Nabi), sungguh akan berlaku (kepada mereka) sunnah (Allah terhadap) orang-orang terdahulu (dibinasakan).” [Al-Anfaal/8: 38]

    Shahabat ‘Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu anhu yang menceritakan kisahnya ketika masuk Islam, beliau Radhiyallahu anhu berkata:

    …فَلَمَّا جَعَلَ اللهُ اْلإِسْلاَمَ فِى قَلْبِي أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ: ابْسُطْ يَمِيْنَكَ فَـْلأُبَايِعْكَ. فَبَسَطَ يَمِيْنَهُ. قَالَ فَقَبَضْتُ يَدِى قَالَ ((مَا لَكَ يَا عَمْرُو ؟)) قَالَ قُلْتُ: أَرَدْتُ أَنْ أَشْتَرِطَ قَالَ ((تَشْتَرِطُ بِمَاذَا ؟)) قُلْتُ: أَنْ يُغْفَرَلِى. قَالَ ((أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ اْلإِسْلاَمَ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ؟ وَأَنَّ الْهِجْرَةَ تَهْدِمُ مَاكَانَ قَبْلَهَا؟ وَأَنَّ الْحَجَّ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ ؟))

    “… Ketika Allah menjadikan Islam dalam hatiku, aku mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan aku berkata, ‘Bentangkanlah tanganmu, aku akan berbai’at kepadamu.’ Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membentangkan tangan kanannya. Dia (‘Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu anhu) berkata, ‘Maka aku tahan tanganku (tidak menjabat tangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam).’ Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Ada apa wahai ‘Amr?’ Dia berkata, ‘Aku ingin meminta syarat!’ Maka, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Apakah syaratmu?’ Maka aku berkata, ‘Agar aku diampuni.’ Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Apakah engkau belum tahu bahwa sesungguhnya Islam itu menghapus dosa-dosa yang dilakukan sebelumnya, hijrah itu menghapus dosa-dosa sebelumnya, dan haji itu menghapus dosa-dosa sebelumnya?’”[2]

  3. Apabila seseorang masuk Islam kemudian baik keIslamannya, maka ia tidak disiksa atas perbuatannya pada waktu dia masih kafir, bahkan Allah Azza wa Jalla akan melipatgandakan pahala amal-amal kebaikan yang pernah dilakukannya.
  4. Dalam sebuah hadits dinyatakan:

    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِذَا أَحْسَنَ أَحَدُكُمْ إِسْلاَمَهُ فَكُلُّ حَسَنَةٍ يَعْمَلُهَا تُكْتَبُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ. وَكُلُّ سَيِّئَةٍ يَعْمَلُهَا تُكْتَبُ بِمِثْلِهَا حَتَّى يَلْقَى اللهَ.

    Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika baik keIslaman seseorang di antara kalian, maka setiap kebaikan yang dilakukannya akan ditulis sepuluh kali lipat sampai tujuh ratus kali lipat. Adapun keburukan yang dilakukannya akan ditulis satu kali sampai ia bertemu Allah.”[3]

  5. Islam tetap menghimpun amal kebaikan yang pernah dilakukan seseorang baik ketika masih kafir maupun ketika sudah Islam.
  6. عَنْ حَكِيْمِ بْنِ حِزَامٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَرَأَيْتَ أَشْيَاءَ كُنْتُ أَتَحَنَّثَُ بِهَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ مِنْ صَدَقَةٍ أَوْ عَتَاقَةٍ أَو صِلَةِ رَحِمٍ ، فَهَلْ فِيْهَا مِنْ أَجْرٍ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَسْلَمْتَ عَلَى مَا سَلَفَ مِنْ خَيْرٍ.

    Dari Hakim bin Hizam Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Wahai Rasulullah, apakah engkau memandang perbuatan-perbuatan baik yang aku lakukan sewaktu masa Jahiliyyah seperti shadaqah, membebaskan budak atau silaturahmi tetap mendapat pahala?” Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Engkau telah masuk Islam beserta semua kebaikanmu yang dahulu”[4]

  7. Islam sebagai sebab terhindarnya seseorang dari siksa Neraka.
  8. عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ غُلاَمٌ يَهُودِيٌّ يَخْدُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَرِضَ فَأَتَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ، فَقَعَدَ عِنْدَ رَأْسِهِ فَقَالَ لَهُ: ((أَسْلِمْ)) فَنَظَرَ إِلَى أَبِيْهِ وَهُوَ عِنْدَهُ فَقَالَ لَهُ: أَطِعْ أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْلَمَ فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَقُوْلُ: ((الْحَمْدُ ِللهِ الَّذِي أَنْقَذَهُ مِنَ النَّارِ))

    Dari Anas Radhiyallahu anhu, beliau berkata, “Ada seorang anak Yahudi yang selalu membantu Nabi Shallallahu ‘alaihi was allam, kemudian ia sakit. Maka, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang menengoknya, lalu duduk di dekat kepalanya, seraya mengatakan, ‘Masuk Islam-lah!’ Maka anak Yahudi itu melihat ke arah ayahnya yang berada di sampingnya, maka ayahnya berkata, ‘Taatilah Abul Qasim (Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam).’ Maka anak itu akhirnya masuk Islam. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar seraya mengatakan, ‘Segala puji hanya milik Allah yang telah menyelamatkannya dari siksa Neraka.’”[5]

    Dalam hadits lain yang berasal dari Shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    …إِنَّهُ لاَيَدْخُلُ الْجَنَّةَ إِلاَّ نَفْسٌ مُسْلِمَةٌ وَإِنَّ اللهَ لَيُؤَيِّدُ هَذَا الدِّيْنَ بِالرَّجُلِ الْفَاجِرِ.

    “…Sesungguhnya tidak akan masuk Surga melainkan jiwa muslim dan sesungguhnya Allah menolong agama ini dengan orang-orang fajir.”[6]

  9. Kemenangan, kesuksesan dan kemuliaan terdapat dalam Islam.
  10. عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرِو بْن الْعَاصِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ، وَرُزِقَ كَفَافًا، وَقَنَّعَهُ اللهُ بِمَا آتَاهُ.

    Dari Shahabat ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash Radhiyalahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh telah beruntung orang yang masuk Islam, dan diberi rizki yang cukup dan Allah memberikan sifat qana’ah (merasa cukup) atas rizki yang ia terima.”[7]

    ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu berkata, “Kami adalah suatu kaum yang telah dimuliakan oleh Allah Azza wa Jalla dengan Islam, maka bila kami mencari kemuliaan dengan selain cara-cara Islam maka Allah akan menghinakan kami.”[8]

  11. Kebaikan seluruhnya terdapat dalam Islam. Tidak ada kebaikan baik di kalangan orang Arab maupun non Arab, melainkan dengan Islam.
  12. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    أَيُّمَا أَهْلِ بَيْتٍ مِنَ الْعَرَبِ وَالْعَجَمِ أَرَادَ اللهُ بِهِمْ خَيْرًا، أَدْخَلَ عَلَيْهِمُ اْلإِسْلاَمَ، ثُمَّ تَقَعُ الْفِتَنُ كَأَنَّهَا الظُّلَلُ.

    “Setiap penghuni rumah baik dari kalangan orang Arab atau orang Ajam (non Arab), jika Allah menghendaki kepada mereka kebaikan, maka Allah berikan hidayah kepada mereka untuk masuk ke dalam Islam, kemudian akan terjadi fitnah-fitnah seolah-olah seperti naungan awan.”[9]

  13. Islam membuahkan berbagai macam kebaikan dan keberkahan di dunia dan akhirat.
  14. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    إِنَّ اللهَ لاَ يَظْلِمُ مُؤْمِنًا حَسَنَةً، يُعْطَى بِهَا فِي الدُّنْيَا وَيُجْزَى بِهَا فِي اْلآخِرَةِ. وَأَمَّا الْكَافِرُ فَيُطْعَمُ بِحَسَنَاتِ مَا عَمِلَ بِهَا لِلَّهِ فِي الدُّنْيَا، حَتَّى إِذَا أَفْضَى إِلَى اْلآخِرَةِ لَمْ يَكُنْ لَهُ حَسَنَةٌ يُجْزَى بِهَا.

    “Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla tidak menzhalimi satu kebaikan pun dari seorang mukmin, diberi dengannya di dunia dan dibalas dengannya di akhirat. Adapun orang kafir diberi makan dengan kebaikan yang dilakukannya karena Allah di dunia sehingga jika tiba akhirat, kebaikannya tersebut tidak akan dibalas.”[10]

  15. Suatu amal shalih yang sedikit dapat menjadi amal shalih yang banyak dengan sebab Islam yang shahih, yaitu tauhid dan ikhlas. Beramal sedikit saja namun diberikan ganjaran dengan pahala yang melimpah.
  16. Dalam sebuah hadits dinyatakan:

    عَنِ الْبَرَاءَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يَقُولُ: أَتَى النَّبِيَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ مُقَنَّعٌ بِالْحَدِيْدِ فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ أُقَاتِلُ أَوْ أُسْلِمُ؟ قَالَ أَسْلِمْ ثُمَّ قَاتِلْ، فَأَسْلَمَ ثُمَّ قَاتَلَ فَقُتِلَ، فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : عَمِلَ قَلِيْلاً وَأُجِرَ كَثِيْرًا.

    Dari al-Bara’ Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Seorang laki-laki yang memakai pakaian besi mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian ia bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah aku boleh ikut perang ataukah aku masuk Islam terlebih dahulu?’ Maka, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Masuk Islamlah terlebih dahulu, baru kemudian ikut berperang.’ Maka, laki-laki tersebut masuk Islam lalu ikut berperang dan akhirnya terbunuh (dalam peperangan). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda: ‘Laki-laki tersebut beramal sedikit namun diganjar sangat banyak.’” [11]

  17. Islam membuahkan cahaya bagi penganutnya di dunia dan akhirat.
  18. Allah Azza wa Jalla berfirman:

    أَفَمَن شَرَحَ اللَّهُ صَدْرَهُ لِلْإِسْلَامِ فَهُوَ عَلَىٰ نُورٍ مِّن رَّبِّهِ ۚ فَوَيْلٌ لِّلْقَاسِيَةِ قُلُوبُهُم مِّن ذِكْرِ اللَّهِ ۚ أُولَٰئِكَ فِي ضَلَالٍ مُّبِينٍ

    “Maka apakah orang-orang yang dibukakan hatinya oleh Allah untuk (menerima) agama Islam lalu dia mendapat cahaya dari Rabb-nya (sama dengan orang yang membatu hatinya)? Maka, celakalah mereka yang hatinya telah membatu untuk mengingat Allah. Mereka itu dalam kesesatan yang nyata.”
    [QS. Az-Zumar/39: 22]

  19. Islam menyuruh kepada setiap kebaikan dan melarang dari setiap keburukan.
  20. Tiada satu pun kebaikan, baik yang kecil maupun yang besar, melainkan Islam telah membimbingnya dan menunjukinya, sebaliknya tidak ada satu pun keburukan melainkan Islam telah memperingatkan dan melarangnya.

  21. Islam menjaga agama. Islam mengharamkan seseorang murtad (keluar dari agama Islam), bahkan orang yang murtad boleh dibunuh.[12]
  22. Islam menjaga jiwa. Allah Azza wa Jalla mengharamkan pembunuhan dan penumpahan darah umat Islam.
  23. Islam memelihara jiwa, oleh karena itu Islam mengharamkan pembunuhan secara tidak haq (benar), dan hukuman bagi orang yang membunuh jiwa seseorang secara tidak benar adalah hukuman mati. Maka dari itu jarang terjadi pembunuhan di negeri yang menerapkan syari’at Islam. Karena apabila seseorang mengetahui bahwa bila ia membunuh seseorang akan dibunuh pula maka ia tidak akan melakukan pembunuhan, karena hal itu masyarakat hidup dengan penuh rasa aman dari kejahatan pembunuhan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

    وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

    “Dan dalam qishash itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu bertaqwa.”
    [QS. Al-Baqarah/2: 179]

  24. Islam menjaga akal. Oleh karena itu Islam mengharamkan setiap yang memabukkan seperti khamr (minuman keras), narkoba dan rokok.
  25. Allah Azza wa Jalla berfirman:

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

    “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr (minuman keras), berjudi, (berkorban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan itu) agar kamu beruntung.”
    [QS. Al-Maa-idah/5: 90]

    Khamr adalah apa-apa yang menutup akal, baik bentuknya basah maupun kering, yang dimakan atau diminum dan setiap yang memabukkan adalah sumber dari segala kejelekan, sarangnya dosa dan pintu setiap kejelekan. Barang-siapa yang tidak menjauhkannya, maka ia telah durhaka kepada Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ia berhak mendapatkan hukuman, siksa, adzab dan diancam dengan masuk Neraka. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salalm diutus untuk menghalalkan yang baik-baik dan mengharamkan yang jelek-jelek. Allah Azza wa Jalla berfirman:

    وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

    “…Dan yang menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan yang mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…”
    [QS. Al-A’raaf/7: 157]

  26. Islam menjaga harta.
  27. Oleh karena itu Islam mengajarkan amanah (kejujuran) dan menghargai orang-orang yang amanah, bahkan menjanjikan kehidupan bahagia dan Surga kepada mereka. Islam melarang menipu, korupsi dan mencuri serta mengancam pelakunya dengan hukuman. Islam mensyari’atkan had pencurian, yaitu potong tangan pencuri agar seseorang tidak memberanikan diri mencuri harta orang lain. Dan apabila ia tidak merasa takut akan hukuman di akhirat, maka ia akan jera karena dipotong tangannya. Maka dari itu, masyarakat yang hidup di suatu negeri yang menerapkan syari’at Islam merasa aman terhadap harta kekayaan mereka, bahkan jikalau potong tangan dilaksanakan maka sangat jarang sekali adanya pencuri. Allah Azza wa Jalla berfirman:

    وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

    “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Mahabijaksana.”
    [QS. Al-Maa-idah/5: 38]

  28. Islam menjaga nasab (keturunan). Allah Azza wa Jalla mengharamkan zina dan segala jalan yang membawa kepada zina.
  29. Allah Azza wa Jalla berfirman:

    وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

    “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”
    [QS. Al-Israa’/17: 32]

    الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ

    “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah masing-masing seorang dari keduanya seratus kali dera dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang beriman.”
    [QS. An-Nuur/24: 2]

  30. Islam menjaga kehormatan. Allah Azza wa Jalla mengharamkan menuduh orang baik-baik sebagai pezina atau dengan tuduhan-tuduhan lainnya yang merusak kehormatannya.
  31. Allah Azza wa Jalla berfirman:

    إِنَّ الَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ لُعِنُوا فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ يَوْمَ تَشْهَدُ عَلَيْهِمْ أَلْسِنَتُهُمْ وَأَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

    “Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (dengan tuduhan berzina), mereka dilaknat di dunia dan akhirat dan bagi mereka adzab yang besar. Pada hari (ketika) lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan.”
    [QS. An-Nuur/24 : 23-24]

    وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُّبِينًا

    “Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.”
    [QS. Al-Ahzaab/33: 58]

    Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    …فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ بَيْنَكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِيْ شَهْرِكُمْ هَذَا، فِيْ بَلَدِكُمْ هَذَا، لِيُبَلِّغِ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ…

    “… Sesungguhnya darah kalian, harta benda kalian, kehormatan kalian, haram atas kalian seperti terlarangnya hari ini, bulan ini dan negeri ini, hendaknya yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir…”[13]

    Islam memerintah kepada setiap kebaikan dan melarang dari setiap keburukan. Setiap perintah agama Islam pasti mengandung manfaat dan kebaikan, dan sebaliknya setiap larangan agama Islam pasti mengandung kerugian dan kejelekan. Oleh karena itu setiap perintah dan larangan Islam termasuk di antara keindahannya.

  1. Keindahan Islam yang Berupa Perintah-Perintah[14]

    1. Islam memerintahkan kita agar bertauhid secara murni (beribadah hanya kepada Allah Azza wa jalla saja, tidak kepada yang selain-Nya), ber‘aqidah yang benar sesuai dengan pemahaman para Shahabat karena yang demikian itu dapat membawa kepada ketentraman hati. ‘Aqidah yang diajarkan Islam dapat menjadikan mulia, menampakkan harga diri dan memberikan kelezatan iman.
    2. Islam memerintahkan agar berbakti kepada kedua orang tua, menghubungkan silaturahmi dan menghormati tetangga.
    3. Islam mengajarkan agar berbuat dan berupaya untuk memenuhi dan membantu kebutuhan-kebutuhan kaum Muslimin dan meringankan beban kesengsaraan mereka.
    4. Islam menganjurkan terlebih dahulu memberi ucapan salam kepada setiap muslim yang kita jumpai dan menolong kaum Muslimin.
    5. Islam mengajurkan agar menjenguk orang yang sakit, mengantar jenazah, berziarah kubur, dan mendo’akan sesama kaum Muslimin.
    6. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

      حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ قِيْلَ: مَا هُنَّ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: إِذَا لَقِيْتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ، وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ، وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللهَ فَشَمِّتْهُ، وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ، وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ.

      “Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada enam.” (Para Shahabat bertanya), “Apa saja wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “(1) Apabila engkau berjumpa dengannya, maka ucapkanlah salam, (2) bila ia mengundangmu, maka penuhilah undangannya, (3) bila ia meminta nasihat, maka nasihatilah, (4) bila ia bersin lalu mengucapkan tahmid (alhamdulillaah), maka do’akanlah (dengan ucapan: ‘Yarhamukallaah’), (5) bila ia sakit, maka jenguklah, dan (6) bila ia wafat, maka antarkanlah jenazahnya (ke pemakaman).”[15]

    7. Islam menyuruh agar berlaku adil kepada orang lain dan mencintai apa yang dicintai mereka sebagaimana kita mencintai diri sendiri.
    8. Allah Azza wa Jalla berfirman:

      اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ

      “…Berlaku adillah, karena (adil itu) lebih dekat kepada takwa….”
      [QS. Al-Maa-idah/5: 8]

    9. Islam menyuruh berikhtiar untuk mencari rizki, menjaga kehormatan diri dan mengangkatnya dari posisi yang hina dan lemah.
    10. Dalam mencari rizki, seseorang hendaknya berikhtiar terlebih dahulu, baru kemudian bertawakal (menggantungkan harapan) hanya kepada Allah Azza wa Jalla, sebagaimana yang diperintahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

      لَوْ أَنَّكُمْ تَتَوَكَّلُوْنَ عَلَى اللهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرَزَقَكُمْ كَمَا يَرْزُقُ الطَّيْرَ، تَغْدُوْ خِمَاصًا وَتَرُوْحُ بِطَانًا.

      “Seandainya kalian bertawakal kepada Allah dengan sungguh-sungguh, maka sungguh kalian akan diberikan rizki oleh Allah sebagaimana Dia memberikannya kepada burung. Pagi hari ia keluar dalam keadaan kosong perutnya, kemudian pulang di sore hari dalam keadaan kenyang.”[16]

    11. Islam mengajarkan berlaku amanah (dipercaya), menepati janji, baik sangka (husnu zhan), tidak tergesa-gesa dalam segala perkara dan berlomba dalam melakukan kebajikan.

  2. Keindahan Islam Yang Berupa Larangan-Larangan
  3. Di antara keindahan Islam adalah larangan-larangan yang memperingatkan seorang muslim agar tidak terjerumus ke dalam keburukan dan ancaman keras atas akibat buruk dari perbuatan tercela itu. Di antara larangan Islam itu adalah:

    1. Islam melarang syirik, yaitu menyekutukan Allah Azza wa Jalla dengan sesuatu. Allah Azza wa Jalla berfirman:
    2. إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَاءُ ۚ وَمَن يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَىٰ إِثْمًا عَظِيمًا

      “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni (dosa) karena mempersekutukan-Nya (syirik), dan Allah mengampuni (dosa) selainnya bagi siapa yang Dia kehendaki. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.”
      [QS. An-Nisaa/4: 48]

    3. Islam melarang kekafiran, kefasikan, kedurhakaan dan menuruti keinginan hawa nafsu.
    4. Islam melarang bid’ah (mengadakan sesuatu ibadah yang baru dalam agama).
    5. Islam melarang riba dan makan harta riba. Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknat orang yang makan riba, wakilnya, saksi dan penulisnya.[17]
    6. Islam melarang sifat takabur, dengki, ujub (bangga diri), hasad, mencela, memaki orang lain dan mengganggu tetangga.
    7. Islam melarang perbuatan menggunjing (ghibah), yaitu membicarakan keburukan orang lain dan mengadu domba (namimah), yaitu mengadakan provokasi di antara sesama untuk menimbulkan kerusakan dan permusuhan.
    8. Islam melarang banyak berbicara yang tidak berguna, menyebarluaskan rahasia orang lain, memperolok-olok dan menganggap remeh orang lain.
    9. Islam juga melarang mencaci-maki, mengutuk, mencela dan ungkapan-ungkapan buruk dan memanggil orang lain dengan panggilan-panggilan buruk. Allah Azza wa Jalla berfirman:
    10. إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّن قَوْمٍ عَسَىٰ أَن يَكُونُوا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِّن نِّسَاءٍ عَسَىٰ أَن يَكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّ ۖ وَلَا تَلْمِزُوا أَنفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ ۖ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ ۚ وَمَن لَّمْ يَتُبْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ

      “Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat. Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olokkan) dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olokkan) wanita-wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olok) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk (fasiq) sesudah beriman dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zhalim. Wahai orang-orang yang beriman. Jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.”
      [QS. Al-Hujuraat/49: 10-12]

    11. Islam melarang kita banyak berdebat, bertengkar, percandaan hina yang dapat membawa kepada kejahatan dan meremehkan orang lain.
    12. Islam melarang pengkhianatan, perbuatan makar, ingkar janji dan fitnah yang dapat menyebabkan orang lain berada dalam ketidakpastian.
    13. Islam melarang seorang anak durhaka kepada kedua orang tua dan memutus hubungan silaturahmi dengan sanak kerabat famili terdekat.
    14. Islam melarang berburuk sangka, memata-matai dan mencari-cari kesalahan orang lain. Allah Azza wa Jalla berfirman:
    15. يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

      “Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain…”
      [QS. Al-Hujuraat/49: 12]

    16. Islam melarang membuat tato, mengerik bulu wajah, mencukur alis, menyambung rambut (sanggul) dan memakai pakaian yang tidak menutup aurat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
    17. لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ، اَلْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ.

      “Allah melaknat wanita yang bertato, wanita yang meminta ditato, wanita yang mengerik bulu wajah, wanita yang mencukur bulu alis matanya dan wanita yang mengikir giginya agar tampak cantik, mereka telah mengubah ciptaan Allah.”[18]

      Dalam riwayat lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menyambung rambut dan meminta disambung rambutnya[19]. Rasulullah Shallallahu a’alaihi wa sallam mengancam dengan masuk Neraka bagi wanita yang tidak berbusana muslimah (berjilbab yang menutupi aurat), Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

      صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ، يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيْلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُؤُوْسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ البُخْتِ الْمَائِلَةِ، لاَيَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيْحَهَا، وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذَا وَكَذَا.

      “Ada dua golongan penduduk Neraka, yang belum pernah aku lihat keduanya, yaitu suatu kaum yang memegang cemeti seperti ekor sapi untuk mencambuk manusia dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, ia berjalan berlenggak-lenggok dan kepalanya dicondongkan seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak akan masuk Surga dan tidak akan mencium aroma Surga, padahal sesungguhnya aroma Surga dapat tercium sejauh perjalanan begini dan begini.”[20]

      Syarat jilbab wanita muslimah yang sempurna:
      1. Menutup seluruh tubuh, kecuali wajah dan dua telapak tangan.
      2. Kainnya tebal, tidak tipis atau transparan.
      3. Harus longgar, tidak ketat.
      4. Tidak memakai wangi-wangian (parfum).
      5. Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
      6. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir.[21]
    18. Islam melarang minuman keras (khamr), mengkonsumsi atau memperjualbelikan narkoba dan melarang perjudian. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
    19. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ

      “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr (minuman keras), berjudi, (berkorban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah (per-buatan-perbuatan itu) agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu syaitan bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?”
      [QS. Al-Maa-idah/5: 90-91]

    20. Islam melarang promosi palsu dan dusta, curang dalam takaran dan timbangan. Menggunakan harta kekayaan dalam hal yang diharamkan. Allah Azza wa Jalla berfirman:
    21. وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ

      “Celakalah bagi orang-orang yang curang. (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi.”
      [QS. Al-Muthaffifin/83: 1-3]

    22. Islam melarang perbuatan saling menjauhi satu sama lain, saling bermusuhan, acuh tak acuh dan melarang seorang muslim tidak menegur saudaranya sesama muslim lebih dari tiga hari. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
    23. لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ: يَلْتَقِيَانِ فَيُعْرِضُ هَذَا وَيُعْرِضُ هَذَا وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلاَمِ.

      “Tidak halal bagi seorang muslim untuk membiarkan saudaranya lebih dari tiga hari, keduanya bertemu tetapi saling memalingkan muka. Dan yang terbaik dari keduanya adalah yang memulai mengucapkan salam.”[22]

    24. Islam melarang onani, perzinahan, homoseks, lesbian dan membunuh jiwa yang diharamkan Allah Azza wa Jalla. Allah Azza wa Jalla berfirman:
    25. وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ

      “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka (dalam hal ini) tiada tercela. Tetapi barangsiapa mencari yang di balik (zina dan sebagainya) itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.”
      [QS. Al-Mukminun/23: 5-7]

    26. Islam melarang kita menerima uang sogokan (suap) atau menyuap orang lain. Dalam sebuah hadits dari ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhuma:
    27. لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِى وَالْمُرْتَشِى.

      “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang menyuap dan orang yang menerima suap.”[23]

      Orang yang menyuap dan yang disuap hukumnya sama bagi keduanya, yaitu berdosa. Suap menyuap hukumnya haram, meskipun mereka memakai istilah “hadiah”, “uang jasa”, “uang damai”, dan lainnya.

Dengan mempelajari dan mengamalkan ajaran Islam, umat Muslim dapat menemukan keutamaan dan keindahan yang tak ternilai, serta merasakan kedamaian dan keberkahan dalam setiap aspek kehidupan. Demikianlah ulasan singkat tentang perintah-perintah dan larangan-larangan Islam yang menunjukkan kebenaran dan keindahannya.


Oleh: Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas.
[Disalin dari buku Prinsip Dasar Islam Menutut Al-Qur’an dan As-Sunnah yang Shahih, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa Po Box 264 Bogor 16001, Cetakan ke 3]


Footnote
  1. Pembahasan ini diambil dari kitab Nurul Islam wa Zhulumatil Kufri oleh Syaikh Dr. Sa’id bin Wahf al-Qahthani, dan ath-Thariiq ilal Islaam oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim al-Hamd.
  2. HR. Muslim: Kitabul Iman (no. 121) dari ‘Amr bin al- ‘Ash Radhiyallahu anhu.
  3. HR. Muslim dalam Kitabul Iman (no. 129) dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.
  4. HR. Al-Bukhari, Kitab Zakat (no. 1436, 2220, 2538, 5992) dan Muslim dalam Kitabul Iman (no. 123), dari Shahabat Hakim bin Hizam Radhiyallahu anhu.
  5. HR. Al-Bukhari (no. 1356, 5657) dari Shahabat Anas Radhiyallahu anhu.
  6. HR. Al-Bukhari, Kitab Jihad (no. 3062) dan Muslim (no. 111), dari Shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.
  7. HR. Muslim dalam Kitab Zakat (no. 1054) dari Shahabat ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu anhu.
  8. Riwayat al-Hakim dalam al-Mustadrak (I/62), ia berkata shahih dan disetujui oleh adz-Dzahabi dari Thariq bin Syihab rahimahullah.
  9. HR. Ahmad (III/477), al-Hakim (I/34) dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Silsilah al-Ahaadits ash-Shahiihah (no. 51) dari Shahabat Kurz bin ‘Alqamah al-Khuza’iy Radhiyallahu anhu.
  10. HR. Muslim (no. 2808 (56)), dari Shahabat Anas bin Malik Radhiyallahu anhu.
  11. HR. Al-Bukhari dalam Kitab Jihad (no. 2808) dan Muslim dalam Kitab ‘Imarah (no. 1900), lafazh hadits ini milik al-Bukhari, dari Shahabat Bara’ bin ‘Azib Radhiyallahu anhu.
  12. Yang melaksanakan perkara ini adalah ulil amri (penguasa).
  13. HR. Al-Bukhari (no. 67; 105; 1741) dan Muslim (no. 1679 (30)), dari Shahabat Abu Bakrah Radhiyallahu anhu.
  14. Lihat ath-Thariq ilal Islam oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim al-Hamd.
  15. HR. Muslim (no. 2162 (5)) dari Shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.
  16. HR. At-Tirmidzi (no. 2344), Ahmad (I/30), Ibnu Majah (no. 4164). At-Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan shahih.” Dishahihkan pula oleh al-Hakim (IV/318) dari Shahabat ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu, lafazh ini milik Ahmad.
  17. HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud dan lainnya.
  18. HR. Al-Bukhari (no. 4886, 5931, 5948) dan Muslim (no. 2125) dari Shahabat ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu. Lihat keterangan lengkap dalam Adabuz Zifaf (hal 202-203).
  19. HR. Al-Bukhari (no. 5947) dan Muslim (no. 2124) dari Shahabat Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma.
  20. HR. Muslim (no. 2128), dari Shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.
  21. Untuk lebih lengkapnya, silakan lihat kitab Jilbabul Maratil Muslimah oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah.
  22. HR. Al-Bukhari (no. 6077) dan Muslim (no. 2560) dari Shahabat Abu Ayyub al-Anshary Radhiyallahu anhu.
  23. HR. Abu Dawud (no. 3580), at-Tirmidzi (no. 1337) dan ia berkata: “Hadits hasan shahih.”

Comments

Popular posts from this blog

Fidyah: Pengertian, Hukum, dan Ketetuannya Di Dalam Puasa
Allah telah menurunkan kewajiban puasa kepada NabiNya yang mulia pada tahun kedua Hijriyah. Puasa pertama kali diwajibkan dengan takhyir (bersifat pilihan). Barangsiapa yang mau, maka dia berpuasa. Dan barangsiapa yang berkehendak, maka dia tidak berpuasa, akan tetapi dia membayar fidyah. Kemudian hukum tersebut dihapus, dan bagi seluruh orang beriman yang menjumpai bulan Ramadhan diperintahkan untuk berpuasa. Pada zaman sekarang ini, ada sebagian orang yang beranggapan, bahwa seseorang boleh tidak berpuasa meskipun sama sekali tidak ada udzur, asalkan dia mengganti dengan membayar fidyah. Jelas hal ini tidak dibenarkan dalam agama kita.
Jual Beli Yang Diharamkan
Dalam ajaran Islam, prinsip jual beli tidak hanya dilandasi oleh keuntungan materi, tetapi juga mempertimbangkan etika dan moralitas. Ada berbagai bentuk jual beli yang dinilai tidak sesuai dengan hukum syariah karena melibatkan kecurangan, ketidakadilan, atau pelanggaran terhadap aturan agama. Praktik-praktik seperti riba, penipuan, judi, serta penjualan barang haram seperti khamar dan babi, semuanya dilarang karena berdampak negatif pada individu maupun masyarakat. Larangan ini bertujuan untuk menciptakan sistem ekonomi yang adil, transparan, dan penuh berkah, sehingga hubungan antara penjual dan pembeli dapat berjalan dengan harmonis sesuai nilai-nilai Islam.
Kitab Shalat: Kedudukan Shalat dalam Islam
Segala puji hanya bagi Allah Shubhanahu wa ta’alla, shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda Rasulullah Shalallhu’alaihi wa sallam, dan aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi -Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad Shalallhu’alaihi wa sallam adalah hamba dan utusan -Nya. Amma Ba’du. Islam telah mengagungkan kedudukan shalat, menempatkannya dalam posisi yang mulia dan meninggikan derajatnya, dia adalah rukun Islam yang paling agung setelah dua kalimat syahadat.
Alasan Di Balik Bergesernya Perbankan Dunia Ke Syariah
LONDON (Berita SuaraMedia) – Peraturannya sederhana saja, tidak ada transaksi yang berkaitan dengan alkohol, pornografi, atau apapun yang merusak moral digabungkan dengan peniadaan bunga, maka itulah landasan dari sistem keuangan Islam, yang mampu tetap bertahan ditengah kian runtuhnya keadaan perekonomian dunia, sebaliknya, bank-bank Islam memiliki peluang untuk terus berkembang.
Kunci Rezeki dan Sebab Datangnya
Rezeki adalah anugerah dari Allah yang senantiasa dicari oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari. Namun, tidak semua orang memahami bahwa rezeki tidak hanya datang melalui usaha fisik semata, melainkan juga dipengaruhi oleh amalan dan sikap hati yang benar. Dalam ajaran Islam, terdapat kunci-kunci yang dapat membuka pintu rezeki serta sebab-sebab yang mendatangkannya. Faktor-faktor ini meliputi hubungan yang erat dengan Allah melalui ibadah, istighfar, dan doa, serta tindakan menjauhi maksiat dan menjaga ketakwaan. Artikel ini akan mengulas lebih dalam tentang kunci-kunci rezeki tersebut serta hikmah di balik sebab-sebab datangnya rezeki yang penuh berkah.
Kitab Shalat: Sujud Sahwi
Sujud Sahwi adalah salah satu bentuk ibadah dalam agama Islam yang dilakukan sebagai penutup kekurangan atau kesalahan yang tidak disengaja dalam pelaksanaan salat. Ibadah ini berupa dua kali sujud yang dilakukan setelah salam atau sebelumnya, tergantung pada kondisi tertentu. Allah mensyariatkan Sujud Sahwi sebagai bentuk kasih sayang-Nya kepada umat manusia, mengingat sifat lupa dan khilaf yang melekat pada diri manusia. Sujud ini membantu menyempurnakan salat dan menjaga kekhusyukan ibadah, sehingga setiap Muslim dapat menjalankan kewajiban agamanya dengan lebih sempurna dan diterima oleh Allah.