QA: Memboikot Produk-produk Orang Kafir yang Memusuhi

Memboikot Produk-produk Orang Kafir yang Memusuhi

Memboikot produk-produk yang diproduksi oleh orang kafir yang memusuhi merupakan sebuah tindakan yang sering kali diangkat dalam diskusi-diskusi umat Islam. Boikot ini biasanya didorong oleh niat untuk melemahkan ekonomi pihak yang dianggap memusuhi dan menentang prinsip-prinsip Islam, serta sebagai bentuk loyalitas terhadap sesama Muslim. Tindakan boikot ini juga diyakini dapat memperkuat solidaritas umat Islam dalam menghadapi tantangan global dan mempertegas identitas serta nilai-nilai agama yang dianut. Melalui langkah ini, umat Islam berusaha menunjukkan ketidaksetujuan mereka terhadap tindakan dan kebijakan yang dianggap merugikan atau mengancam keselamatan serta kesejahteraan umat.

Pertanyaan:

Apakah merupakan suatu kebiasaan diperbolehkan berinteraksi dengan Yahudi. Atau perusahaan yang dimiliki orang Yahudi atau pemilik sahamnya orang Yahudi atau perusahaan yang mempunyai cabang di Israel dan seterusnya?

Pada akhir-akhir ini kebanyakan umat Islam mengatakan hal itu haram berinteraksi dengan Yahudi secara umum. Sesuai dengan pengetahuanku yang terbatas, meskipun dalam kondisi orang Islam memerangi orang Yahudi pada zaman Nabi Shallallahu aliahi wa sallam, hal itu tidak menghalangi berinterasksi dengan orang Yahudi. Ketika beliau wafat, baju besinya masih digadaikan kepada orang Yahudi (sebagai jaminan) hutang. Mohon kami diberitahukan sikap yang benar dalam masalah ini?

Jawaban:

Pertama: Alhamdulillah. Asalnya itu diperbolehkan berinteraksi jual beli dengan orang Yahudi dan lainnya. Sebagaimana telah ada ketetapan dari interaksi beliau Shallallahu alaihi wa sallam dan para shahabat dengan orang Yahudi Madinah jual beli, hutang, gadaian dan muamalat mubah lainnya yan diizinkan dalam agama kita. Mereka orang Yahudi berinteraksi dengan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, dahulu mereka ahlu ‘ahdi (dalam perjanjian). Siapa yang merusak perjanjian maka dia dibunuh atau dikeluarkan atau dibiarkan untuk kemaslahatan. Meskipun telah ada ketetapan yang menunjukkan diperbolehkan jual beli dengan orang kafir yang memerangi. Imam Bukhori rahimahullah mengatakan:

“بَاب الشِّرَاءِ وَالْبَيْعِ مَعَ الْمُشْرِكِينَ وَأَهْلِ الْحَرْبِ

Bab Syiro’ wal Bai’ Ma’al Musyrikin wa Ahlil Harbi (Bab jual beli dengan orang Musyrik dan orang yang memerangi).

Kemudian beliau meriwayatkan (2216)

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ جَاءَ رَجُلٌ مُشْرِكٌ بِغَنَمٍ يَسُوقُهَا ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Dari Abdurrahman bin Abu Bakar Radhiyallahu anhuma berkata, kami bersama Nabi Shallallahu alaihi wa sallam kemudian ada orang musyrik datang dengan membawa kambing. Maka Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bertanya:

بَيْعًا أَمْ عَطِيَّةً أَوْ قَالَ أَمْ هِبَةً ؟ قَالَ : لا ، بَلْ بَيْعٌ ، فَاشْتَرَى مِنْهُ شَاة

“Apakah dijual atau pemberian atau mengatakan hibah? Dia menjawab, “Tidak, ini penjualan. Maka beliau membeli darinya satu kambing.”

Nawawi rahimahullah dalam syarah Shahih Muslim, (11/41) mengatakan, “Umat Islam berijma diperbolehkannya berinteraksi dengan ahli zimah (yang ada perjanjian). Dan orang kafir lainnya kalau tidak terealisasi pengharaman apa yang bersamanya. Akan tetapi orang muslim tidak diperbolehkan menjual senjata dan alat persenjataan kepada musuh yang memerangi. Tidak juga membantu mereka dalam menunaikan agamanya. Ibnu Bathal mengatakan, “Muamalah dengan orang kafir diperbolehkan kecuali penjualan untuk membantu musuh yang memerangi terhadap umat Islam.” Dinukil dalam ‘Majmu’, (9/432) ijma pengharaman menjual senjata kepada musuh yang memerangi. Hikmah hal itu jelas, yaitu bahwa senjata ini untuk memerangi orang Islam.

Kedua: Tidak ragu lagi disyariatkan berjihad melawan musuh Allah yang memerangi dari kalangan orang Yahudi dan lainnya. Baik dengan jiwa maupun harta. Termasuk hal itu semua sarana yang melemahkan ekonominya dan bahaya yang menimpa bagi mereka. Bahwa harta termasuk bagian dari perang baik dahulu maupun sekarang.

Seyogyanya bagi umat Islam secara umum kerja sama dalam kebaikan dan ketakwaan. Membantu umat Islam di setiap tempat yang dapat menanggung agar mereka nampak dan kuat di negaranya serta menampakkan syiar agama. Mengamalkan taklim Islam dan menerapkan hukum agama serta menunaikan hukum pidana. Dan menjadi sebab untuk kemenangan mereka atas kaum orang kafir dalam kalangan Yahudi dan Nashrani dan lainnya. Mengerahkan tenaganya dalam berjihad terhadap musuh Allah dengan semampunya.

قال النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (جَاهِدُوا الْمُشْرِكِينَ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ وَأَلْسِنَتِكُمْ ) . رواه أبو داود (2504) صححه الألباني في صحيح أبي داود

Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:  “Perangi orang-orang musyrik dengan harta, jiwa dan lisan kamu semua” HR. Abu Dawud, (2504) dishahihkan Albani di Shahih Abi Dawud.

Maka bagi umat Islam hendaknya membantu para mujahidin dengan segala sesuatu semampunya. Dan mengerahkan semua kemampuan yang dapat  menguatkan Islam dan umat Islam. Begitu juga berjihad melawan orang kafir sesuai dengan batas kemampuannya. Dan melakukan semua hal untuk melemahkan orang kafir musuh agama. Jangan mempergunakan mereka sebagai pekerja dengan digaji, seperti sebagai pencatat, akuntan, insinyur atau pembantu dalam bentuk bantuan apapun yang menunjukkan ikrar kita kepada mereka serta memberi kekuatan bagi mereka dimana mereka dapat mengumpulkan harta dari umat Islam dan memerangi dengannya.

Kesimpulannya: Bahwa siapa yang memboikot barang-barang orang kafir yang memusuhi dengan maksud menunjukkan tidak ada loyalitas kepada mereka, melemahkan ekonominya maka dia diberi pahala insya Allah Taala atas niatan yang baik ini. Siapa yang berinteraksi dengan mereka karena berpegang teguh dengan dasar awal yaitu diperbolehkan berinteraksi dengan orang kafir apalagi dengan membeli yang dibutuhkannya – maka hal itu tidak mengapa insya Allah Taala –hal itu tidak mengurangi asal dari loyalitas dan bara’ dalam Islam.

Lajnah Daimah di tanya, “Apa hukum membiarkan orang Islam bekerja sama diantara mereka dimana tidak rela dan tidak menyukai membeli dari orang Islam. Dan ingin membeli dari orang kafir. Apakah hal ini halal atau haram?

Maka dijawab : “Asalnya diperbolehkan seorang muslim membeli apa yang dibutuhkan dari apa yang dihalalkan Allah baginya, baik dari orang Islam atau dari orang kafir. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam telah membeli dari orang Yahudi. Akan tetapi kalau orang Islam beralih membeli dari saudaranya orang Islam tanpa ada sebab baik karena ditipu, harga tinggi dan barangnya jelek. Dan senang membeli dari orang kafir serta senang melakukan hal itu serta mendahulukan dibandingkan dari orang Islam tanpa ada alasan, maka ini diharamkan karena terkandung di dalamnya loyalitas kepada orang Kafir dan rela serta cinta kepada mereka.

Dan juga karena meremehkan pedagang umat Islam serta menganggap rusak barangnya. Serta tidak tersebarkan kalau sekiranya hal itu menjadi kebiasaan orang Islam. Kalau sekiranya di sana ada faktor yang mengalihkan seperti tadi yang disebutkan, maka hendaknya dia menasehati  saudaranya orang Islam dengan meninggalkan apa yang menjadi penghalang dengan adanya aib (cacat). Kalau dia menerima nasehat alhamdulillah. Kalau tidak, boleh berpaling ke lainnya meskipun sampai ke orang kafir yang bagus saling tukar manfaat dan jujur dalam muamalahnya.” (Fatawa Lajnah Daimah, 13/18). Wallahu a’lam

Disalin dari islamqa

Comments

Popular posts from this blog

Fidyah: Pengertian, Hukum, dan Ketetuannya Di Dalam Puasa
Allah telah menurunkan kewajiban puasa kepada NabiNya yang mulia pada tahun kedua Hijriyah. Puasa pertama kali diwajibkan dengan takhyir (bersifat pilihan). Barangsiapa yang mau, maka dia berpuasa. Dan barangsiapa yang berkehendak, maka dia tidak berpuasa, akan tetapi dia membayar fidyah. Kemudian hukum tersebut dihapus, dan bagi seluruh orang beriman yang menjumpai bulan Ramadhan diperintahkan untuk berpuasa. Pada zaman sekarang ini, ada sebagian orang yang beranggapan, bahwa seseorang boleh tidak berpuasa meskipun sama sekali tidak ada udzur, asalkan dia mengganti dengan membayar fidyah. Jelas hal ini tidak dibenarkan dalam agama kita.
Kunci Rezeki dan Sebab Datangnya
Rezeki adalah anugerah dari Allah yang senantiasa dicari oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari. Namun, tidak semua orang memahami bahwa rezeki tidak hanya datang melalui usaha fisik semata, melainkan juga dipengaruhi oleh amalan dan sikap hati yang benar. Dalam ajaran Islam, terdapat kunci-kunci yang dapat membuka pintu rezeki serta sebab-sebab yang mendatangkannya. Faktor-faktor ini meliputi hubungan yang erat dengan Allah melalui ibadah, istighfar, dan doa, serta tindakan menjauhi maksiat dan menjaga ketakwaan. Artikel ini akan mengulas lebih dalam tentang kunci-kunci rezeki tersebut serta hikmah di balik sebab-sebab datangnya rezeki yang penuh berkah.
Jual Beli Yang Diharamkan
Dalam ajaran Islam, prinsip jual beli tidak hanya dilandasi oleh keuntungan materi, tetapi juga mempertimbangkan etika dan moralitas. Ada berbagai bentuk jual beli yang dinilai tidak sesuai dengan hukum syariah karena melibatkan kecurangan, ketidakadilan, atau pelanggaran terhadap aturan agama. Praktik-praktik seperti riba, penipuan, judi, serta penjualan barang haram seperti khamar dan babi, semuanya dilarang karena berdampak negatif pada individu maupun masyarakat. Larangan ini bertujuan untuk menciptakan sistem ekonomi yang adil, transparan, dan penuh berkah, sehingga hubungan antara penjual dan pembeli dapat berjalan dengan harmonis sesuai nilai-nilai Islam.
Riba: Pengertian dan Dampak Terhadap Masyarakat dan Ekonomi
Pendahuluan Riba adalah konsep dalam Islam yang melarang pengambilan bunga atau keuntungan berlebihan dari pinjaman atau transaksi keuangan. Dalam Islam, riba dianggap tidak adil dan merugikan pihak yang berhutang. Oleh karena itu, sistem keuangan syariah dikembangkan untuk menawarkan alternatif yang lebih adil dan etis.
Kitab Shalat: Tata Cara Makmum Mengikuti Imam
Shalat berjamaah merupakan syiar Islam yang sangat agung, dan diwajibkan secara khusus bagi laki-laki Muslim yang terkena kewajiban melaksanakan shalat. Dengan adanya kewajiban shalat berjamaah ini, ajaran Islam terlihat lebih hidup dan eksis, kerukunan umat Islam lebih mudah tercipta dan tampak indah, bisa saling ta’awun dalam kebaikan dan ketakwaan. Sehingga tepatlah, jika syariat memberikan banyak pahala bagi mereka yang menghidupkan syiar ini, di samping memberikan ancaman berat bagi yang meninggalkannya. Karena pentingnya syiar ini, menjadi penting pula mempelajari masalah-masalah yang berhubungan dengannya.
QA: Fidyah Tidak Bisa Ditunaikan Dalam Bentuk Uang
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan shaum Ramadhan atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib puasa. Namun pada golongan tertentu, Allah Subhanahu wa Ta’ala juga telah memberikan keringanan (rukshah) untuk boleh tidak berpuasa dan mewajibkan qadha atas mereka pada waktu lain ataupun membayar fidyah. Fidyah bagi wanita hamil dan menyusui dapat berupa pemberian makanan kepada orang miskin sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Adanya keringanan ini menunjukkan kasih sayang dan keadilan dalam ajaran Islam, yang memperhatikan kondisi individu dan memberikan solusi yang tepat bagi mereka yang memiliki keterbatasan.