Cara Membayarkan Zakat Tanah yang Diperjual Belikan

Cara Membayarkan Zakat Tanah

Membeli sebidang tanah dengan tujuan untuk diperjual belikan, maka bagaimana cara membayarkan zakatnya? Membayarkan zakat tanah yang diperjualbelikan adalah kewajiban bagi umat Muslim yang memiliki tanah dengan tujuan perdagangan. Tanah tersebut tergolong sebagai barang dagangan dalam pandangan syariat Islam, sehingga zakatnya wajib dikeluarkan setiap tahun apabila telah memenuhi syarat haul dan nishab. Besaran zakat yang harus ditunaikan adalah 2,5% dari nilai tanah yang berlaku pada akhir tahun, dan hasil zakat tersebut disalurkan kepada golongan yang berhak menerima zakat sesuai dengan ketentuan Al-Qur'an dan Hadis.

Dengan memahami cara dan syarat membayarkan zakat tanah, umat Muslim dapat menjalankan ibadah ini secara tepat, menjaga harta tetap suci, serta mendukung kesejahteraan masyarakat. Pendahuluan ini menjadi panduan penting bagi mereka yang ingin menjalankan zakat dengan benar dan sesuai tuntunan agama.

Pertanyaan:

Saya telah membeli sebidang tanah dengan harga: 115.000 Riyal dengan tujuan untuk diperjual belikan dan sudah berlalu selama satu tahun (haul), apakah wajib dibayarkan zakatnya ?, berapa nisab zakat dengan mata uang Riyal Saudi Arabia jika sudah diwajibkan zakat?

Jawaban:

Kepemilikan tanah dengan tujuan untuk diperjual belikan, diwajibkan untuk mengeluarkan zakatnya setiap tahunnya, maka pada akhir tahun hendaknya diperkirakan berapa harga tanah tersebut, maka zakatnya dibayarkan sesuai dengan harga tanah tersebut, zakat yang wajib dibayarkan adalah 2,5 % yang disalurkan kepada mereka yang berhak menerima yang telah Alloh jelaskan dalam firman-Nya:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.
[QS. At Taubah/9: 60]

Hendaknya diperhatikan bahwa jika barang dagangan itu dibeli dengan emas, perak atau uang tunai –baik dengan Riyal, Dolar atau mata uang lainnya- atau barang yang lain, maka haul dari barang dagangan tersebut adalah ikut haulnya uang yang anda gunakan untuk membelinya. Atas dasar itulah maka tidak perlu memulai haul yang baru lagi bagi barang tersebut sesaat setelah menjadi hak milik anda, akan tetapi langsung meneruskan haulnya uang yang anda pakai untuk membelinya.

Contohnya adalah:

Jika seseorang mempunyai uang 1.000 Riyal pada bulan Ramadhan, maka dia mulai menghitung haulnya, kemudian pada bulan Sya’ban tahun depannya –sebelum berakhirnya satu tahun-, dia membelanjakan 1.000 riyalnya untuk membeli barang dagangan, maka dia membayarkan zakat barang dagangan tersebut pada bulan Ramadhan, yaitu; setelah dia miliki barang dagangan tersebut sejak satu bulan sebelumnya; karena haulnya barang dagangan mengikuti haulnya uang yang dipakai untuk membelinya”. [Asy Syarhul Mumti’: 6/149 / Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah-]

Disebutkan dalam Fatwa Lajnah Daimah (9/331): “Diwajibkan membayarkan zakat dari sebidang tanah yang diperjual belikan; karena termasuk barang dagangan, dan masuk dalam keumuman dalil wajibnya zakat baik dari Al Qur’an maupun dari al Hadits, di antaranya adalah firman Allah –Ta’ala-:

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka..”.
[QS. At Taubah/9: 103]

Dan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad yang hasan, dari Sumrah bin Jundub –radhiyallahu ‘anhu- berkata:

أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نُخرج الصدقة مما نعده للبيع

“Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menyuruh kami untuk membayarkan zakat dari apa saja yang diperjual belikan”.

Demikianlah pendapat jumhur ulama, dan inilah pendapat yang benar”.

Lajnah Daimah pernah ditanya:

“Beberapa bidang tanah yang dibeli untuk diperdagangkan, bagaimana kewajiban menghitung zakatnya, apakah menghitung zakatnya sesuai dengan harga beli atau dengan harga perkiraan pada saat masa haulnya berakhir?

Mereka menjawab:

“Tanah yang dibeli untuk diperjual belikan termasuk barang dagangan, kaidah umum dalam syari’at Islam bahwa semua barang dagangan diperkirakan harganya pada saat akhir masa satu tahun, tanpa melihat harga pada awal membelinya, baik harganya lebih mahal pada saat diwajibkannya zakat atau lebih murah dari harga belinya. Zakatnya dibayarkan sesuai dengan nilainya, jumlah yang wajib dibayarkan adalah 1/40 atau 2,5 %, jika sebidang tanah harganya 1.000 Riyal misalnya, maka zakatnya adalah 25 Riyal dan demikian seterusnya”. (Fatawa Lajnah Daimah: 9/324-325).

Adapun nisab diwajibkannya zakat sudah dijelaskan sebelumnya  yaitu; nisab zakat emas 20 Dinar atau setara dengan 85 gram emas, sedangkan nisab dari perak adalah 200 Dirham atau setara dengan 595 gram perak.

Sedangkan nisab dari mata uang (Riyal Saudi Arabia atau mata uang lainnya) jika setara dengan nisabnya emas dan perak, karena saat ini perak lebih murah dari emas maka nisabnya mata uang sekarang setara dengan harga perak 595 gram. Wallahu A'lam.


Disalin dari: islamqa.info

Comments

Popular posts from this blog

Fidyah: Pengertian, Hukum, dan Ketetuannya Di Dalam Puasa
Allah telah menurunkan kewajiban puasa kepada NabiNya yang mulia pada tahun kedua Hijriyah. Puasa pertama kali diwajibkan dengan takhyir (bersifat pilihan). Barangsiapa yang mau, maka dia berpuasa. Dan barangsiapa yang berkehendak, maka dia tidak berpuasa, akan tetapi dia membayar fidyah. Kemudian hukum tersebut dihapus, dan bagi seluruh orang beriman yang menjumpai bulan Ramadhan diperintahkan untuk berpuasa. Pada zaman sekarang ini, ada sebagian orang yang beranggapan, bahwa seseorang boleh tidak berpuasa meskipun sama sekali tidak ada udzur, asalkan dia mengganti dengan membayar fidyah. Jelas hal ini tidak dibenarkan dalam agama kita.
Kunci Rezeki dan Sebab Datangnya
Rezeki adalah anugerah dari Allah yang senantiasa dicari oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari. Namun, tidak semua orang memahami bahwa rezeki tidak hanya datang melalui usaha fisik semata, melainkan juga dipengaruhi oleh amalan dan sikap hati yang benar. Dalam ajaran Islam, terdapat kunci-kunci yang dapat membuka pintu rezeki serta sebab-sebab yang mendatangkannya. Faktor-faktor ini meliputi hubungan yang erat dengan Allah melalui ibadah, istighfar, dan doa, serta tindakan menjauhi maksiat dan menjaga ketakwaan. Artikel ini akan mengulas lebih dalam tentang kunci-kunci rezeki tersebut serta hikmah di balik sebab-sebab datangnya rezeki yang penuh berkah.
Jual Beli Yang Diharamkan
Dalam ajaran Islam, prinsip jual beli tidak hanya dilandasi oleh keuntungan materi, tetapi juga mempertimbangkan etika dan moralitas. Ada berbagai bentuk jual beli yang dinilai tidak sesuai dengan hukum syariah karena melibatkan kecurangan, ketidakadilan, atau pelanggaran terhadap aturan agama. Praktik-praktik seperti riba, penipuan, judi, serta penjualan barang haram seperti khamar dan babi, semuanya dilarang karena berdampak negatif pada individu maupun masyarakat. Larangan ini bertujuan untuk menciptakan sistem ekonomi yang adil, transparan, dan penuh berkah, sehingga hubungan antara penjual dan pembeli dapat berjalan dengan harmonis sesuai nilai-nilai Islam.
Riba: Pengertian dan Dampak Terhadap Masyarakat dan Ekonomi
Pendahuluan Riba adalah konsep dalam Islam yang melarang pengambilan bunga atau keuntungan berlebihan dari pinjaman atau transaksi keuangan. Dalam Islam, riba dianggap tidak adil dan merugikan pihak yang berhutang. Oleh karena itu, sistem keuangan syariah dikembangkan untuk menawarkan alternatif yang lebih adil dan etis.
Kitab Shalat: Tata Cara Makmum Mengikuti Imam
Shalat berjamaah merupakan syiar Islam yang sangat agung, dan diwajibkan secara khusus bagi laki-laki Muslim yang terkena kewajiban melaksanakan shalat. Dengan adanya kewajiban shalat berjamaah ini, ajaran Islam terlihat lebih hidup dan eksis, kerukunan umat Islam lebih mudah tercipta dan tampak indah, bisa saling ta’awun dalam kebaikan dan ketakwaan. Sehingga tepatlah, jika syariat memberikan banyak pahala bagi mereka yang menghidupkan syiar ini, di samping memberikan ancaman berat bagi yang meninggalkannya. Karena pentingnya syiar ini, menjadi penting pula mempelajari masalah-masalah yang berhubungan dengannya.
QA: Fidyah Tidak Bisa Ditunaikan Dalam Bentuk Uang
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan shaum Ramadhan atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib puasa. Namun pada golongan tertentu, Allah Subhanahu wa Ta’ala juga telah memberikan keringanan (rukshah) untuk boleh tidak berpuasa dan mewajibkan qadha atas mereka pada waktu lain ataupun membayar fidyah. Fidyah bagi wanita hamil dan menyusui dapat berupa pemberian makanan kepada orang miskin sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Adanya keringanan ini menunjukkan kasih sayang dan keadilan dalam ajaran Islam, yang memperhatikan kondisi individu dan memberikan solusi yang tepat bagi mereka yang memiliki keterbatasan.