Pensyari’atan mengusap khuf (sepatu bot) sebagai ganti dari mencuci kaki saat berwudhu` sudah dipahami oleh banyak kaum Muslimin. Kebolehannya sudah disepakati para ulama, sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi di dalam Syarh Shahih Muslim (3/164). Bahkan Hasan al Bashri mengatakan : “Aku diberitahu oleh tujuh puluh orang sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengusap sepatunya”. [1] Yang menjadi permasalahan, sesuatu yang menutupi bagian anggota wudhu`, seperti kaos kaki, kerudung, imamah (kain surban yang dililitkan di kepala), dan lain sebagainya, apakah sama hukumnya dengan khuf, ataukah bagaimana? Berikut ini kami bawakan pembahasan yang diambil dari kitab Shahih Fiqih Sunnah, karya Abu Malik Sayid Kamil.
Showing posts from 2017
Show all
Posts
Featured post

Kunci Rezeki dan Sebab Datangnya
By
Bizantum
Rezeki adalah anugerah dari Allah yang senantiasa dicari oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari. Namun, tidak semua orang memahami bahwa rezeki tidak hanya datang melalui usaha fisik semata, melainkan juga dipengaruhi oleh amalan dan sikap hati yang benar. Dalam ajaran Islam, terdapat kunci-kunci yang dapat membuka pintu rezeki serta sebab-sebab yang mendatangkannya. Faktor-faktor ini meliputi hubungan yang erat dengan Allah melalui ibadah, istighfar, dan doa, serta tindakan menjauhi maksiat dan menjaga ketakwaan. Artikel ini akan mengulas lebih dalam tentang kunci-kunci rezeki tersebut serta hikmah di balik sebab-sebab datangnya rezeki yang penuh berkah.
Memboikot produk-produk yang diproduksi oleh orang kafir yang memusuhi merupakan sebuah tindakan yang sering kali diangkat dalam diskusi-diskusi umat Islam. Boikot ini biasanya didorong oleh niat untuk melemahkan ekonomi pihak yang dianggap memusuhi dan menentang prinsip-prinsip Islam, serta sebagai bentuk loyalitas terhadap sesama Muslim. Tindakan boikot ini juga diyakini dapat memperkuat solidaritas umat Islam dalam menghadapi tantangan global dan mempertegas identitas serta nilai-nilai agama yang dianut. Melalui langkah ini, umat Islam berusaha menunjukkan ketidaksetujuan mereka terhadap tindakan dan kebijakan yang dianggap merugikan atau mengancam keselamatan serta kesejahteraan umat.
Dalam praktiknya, Ilmu Fiqih mencakup penjelasan detail tentang bagaimana melaksanakan berbagai ibadah dan transaksi, menjaga kebersihan dan kesucian diri, serta berinteraksi dengan sesama manusia. Fiqih juga membantu umat Muslim dalam menyelesaikan masalah-masalah kontemporer dengan menggunakan metode ijtihad, yaitu usaha maksimal para ulama untuk memutuskan hukum berdasarkan sumber-sumber syariah. Berikut ini tanya-jawab serta penjelasan seputar Hukum Wudhu Telanjang dan Wudhu Dari Bak Mandi.
Dalam praktiknya, Ilmu Fiqih mencakup penjelasan detail tentang bagaimana melaksanakan berbagai ibadah dan transaksi, menjaga kebersihan dan kesucian diri, serta berinteraksi dengan sesama manusia. Fiqih juga membantu umat Muslim dalam menyelesaikan masalah-masalah kontemporer dengan menggunakan metode ijtihad, yaitu usaha maksimal para ulama untuk memutuskan hukum berdasarkan sumber-sumber syariah. Berikut ini tanya-jawab serta penjelasan seputar Hukum bershampo dan mandi wajib (junub) bagi orang yang luka di kepala.
Dalam ajaran Islam, penting untuk memahami hukum-hukum yang berkaitan dengan kebersihan dan hubungan antara suami dan istri. Salah satu topik yang relevan adalah hukum air liur dan menggauli wanita yang mengalami istihadhah. Istihadhah adalah kondisi di mana seorang wanita mengalami pendarahan di luar periode haid dan nifas, yang memerlukan perhatian khusus dalam pelaksanaan ibadah dan hubungan suami-istri. Islam mengatur dengan jelas bagaimana seorang suami sebaiknya bersikap terhadap istrinya yang mengalami istihadhah. Menggauli istri yang sedang dalam keadaan istihadhah diperbolehkan, asalkan kebersihan dan kesucian tetap dijaga. Selain itu, air liur manusia dianggap bersih dan tidak najis, sehingga tidak ada larangan khusus dalam hal ini.
Pendahuluan Menjaga wudhu dan melaksanakan shalat dua rakaat sesudahnya adalah amalan yang memiliki keutamaan besar dalam Islam. Wudhu, sebagai salah satu syarat sahnya shalat, tidak hanya membersihkan fisik tetapi juga mensucikan jiwa. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menekankan pentingnya menjaga wudhu dan mengerjakan shalat sunnah setelahnya sebagai bentuk ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah.
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan aku bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya kecuali Allah, Yang Maha Esa dan tiada sekutu bagiNya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya. Wa ba’du: Kita berdo’a kepada Allah, sebagaimana Dia telah menyampaikan kita kepada bulan ramadhan dan mempermudah bagi kita menjalankan puasa dan ibadah padanya, Dia berkenan menerima semua amal ibadah kita selama bulan ramadhan sesungguhnya Dia Maha Membeli dan Menerima. Wa ba’du:
“Inilah hari raya kita, kaum muslimi. Semoga Allah berkenan menerima amal shalih yang kami dan kalian kerjakan.” Segala puji bagi Allah Ta’ala, shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, sahabat dan pengikutnya yang setia kepadanya. Amma Ba’du: Berkenaan menjelang hari raya Idul Fithri yang berbahagia semoga momentum tersebut menjadikan Allah Ta’ala berkenan mengembalikan kita dan seluruh kaum muslimin kepada kebahagiaan, kehormatan, kebaikan, keberkahan, kemuliaan, dan kembali ke sejatinya yaitu kepada Agama Allah Azza wa Jalla.
By
Bizantum
Pendahuluan Ekonomi syariah telah menjadi bagian integral dari sistem ekonomi Indonesia. Dengan populasi mayoritas Muslim, Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan ekonomi syariah. Konsep ekonomi syariah tidak hanya terbatas pada sektor perbankan, tetapi juga mencakup berbagai aspek ekonomi lainnya, seperti investasi, asuransi, dan keuangan mikro.
By
Bizantum
Membeli sebidang tanah dengan tujuan untuk diperjual belikan, maka bagaimana cara membayarkan zakatnya? Membayarkan zakat tanah yang diperjualbelikan adalah kewajiban bagi umat Muslim yang memiliki tanah dengan tujuan perdagangan. Tanah tersebut tergolong sebagai barang dagangan dalam pandangan syariat Islam, sehingga zakatnya wajib dikeluarkan setiap tahun apabila telah memenuhi syarat haul dan nishab. Besaran zakat yang harus ditunaikan adalah 2,5% dari nilai tanah yang berlaku pada akhir tahun, dan hasil zakat tersebut disalurkan kepada golongan yang berhak menerima zakat sesuai dengan ketentuan Al-Qur'an dan Hadis.
Search
Get new posts by email
-
All Posts
106
-
2016
11
-
March 2016
11
-
March 2016
11
-
2017
10
- January 2017 2
- February 2017 2
-
March 2017
6
- Keutamaan Menjaga Wudhu dan Shalat Dua Rakaat Sesu...
- QA: Hukum Air Liur dan Menggauli Wanita Istihadhah
- QA: Hukum Bershampo dan Mandi Wajib (Junub) Orang ...
- QA: Hukum Wudhu Telanjang dan Wudhu Dari Bak Mandi
- QA: Memboikot Produk-produk Orang Kafir yang Memusuhi
- Hukum Mengusap Kaos Kaki (Jaurob) dan Sandal
- 2021 4
-
2025
81
-
January 2025
1
-
February 2025
40
-
March 2025
40
-
January 2025
1
-
2016
11