Aqidah al-Wala dan al-Bara

Aqidah al-Wala' dan al-Bara'

Aqidah al-Wala' dan al-Bara'[1] merupakan salah satu konsep penting dalam ajaran Islam yang mengatur hubungan seorang Muslim dengan sesama manusia. Al-Wala' berarti cinta, loyalitas, dan dukungan terhadap sesama Muslim yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Sedangkan al-Bara' berarti berlepas diri, memutuskan hubungan, dan menjauhkan diri dari segala bentuk kekufuran, kemaksiatan, dan permusuhan terhadap Islam. Konsep ini menekankan pentingnya membina hubungan yang kuat dan harmonis dengan komunitas Muslim, sambil menjauhkan diri dari pengaruh negatif yang dapat merusak keimanan dan ketakwaan. Al-Wala' dan al-Bara' juga mencerminkan komitmen seorang Muslim untuk menegakkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari.







Oleh: Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas.
[Disalin dari buku Prinsip Dasar Islam Menutut Al-Qur’an dan As-Sunnah yang Shahih, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa Po Box 264 Bogor 16001, Cetakan ke 3]


Footnote
  1. Bahasan ini dinukil dari al-Madkhal li Diraasatil ‘Aqiidah al-Islaamiyyah ‘alaa Madzhab Ahlis Sunnah wal Jamaa’ah (hal. 191-203) dan al-Wajiiz fii ‘Aqiidatis Salafish Shalih (hal. 139-146).
  2. Lihat al-Madkhal lidiraasatil ‘Aqiidatil Islamiyyah ‘ala Madzhab Ahlis Sunnah wal Jama’ah (hal. 192-193).
  3. HR. Ath-Thabrany dalam Mu’jamul Kabir (no.11537), lihat Silsilah al-Ahaadits ash-Shahiihah (IV/306, no. 1728).
  4. HR. Al-Bukhari (no. 16), Muslim (no. 43), at-Tirmidzi (no. 2624), an-Nasa’i (VIII/95) dan Ibnu Majah (no. 4033), dari hadits Anas bin Malik Radhiyallahu anhu.
  5. HR. Al-Bukhari (no. 660, 1423) dan Muslim (no. 1031) dari Shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.
  6. Lihat al-Madkhal lidiraasatil ‘Aqiidatil Islamiyyah ‘ala Madzhab Ahlis Sunnah wal Jama’ah (hal 194-195).
  7. HR. Abu Dawud (no. 2787) dari Shahabat Samurah bin Jundub Radhiyallahu anhu. Lihat Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 2330).
  8. Al-Madkhal li Diraasatil ‘Aqiidah al-Islaamiyyah (hal. 195).
  9. HR. Al-Bukhari (no. 6780) dan al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (X/337 no. 2606) dari ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu.
  10. Hukum meninggalkan shalat wajib yang lima waktu dengan sengaja adalah DOSA BESAR. Para ulama berbeda pendapat, apakah orang yang tidak shalat dengan sengaja adalah kafir ataukah tidak? Jumhur ulama sepakat bahwa itu adalah dosa besar, tetapi mereka tidak mengkafirkannya. Kecuali orang yang mengingkari kewajibannya, maka ia adalah kafir.
  11. Lihat al-Madkhal lidiraasatil Aqiidatil Islamiyyah ‘ala Madzhab Ahlis Sunnah wal Jama’ah (hal. 198-200).
  12. HR. Al-Bukhari (no. 13), Muslim (no. 45 (71)), Ibnu Majah (no. 66), at-Tirmidzi (no. 2515), Ahmad (III/176, 206, 251), an-Nasa-i (VIII/ 115), ad-Darimi (II/307), Abu ‘Awanah (I/33), dari Shahabat Anas bin Malik Radhiyallahu anhu. Tambahan di dalam kurung diriwayatkan oleh Abu ‘Awanah, Ahmad dan an-Nasa-i. Lihat Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 73).
  13. Lihat QS. Al-Hujuurat: 11-12.
  14. HR. Muslim (no. 101), Ibnu Majah (no. 2224), Abu Dawud (no. 3452), dan Abu ‘Awanah (I/57) dari Shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.
  15. HR. Al-Bukhari (no. 2140) dan Muslim (no. 1413 (51)) dari Sha-habat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.
  16. Lihat al-Madkhal lidiraasatil ‘Aqiidatil Islamiyyah ‘ala Madzhab Ahlis Sunnah wal Jama’ah (hal 201-203).
  17. HR. Abu Dawud (no. 2645), at-Tirmidzi (no. 1604) dari Shahabat Jarir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Irwaa-ul Ghaliil (no. 1207).
  18. Imam an-Nawawi ketika menjelaskan makna اِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ (peliharalah jenggotmu) artinya: “Tidak boleh digunting sedikit pun.” Lihat Riyaadhus Shaalihiin hadits no. 1204.
  19. HR. Al-Bukhari (no. 5892) dan Muslim (no. 259 (54)) dari Shahabat ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhu.
  20. Lihat QS. Ali ‘Imran/3: 118.
  21. HR. Muslim no. 2167 (13) dari Shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.
  22. HR. Muslim no. 2163 (7) dari Shahabat Anas bin Malik Radhiyallahu anhu.
  23. Lihat al-Madkhal lidiraasatil ‘Aqiidatil Islamiyyah ‘ala Madzhab Ahlis Sunnah wal Jama’ah (hal. 209).
  24. HR. Al-Bukhari (no. 2916) dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma.

Comments

Popular posts from this blog

Fidyah: Pengertian, Hukum, dan Ketetuannya Di Dalam Puasa
Allah telah menurunkan kewajiban puasa kepada NabiNya yang mulia pada tahun kedua Hijriyah. Puasa pertama kali diwajibkan dengan takhyir (bersifat pilihan). Barangsiapa yang mau, maka dia berpuasa. Dan barangsiapa yang berkehendak, maka dia tidak berpuasa, akan tetapi dia membayar fidyah. Kemudian hukum tersebut dihapus, dan bagi seluruh orang beriman yang menjumpai bulan Ramadhan diperintahkan untuk berpuasa. Pada zaman sekarang ini, ada sebagian orang yang beranggapan, bahwa seseorang boleh tidak berpuasa meskipun sama sekali tidak ada udzur, asalkan dia mengganti dengan membayar fidyah. Jelas hal ini tidak dibenarkan dalam agama kita.
Kunci Rezeki dan Sebab Datangnya
Rezeki adalah anugerah dari Allah yang senantiasa dicari oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari. Namun, tidak semua orang memahami bahwa rezeki tidak hanya datang melalui usaha fisik semata, melainkan juga dipengaruhi oleh amalan dan sikap hati yang benar. Dalam ajaran Islam, terdapat kunci-kunci yang dapat membuka pintu rezeki serta sebab-sebab yang mendatangkannya. Faktor-faktor ini meliputi hubungan yang erat dengan Allah melalui ibadah, istighfar, dan doa, serta tindakan menjauhi maksiat dan menjaga ketakwaan. Artikel ini akan mengulas lebih dalam tentang kunci-kunci rezeki tersebut serta hikmah di balik sebab-sebab datangnya rezeki yang penuh berkah.
Jual Beli Yang Diharamkan
Dalam ajaran Islam, prinsip jual beli tidak hanya dilandasi oleh keuntungan materi, tetapi juga mempertimbangkan etika dan moralitas. Ada berbagai bentuk jual beli yang dinilai tidak sesuai dengan hukum syariah karena melibatkan kecurangan, ketidakadilan, atau pelanggaran terhadap aturan agama. Praktik-praktik seperti riba, penipuan, judi, serta penjualan barang haram seperti khamar dan babi, semuanya dilarang karena berdampak negatif pada individu maupun masyarakat. Larangan ini bertujuan untuk menciptakan sistem ekonomi yang adil, transparan, dan penuh berkah, sehingga hubungan antara penjual dan pembeli dapat berjalan dengan harmonis sesuai nilai-nilai Islam.
Riba: Pengertian dan Dampak Terhadap Masyarakat dan Ekonomi
Pendahuluan Riba adalah konsep dalam Islam yang melarang pengambilan bunga atau keuntungan berlebihan dari pinjaman atau transaksi keuangan. Dalam Islam, riba dianggap tidak adil dan merugikan pihak yang berhutang. Oleh karena itu, sistem keuangan syariah dikembangkan untuk menawarkan alternatif yang lebih adil dan etis.
Kitab Shalat: Tata Cara Makmum Mengikuti Imam
Shalat berjamaah merupakan syiar Islam yang sangat agung, dan diwajibkan secara khusus bagi laki-laki Muslim yang terkena kewajiban melaksanakan shalat. Dengan adanya kewajiban shalat berjamaah ini, ajaran Islam terlihat lebih hidup dan eksis, kerukunan umat Islam lebih mudah tercipta dan tampak indah, bisa saling ta’awun dalam kebaikan dan ketakwaan. Sehingga tepatlah, jika syariat memberikan banyak pahala bagi mereka yang menghidupkan syiar ini, di samping memberikan ancaman berat bagi yang meninggalkannya. Karena pentingnya syiar ini, menjadi penting pula mempelajari masalah-masalah yang berhubungan dengannya.
QA: Fidyah Tidak Bisa Ditunaikan Dalam Bentuk Uang
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan shaum Ramadhan atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib puasa. Namun pada golongan tertentu, Allah Subhanahu wa Ta’ala juga telah memberikan keringanan (rukshah) untuk boleh tidak berpuasa dan mewajibkan qadha atas mereka pada waktu lain ataupun membayar fidyah. Fidyah bagi wanita hamil dan menyusui dapat berupa pemberian makanan kepada orang miskin sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Adanya keringanan ini menunjukkan kasih sayang dan keadilan dalam ajaran Islam, yang memperhatikan kondisi individu dan memberikan solusi yang tepat bagi mereka yang memiliki keterbatasan.