Mengenal Perseroan Syirkah Sesuai Syariah dalam Islam

Mengenal Perseroan Syirkah Sesuai Syariah dalam Islam

Seiring dengan perkembangan peradaban manusia yang ditandai dengan perkembangan sains dan teknologi, perkembangan kegiatan ekonomi dengan beragam bentuk dan macamnya turut mewarnai dunia bisnis. Bentuk-bentuk transaksi bisnis dan kegiatan ekonomi berkembang cepat seiring dengan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi. Transaksi bisnis kontemporer yang berkembang tidak hanya dilakukan oleh perorangan, namun juga oleh berbagai kelompok usaha yang bergabung dalam badan hukum usaha (syirkah) tertentu,  seperti Perseroan Terbatas, CV, Firma, Koperasi dan sebagainya.

Melihat begitu beragamnya transaksi bisnis serta organisasi atau kelompok usaha yang mengelola transaksi bisnis tersebut, maka adalah suatu keharusan bagi kaum Muslimin untuk mengkaji bagaimana bentuk transaksi bisnis dan badan hukum menurut sisi Syari’at Islam ?  Hal ini menjadi penting mengingat aktivitas seorang Muslim harus selalu terikat dengan aturan Allâh Azza wa Jalla sebagai bukti keimanannya kepada Allâh Azza wa Jalla dan hari akhirat. Pengkajian ini juga penting untuk melihat sejauh mana peranan Syariat Islam dalam menjawab perkembangan zaman, khususnya perkembangan dunia bisnis.

Dalam dunia bisnis, jika seseorang memiliki modal dan  kemampuan usaha maka orang tersebut kemungkinan besar akan mengembangkan uangnya sendiri. Namun bila tidak punya skill, maka ia bisa bekerja sama dengan orang lain yang mampu berusaha. Dan jika modalnya kurang, ia bisa bekerjasama dengan orang lain lagi untuk menambah modal. Sementara orang yang punya keahlian atau kemampuan serta kesempatan untuk berusaha,tapi tidak memiliki dana; atau kemampuan yang dimilikinya masih kurang, maka ia bisa bekerjasama dengan orang lain yang memiliki dana atau keahlian. Inilah kerjasama (syirkah), baik menyangkut keahlian maupun dana, dalam berusaha meraih atau mengembangkan harta.

Bentuk-bentuk kerjasama dan tata caranya, diatur dalam Bab Syirkah. Dalam beberapa literature, kita tahu bahwa bentuk perseroan (syirkah)  itu ada berbagai macam. Pada makalah ini, akan  kami coba sajikan secara umum bagaimana bentuk-bentuk perseroan (syirkah) menurut Islam. Hal ini penting agar kita dapat mengetahui bagaimana kedudukan badan hukum usaha (perseroan) yang ada selama ini. Apakah sesuai dengan prinsip-prinsip perseroan dalam Islam atau tidak? Jika sesuai, maka tentunya kita dapat memanfaatkannya dalam kegiatan bisnis. Jika tidak sesuai, maka kita bisa mengambil langkah yang sesuai dengan kemampuan kita.



Oleh: Utsadz Nurcholis Majid Ahmad, Lc.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XIV/1432H/2011M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Maraji:
  • Al-Qur’ânul Karîm.
  • Shahîh Muslim, Syarh Imam Nawawi. Cet. Ke-4, tahun 1422 H/ 2001 M, Darul Hadits, Mesir.
  • Sunan Abu Dawud, Karya Abu Dawud Sulaiman as Sijistani, tahqiq Muhammad Nasiruddin al Albâni, cet. Ke-2, tahun 1427 H/ 2007 M, Maktabah al Ma’ârif, Riyadl- KSA.
  • Sunan Nasâ‘i al-Mujtaba minas Sunan, Ahmad bin Syuain an-Nasai’, tahqiq : Abdul Fattah Ghudh, cet. K-2, tahun 1406 H, Maktabah Islamiyah.
  • Al-Mabsût, as Sarkhasi, cet. Ke-2, Mathba’ah as Sa’adah, Mesir
  • Bada’i’us Shanai’, Abu Bakr Mas’ud bin Ahmad al-Kasani, cet. Ke-1, tahun 1338 H, al-Jamaliyah, Mesir.
  • Hasyiah Raddil Muhtar, al-Hashfaki, tahun 1966 M, al Bâby al-Halaby, Mesir.
  • Bidâyatul Mujtahid Wa Nihâyatul Muqtashid , Ibnu Rusd al Hafîd, al-Istiqâmah, Mesir.
  • Mugnil Muhtâj Ila Ma’rifati Ma’âni Alfâdzil Minhâj, al khatib as Syarbiini, al Bâby al-Halaby, Mesir.
  • Al-Mugni, Ibnu Qudamah al Maqdisi, Cet. Ke-3, Darul Manâroh, Mesir
  • Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, Dr. Wahbah Azzuhaily, cet. Ke-2 , Tahun 1405H/ 1985M, Darul Fikr , Damaskus.

Footnote:
  1. Fathul Qadîr, 5/2.
  2. Mugnil Muhtâj, 2/211.
  3. Hadits ini dinyatakan cacat oleh Ibnu Qatthn karena ada rawi majhûlul hâl (tidak diketahui keadaannya) yang bernama Said bin hibban, sementara Ibnu Hibban memasukkan orang ini ke dalam daftar  tsiqat. Syaikh al-Albâni menilai hadits ini dhaif dalam Ta’lîq Sunan Abu Dawud, hlm. 609, no.  3383. Hadist  serupa diriwayatkan oleh Abu Qâsim al ashbahani dalam at-Targhîb wat Tarhîb. Lihat, Nailul Authâr 5/264.
  4. HR. Muslim 5/ 1551, Abu Dâwud No.3406. Hadits ini dishahihkan oleh al-Albâni rahimahullah.
  5. Al-Mugni 5/1.
  6. Al-Fiqhul Islâmi wa Adillatuhu 4/793.
  7. Badâ’i’us Shanâ’i’ 6/65,  al-Mabsûth 11/151.
  8. Al-Fiqh ala Madzâhibil Arba’ah 3/83.
  9. Al-Fiqhul Islâmi wa Adillatuhu, 4/797.
  10. Al-Mugni 5/26.
  11. Lihat al-Fiqhul Islâmi wa Adillatuhu, 4/799-802.
  12. Badâ’i’us Shanâ’i’ 6/57. Fathul qodir 5/28,  al mabsuth 11/154-155, roddul mukhtar 3/380, al mugni 5/3, bidayatul mujtahid 2/252.
  13. HR. Abu Dawud dan Nasâ’i’  no. 4697. dari hadits Abu Ubaidah dari Abdullah bin Masud Radhiyallahu anhu. Hadits ini dinyatakan lemah oleh al-Albâni dalam Ta’liq Sunan Nasai’.
  14. Lihat Nailul Authâr 5/265.
  15. Lihat Fathul Qadîr 5/31 dan Mugnil Muhtâj 2/212.
  16. Ghâyatul Muntaha 2/180, al-Mugni 5/12 Badâ’i’us Shanâ’i’ 6/57, Fathul Qadîr 5/30, al-Mabsûth 11/154.
  17. Bidâyatul Mujtahid 2/252,  Mugnil Muhtâj 2/212, al-Khurasy 6/55.
  18. Al-Fiqhul Islâmi wa Adillatuhu, 4/802.
  19. Badâ’i’us Shanâ’i’, 6/59.
  20. Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu,  4/797.

Comments

Popular posts from this blog

Fidyah: Pengertian, Hukum, dan Ketetuannya Di Dalam Puasa
Allah telah menurunkan kewajiban puasa kepada NabiNya yang mulia pada tahun kedua Hijriyah. Puasa pertama kali diwajibkan dengan takhyir (bersifat pilihan). Barangsiapa yang mau, maka dia berpuasa. Dan barangsiapa yang berkehendak, maka dia tidak berpuasa, akan tetapi dia membayar fidyah. Kemudian hukum tersebut dihapus, dan bagi seluruh orang beriman yang menjumpai bulan Ramadhan diperintahkan untuk berpuasa. Pada zaman sekarang ini, ada sebagian orang yang beranggapan, bahwa seseorang boleh tidak berpuasa meskipun sama sekali tidak ada udzur, asalkan dia mengganti dengan membayar fidyah. Jelas hal ini tidak dibenarkan dalam agama kita.
Jual Beli Yang Diharamkan
Dalam ajaran Islam, prinsip jual beli tidak hanya dilandasi oleh keuntungan materi, tetapi juga mempertimbangkan etika dan moralitas. Ada berbagai bentuk jual beli yang dinilai tidak sesuai dengan hukum syariah karena melibatkan kecurangan, ketidakadilan, atau pelanggaran terhadap aturan agama. Praktik-praktik seperti riba, penipuan, judi, serta penjualan barang haram seperti khamar dan babi, semuanya dilarang karena berdampak negatif pada individu maupun masyarakat. Larangan ini bertujuan untuk menciptakan sistem ekonomi yang adil, transparan, dan penuh berkah, sehingga hubungan antara penjual dan pembeli dapat berjalan dengan harmonis sesuai nilai-nilai Islam.
Kitab Shalat: Kedudukan Shalat dalam Islam
Segala puji hanya bagi Allah Shubhanahu wa ta’alla, shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda Rasulullah Shalallhu’alaihi wa sallam, dan aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi -Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad Shalallhu’alaihi wa sallam adalah hamba dan utusan -Nya. Amma Ba’du. Islam telah mengagungkan kedudukan shalat, menempatkannya dalam posisi yang mulia dan meninggikan derajatnya, dia adalah rukun Islam yang paling agung setelah dua kalimat syahadat.
Alasan Di Balik Bergesernya Perbankan Dunia Ke Syariah
LONDON (Berita SuaraMedia) – Peraturannya sederhana saja, tidak ada transaksi yang berkaitan dengan alkohol, pornografi, atau apapun yang merusak moral digabungkan dengan peniadaan bunga, maka itulah landasan dari sistem keuangan Islam, yang mampu tetap bertahan ditengah kian runtuhnya keadaan perekonomian dunia, sebaliknya, bank-bank Islam memiliki peluang untuk terus berkembang.
Kunci Rezeki dan Sebab Datangnya
Rezeki adalah anugerah dari Allah yang senantiasa dicari oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari. Namun, tidak semua orang memahami bahwa rezeki tidak hanya datang melalui usaha fisik semata, melainkan juga dipengaruhi oleh amalan dan sikap hati yang benar. Dalam ajaran Islam, terdapat kunci-kunci yang dapat membuka pintu rezeki serta sebab-sebab yang mendatangkannya. Faktor-faktor ini meliputi hubungan yang erat dengan Allah melalui ibadah, istighfar, dan doa, serta tindakan menjauhi maksiat dan menjaga ketakwaan. Artikel ini akan mengulas lebih dalam tentang kunci-kunci rezeki tersebut serta hikmah di balik sebab-sebab datangnya rezeki yang penuh berkah.
Kitab Shalat: Sujud Sahwi
Sujud Sahwi adalah salah satu bentuk ibadah dalam agama Islam yang dilakukan sebagai penutup kekurangan atau kesalahan yang tidak disengaja dalam pelaksanaan salat. Ibadah ini berupa dua kali sujud yang dilakukan setelah salam atau sebelumnya, tergantung pada kondisi tertentu. Allah mensyariatkan Sujud Sahwi sebagai bentuk kasih sayang-Nya kepada umat manusia, mengingat sifat lupa dan khilaf yang melekat pada diri manusia. Sujud ini membantu menyempurnakan salat dan menjaga kekhusyukan ibadah, sehingga setiap Muslim dapat menjalankan kewajiban agamanya dengan lebih sempurna dan diterima oleh Allah.