Aqidah al-Wala dan al-Bara

Aqidah al-Wala' dan al-Bara'

Aqidah al-Wala' dan al-Bara'[1] merupakan salah satu konsep penting dalam ajaran Islam yang mengatur hubungan seorang Muslim dengan sesama manusia. Al-Wala' berarti cinta, loyalitas, dan dukungan terhadap sesama Muslim yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Sedangkan al-Bara' berarti berlepas diri, memutuskan hubungan, dan menjauhkan diri dari segala bentuk kekufuran, kemaksiatan, dan permusuhan terhadap Islam. Konsep ini menekankan pentingnya membina hubungan yang kuat dan harmonis dengan komunitas Muslim, sambil menjauhkan diri dari pengaruh negatif yang dapat merusak keimanan dan ketakwaan. Al-Wala' dan al-Bara' juga mencerminkan komitmen seorang Muslim untuk menegakkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari.







Oleh: Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas.
[Disalin dari buku Prinsip Dasar Islam Menutut Al-Qur’an dan As-Sunnah yang Shahih, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa Po Box 264 Bogor 16001, Cetakan ke 3]


Footnote
  1. Bahasan ini dinukil dari al-Madkhal li Diraasatil ‘Aqiidah al-Islaamiyyah ‘alaa Madzhab Ahlis Sunnah wal Jamaa’ah (hal. 191-203) dan al-Wajiiz fii ‘Aqiidatis Salafish Shalih (hal. 139-146).
  2. Lihat al-Madkhal lidiraasatil ‘Aqiidatil Islamiyyah ‘ala Madzhab Ahlis Sunnah wal Jama’ah (hal. 192-193).
  3. HR. Ath-Thabrany dalam Mu’jamul Kabir (no.11537), lihat Silsilah al-Ahaadits ash-Shahiihah (IV/306, no. 1728).
  4. HR. Al-Bukhari (no. 16), Muslim (no. 43), at-Tirmidzi (no. 2624), an-Nasa’i (VIII/95) dan Ibnu Majah (no. 4033), dari hadits Anas bin Malik Radhiyallahu anhu.
  5. HR. Al-Bukhari (no. 660, 1423) dan Muslim (no. 1031) dari Shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.
  6. Lihat al-Madkhal lidiraasatil ‘Aqiidatil Islamiyyah ‘ala Madzhab Ahlis Sunnah wal Jama’ah (hal 194-195).
  7. HR. Abu Dawud (no. 2787) dari Shahabat Samurah bin Jundub Radhiyallahu anhu. Lihat Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 2330).
  8. Al-Madkhal li Diraasatil ‘Aqiidah al-Islaamiyyah (hal. 195).
  9. HR. Al-Bukhari (no. 6780) dan al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (X/337 no. 2606) dari ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu.
  10. Hukum meninggalkan shalat wajib yang lima waktu dengan sengaja adalah DOSA BESAR. Para ulama berbeda pendapat, apakah orang yang tidak shalat dengan sengaja adalah kafir ataukah tidak? Jumhur ulama sepakat bahwa itu adalah dosa besar, tetapi mereka tidak mengkafirkannya. Kecuali orang yang mengingkari kewajibannya, maka ia adalah kafir.
  11. Lihat al-Madkhal lidiraasatil Aqiidatil Islamiyyah ‘ala Madzhab Ahlis Sunnah wal Jama’ah (hal. 198-200).
  12. HR. Al-Bukhari (no. 13), Muslim (no. 45 (71)), Ibnu Majah (no. 66), at-Tirmidzi (no. 2515), Ahmad (III/176, 206, 251), an-Nasa-i (VIII/ 115), ad-Darimi (II/307), Abu ‘Awanah (I/33), dari Shahabat Anas bin Malik Radhiyallahu anhu. Tambahan di dalam kurung diriwayatkan oleh Abu ‘Awanah, Ahmad dan an-Nasa-i. Lihat Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 73).
  13. Lihat QS. Al-Hujuurat: 11-12.
  14. HR. Muslim (no. 101), Ibnu Majah (no. 2224), Abu Dawud (no. 3452), dan Abu ‘Awanah (I/57) dari Shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.
  15. HR. Al-Bukhari (no. 2140) dan Muslim (no. 1413 (51)) dari Sha-habat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.
  16. Lihat al-Madkhal lidiraasatil ‘Aqiidatil Islamiyyah ‘ala Madzhab Ahlis Sunnah wal Jama’ah (hal 201-203).
  17. HR. Abu Dawud (no. 2645), at-Tirmidzi (no. 1604) dari Shahabat Jarir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Irwaa-ul Ghaliil (no. 1207).
  18. Imam an-Nawawi ketika menjelaskan makna اِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ (peliharalah jenggotmu) artinya: “Tidak boleh digunting sedikit pun.” Lihat Riyaadhus Shaalihiin hadits no. 1204.
  19. HR. Al-Bukhari (no. 5892) dan Muslim (no. 259 (54)) dari Shahabat ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhu.
  20. Lihat QS. Ali ‘Imran/3: 118.
  21. HR. Muslim no. 2167 (13) dari Shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.
  22. HR. Muslim no. 2163 (7) dari Shahabat Anas bin Malik Radhiyallahu anhu.
  23. Lihat al-Madkhal lidiraasatil ‘Aqiidatil Islamiyyah ‘ala Madzhab Ahlis Sunnah wal Jama’ah (hal. 209).
  24. HR. Al-Bukhari (no. 2916) dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma.

Comments

Popular posts from this blog

Fidyah: Pengertian, Hukum, dan Ketetuannya Di Dalam Puasa
Allah telah menurunkan kewajiban puasa kepada NabiNya yang mulia pada tahun kedua Hijriyah. Puasa pertama kali diwajibkan dengan takhyir (bersifat pilihan). Barangsiapa yang mau, maka dia berpuasa. Dan barangsiapa yang berkehendak, maka dia tidak berpuasa, akan tetapi dia membayar fidyah. Kemudian hukum tersebut dihapus, dan bagi seluruh orang beriman yang menjumpai bulan Ramadhan diperintahkan untuk berpuasa. Pada zaman sekarang ini, ada sebagian orang yang beranggapan, bahwa seseorang boleh tidak berpuasa meskipun sama sekali tidak ada udzur, asalkan dia mengganti dengan membayar fidyah. Jelas hal ini tidak dibenarkan dalam agama kita.
Jual Beli Yang Diharamkan
Dalam ajaran Islam, prinsip jual beli tidak hanya dilandasi oleh keuntungan materi, tetapi juga mempertimbangkan etika dan moralitas. Ada berbagai bentuk jual beli yang dinilai tidak sesuai dengan hukum syariah karena melibatkan kecurangan, ketidakadilan, atau pelanggaran terhadap aturan agama. Praktik-praktik seperti riba, penipuan, judi, serta penjualan barang haram seperti khamar dan babi, semuanya dilarang karena berdampak negatif pada individu maupun masyarakat. Larangan ini bertujuan untuk menciptakan sistem ekonomi yang adil, transparan, dan penuh berkah, sehingga hubungan antara penjual dan pembeli dapat berjalan dengan harmonis sesuai nilai-nilai Islam.
Kitab Shalat: Kedudukan Shalat dalam Islam
Segala puji hanya bagi Allah Shubhanahu wa ta’alla, shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda Rasulullah Shalallhu’alaihi wa sallam, dan aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi -Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad Shalallhu’alaihi wa sallam adalah hamba dan utusan -Nya. Amma Ba’du. Islam telah mengagungkan kedudukan shalat, menempatkannya dalam posisi yang mulia dan meninggikan derajatnya, dia adalah rukun Islam yang paling agung setelah dua kalimat syahadat.
Alasan Di Balik Bergesernya Perbankan Dunia Ke Syariah
LONDON (Berita SuaraMedia) – Peraturannya sederhana saja, tidak ada transaksi yang berkaitan dengan alkohol, pornografi, atau apapun yang merusak moral digabungkan dengan peniadaan bunga, maka itulah landasan dari sistem keuangan Islam, yang mampu tetap bertahan ditengah kian runtuhnya keadaan perekonomian dunia, sebaliknya, bank-bank Islam memiliki peluang untuk terus berkembang.
Kunci Rezeki dan Sebab Datangnya
Rezeki adalah anugerah dari Allah yang senantiasa dicari oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari. Namun, tidak semua orang memahami bahwa rezeki tidak hanya datang melalui usaha fisik semata, melainkan juga dipengaruhi oleh amalan dan sikap hati yang benar. Dalam ajaran Islam, terdapat kunci-kunci yang dapat membuka pintu rezeki serta sebab-sebab yang mendatangkannya. Faktor-faktor ini meliputi hubungan yang erat dengan Allah melalui ibadah, istighfar, dan doa, serta tindakan menjauhi maksiat dan menjaga ketakwaan. Artikel ini akan mengulas lebih dalam tentang kunci-kunci rezeki tersebut serta hikmah di balik sebab-sebab datangnya rezeki yang penuh berkah.
Kitab Shalat: Sujud Sahwi
Sujud Sahwi adalah salah satu bentuk ibadah dalam agama Islam yang dilakukan sebagai penutup kekurangan atau kesalahan yang tidak disengaja dalam pelaksanaan salat. Ibadah ini berupa dua kali sujud yang dilakukan setelah salam atau sebelumnya, tergantung pada kondisi tertentu. Allah mensyariatkan Sujud Sahwi sebagai bentuk kasih sayang-Nya kepada umat manusia, mengingat sifat lupa dan khilaf yang melekat pada diri manusia. Sujud ini membantu menyempurnakan salat dan menjaga kekhusyukan ibadah, sehingga setiap Muslim dapat menjalankan kewajiban agamanya dengan lebih sempurna dan diterima oleh Allah.