Keutamaan Menjaga Wudhu dan Shalat Dua Rakaat Sesudahnya

Keutamaan Menjaga Wudhu dan Shalat Dua Rakaat Sesudahnya

Pendahuluan

Menjaga wudhu dan melaksanakan shalat dua rakaat sesudahnya adalah amalan yang memiliki keutamaan besar dalam Islam. Wudhu, sebagai salah satu syarat sahnya shalat, tidak hanya membersihkan fisik tetapi juga mensucikan jiwa. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menekankan pentingnya menjaga wudhu dan mengerjakan shalat sunnah setelahnya sebagai bentuk ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada Bilal Radhiyallahu anhu tentang amalan yang paling diharapkan manfaatnya. Bilal menjawab bahwa menjaga wudhu dan shalat dua rakaat sesudahnya adalah amalan yang paling diharapkannya manfaatnya di sisi Allah. Hal ini menunjukkan betapa besar keutamaan dan pahala yang dapat diperoleh dari amalan sederhana ini, yang juga menjadi jalan untuk mendapatkan rahmat dan karunia Allah Azza wa Jalla.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasȗlullȃh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya kepada Bilal Radhiyallahu anhu ketika shalat Shubuh:

يَا بِلَالُ حَدِّثْنِي بِأَرْجَى عَمَلٍ عَمِلْتَهُ فِي الْإِسْلَامِ فَإِنِّي سَمِعْتُ دَفَّ نَعْلَيْكَ بَيْنَ يَدَيَّ فِي الْجَنَّةِ قَالَ مَا عَمِلْتُ عَمَلًا أَرْجَى عِنْدِي أَنِّي لَمْ أَتَطَهَّرْ طُهُورًا فِي سَاعَةِ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ إِلَّا صَلَّيْتُ بِذَلِكَ الطُّهُورِ مَا كُتِبَ لِي أَنْ أُصَلِّيَ

Wahai Bilal! Sampaikanlah kepadaku amal shalih yang kamu kerjakan dan paling diharapkan manfaatnya (di sisi Allȃh Azza wa Jalla ) dalam Islam, karena sesungguhnya tadi malam (dalam mimpi) aku mendengar suara sandalmu (langkah kakimu) di depanku di dalam Surga”. Maka Bilal Radhiyallahu anhu berkata, “Tidaklah aku mengamalkan satu amal shalih dalam Islam yang paling aku harapkan manfaatnya (di sisi Allȃh Azza wa Jalla ) lebih dari (amalan ini yaitu) tidaklah aku berwudhu dengan sempurna pada waktu malam atau siang, kecuali aku mengerjakan shalat dengan wudhu itu sesuai dengan apa yang ditetapkan Allâh bagiku untuk aku kerjakan”[1].

Hadits yang agung ini menjelaskan betapa besar keutamaan orang yang selalu menjaga wudhunya dengan selalu memperbaharuinya setiap kali batal dan keutamaan mengerjakan shalat sunnah setelahnya. Karena ini termasuk sebab yang bisa memudahkan orang tersebut untuk masuk surga dengan rahmat dan karunia Allȃh Azza wa Jalla. Imam al-Bukhâri mencantumkan hadits ini dalam Bab, “ Keutamaan Selalu Berwudhu Di Waktu Malam Dan Siang, Serta Keutamaan Shalat (Sunnah) Setelah Berwudhu Di Waktu Malam Dan Siang ”[2]

Dalam riwayat lain dari Buraidah bin al-Hushaib Radhiyallahu anhu bahwa Bilal Radhiyallahu anhu berkata kepada Rasȗlullȃh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasȗlullȃh! Tidaklah aku melakukan perbuatan dosa kecuali aku melaksanakan shalat dua rakaat (untuk bertaubat kepada Allȃh Azza wa Jalla ) dan tidaklah aku ditimpa hadats (sesuatu yang membatalkan wudhu) kecuali aku segera berwudhu pada waktu itu”. Maka Rasȗlullȃh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Karena amal shalih inilah (kamu mendapatkan balasan tinggi tersebut)”[3].

Beberapa mutiara faidah yang dapat kita petik dari hadits ini:

  1. Mimpi para Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah wahyu dari Allȃh Azza wa Jalla dan pasti kebenarannya.[4]
  2. Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini terdapat keutamaan shalat setelah berwudhu dan ini adalah shalat sunnah (tidak wajib). Shalat ini boleh dikerjakan di waktu-waktu larangan; ketika matahari terbit, ketika tegak lurus (di tengah-tengah langit) dan ketika terbenam, juga setelah shalat Shubuh dan Ashar, karena shalat ini adalah shalat yang ada sebabnya, inilah pendapat kami”[5].
  3. Anjuran untuk mengerjakan shalat sunnah setelah berwudhu, supaya wudhu tersebut tidak luput dari tujuannya.[6]
  4. Anjuran untuk selalu dalam keadaan suci dan menjaga wudhu, karena orang yang selalu menjaga wudhunya maka dia akan melewati malam dalam keadaan suci, dan barangsiapa yang melewati malam dalam keadaan suci maka dia selalu di atas kebaikan.[7]
  5. Hadits ini juga menunjukkan keutamaan amal shalih yang dikerjakan secara tersembunyi dan itu lebih utama daripada amal shalih yang dikerjakan secara terang-terangan[8].
  6. Sebagaimana hadits ini menunjukkan tingginya kedudukan dan agungnya keutamaan Sahabat yang mulia, Bilâl bin Rabah Radhiyallahu anhu, demikian juga judul bab yang dicantumkan oleh Imam al-Bukhari[9].
  7. Peristiwa yang disampaikan oleh Rasȗlullȃh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits ini adalah yang Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam lihat dalam mimpi, sebagaimana penjelasan Imam at-Tirmidzi.[10]
  8. Perbuatan yang dikerjakan oleh Sahabat Rasȗlullȃh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak diingkari oleh Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah termasuk Sunnah yang disyariatkan dalam Islam, karena Rasȗlullȃh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mungkin mendiamkan dan membenarkan perbuatan yang salah[11].

Oleh: Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni MA.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02-03/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]


Footnote
  1. HSR. Al-Bukhâri (1/386) dan Muslim (no. 2458).
  2. Kitab Shahih al-Bukhâri (1/385).
  3. HR. At-Tirmidzi (5/620), Ahmad (5/360), Ibnu Khuzaimah (2/213) dan al-Hakim (1/457), dinyatakan shahih oleh Imam at-Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, al-Hakim dan Syaikh al-Albani.
  4. Lihat kitab Majmȗ’ul Fatȃwa (17/532) dan Raudhatul muhibbȋn (hlmn 352).
  5. Kitab Syarhu Shahih Muslim (16/13).
  6. Lihat kitab Riyȃdhus Shȃlihȋn (2/312).
  7. Lihat kitab Riyȃdhus Shȃlihȋn (2/312).
  8. Ibid.
  9. Kitab Shahih al-Bukhâri (3/1371).
  10. Lihat kitab Sunan at-Tirmidzi (5/620).
  11. Lihat kitab Taudhȋhul afkȃr (1/274).

Comments

Popular posts from this blog

Fidyah: Pengertian, Hukum, dan Ketetuannya Di Dalam Puasa
Allah telah menurunkan kewajiban puasa kepada NabiNya yang mulia pada tahun kedua Hijriyah. Puasa pertama kali diwajibkan dengan takhyir (bersifat pilihan). Barangsiapa yang mau, maka dia berpuasa. Dan barangsiapa yang berkehendak, maka dia tidak berpuasa, akan tetapi dia membayar fidyah. Kemudian hukum tersebut dihapus, dan bagi seluruh orang beriman yang menjumpai bulan Ramadhan diperintahkan untuk berpuasa. Pada zaman sekarang ini, ada sebagian orang yang beranggapan, bahwa seseorang boleh tidak berpuasa meskipun sama sekali tidak ada udzur, asalkan dia mengganti dengan membayar fidyah. Jelas hal ini tidak dibenarkan dalam agama kita.
Kunci Rezeki dan Sebab Datangnya
Rezeki adalah anugerah dari Allah yang senantiasa dicari oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari. Namun, tidak semua orang memahami bahwa rezeki tidak hanya datang melalui usaha fisik semata, melainkan juga dipengaruhi oleh amalan dan sikap hati yang benar. Dalam ajaran Islam, terdapat kunci-kunci yang dapat membuka pintu rezeki serta sebab-sebab yang mendatangkannya. Faktor-faktor ini meliputi hubungan yang erat dengan Allah melalui ibadah, istighfar, dan doa, serta tindakan menjauhi maksiat dan menjaga ketakwaan. Artikel ini akan mengulas lebih dalam tentang kunci-kunci rezeki tersebut serta hikmah di balik sebab-sebab datangnya rezeki yang penuh berkah.
Jual Beli Yang Diharamkan
Dalam ajaran Islam, prinsip jual beli tidak hanya dilandasi oleh keuntungan materi, tetapi juga mempertimbangkan etika dan moralitas. Ada berbagai bentuk jual beli yang dinilai tidak sesuai dengan hukum syariah karena melibatkan kecurangan, ketidakadilan, atau pelanggaran terhadap aturan agama. Praktik-praktik seperti riba, penipuan, judi, serta penjualan barang haram seperti khamar dan babi, semuanya dilarang karena berdampak negatif pada individu maupun masyarakat. Larangan ini bertujuan untuk menciptakan sistem ekonomi yang adil, transparan, dan penuh berkah, sehingga hubungan antara penjual dan pembeli dapat berjalan dengan harmonis sesuai nilai-nilai Islam.
Riba: Pengertian dan Dampak Terhadap Masyarakat dan Ekonomi
Pendahuluan Riba adalah konsep dalam Islam yang melarang pengambilan bunga atau keuntungan berlebihan dari pinjaman atau transaksi keuangan. Dalam Islam, riba dianggap tidak adil dan merugikan pihak yang berhutang. Oleh karena itu, sistem keuangan syariah dikembangkan untuk menawarkan alternatif yang lebih adil dan etis.
Kitab Shalat: Tata Cara Makmum Mengikuti Imam
Shalat berjamaah merupakan syiar Islam yang sangat agung, dan diwajibkan secara khusus bagi laki-laki Muslim yang terkena kewajiban melaksanakan shalat. Dengan adanya kewajiban shalat berjamaah ini, ajaran Islam terlihat lebih hidup dan eksis, kerukunan umat Islam lebih mudah tercipta dan tampak indah, bisa saling ta’awun dalam kebaikan dan ketakwaan. Sehingga tepatlah, jika syariat memberikan banyak pahala bagi mereka yang menghidupkan syiar ini, di samping memberikan ancaman berat bagi yang meninggalkannya. Karena pentingnya syiar ini, menjadi penting pula mempelajari masalah-masalah yang berhubungan dengannya.
QA: Fidyah Tidak Bisa Ditunaikan Dalam Bentuk Uang
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan shaum Ramadhan atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib puasa. Namun pada golongan tertentu, Allah Subhanahu wa Ta’ala juga telah memberikan keringanan (rukshah) untuk boleh tidak berpuasa dan mewajibkan qadha atas mereka pada waktu lain ataupun membayar fidyah. Fidyah bagi wanita hamil dan menyusui dapat berupa pemberian makanan kepada orang miskin sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Adanya keringanan ini menunjukkan kasih sayang dan keadilan dalam ajaran Islam, yang memperhatikan kondisi individu dan memberikan solusi yang tepat bagi mereka yang memiliki keterbatasan.