
Pendahuluan
Ekonomi syariah telah menjadi bagian integral dari sistem ekonomi Indonesia. Dengan populasi mayoritas Muslim, Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan ekonomi syariah. Konsep ekonomi syariah tidak hanya terbatas pada sektor perbankan, tetapi juga mencakup berbagai aspek ekonomi lainnya, seperti investasi, asuransi, dan keuangan mikro.
Sejarah dan Perkembangan Awal
Ekonomi syariah di Indonesia mulai berkembang pesat sejak tahun 1990-an. Dimulai dengan pendirian Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1991, perbankan syariah kemudian tumbuh dan berkembang dengan pesat. Pada tahun 1998, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Perbankan Syariah, yang menjadi landasan hukum bagi operasional bank syariah di Indonesia.
Ekonomi Islam di Indonesia saat ini sudah mulai dikenal masyarakat. Menjamurnya bank-bank berbasis Islam menjadikan masyarakat lambat laun mulai mengerti sistem-sistem dalam ekonomi Islam. Masyarakat mulai setuju pada sistem ekonomi Islam karena ekonomi Islam tidak memihak pada satu pihak saja, tetapi menyejahterakan semua golongan sebab ekonomi Islam adalah hak semua orang. Islam dibentuk dengan tiga pondasi, yaitu:
- Aqidah, aqidah adalah keimanan atau apa yang telah menjadi ketetapan hati seseorang. Aqidah dibangun diatas enam dasar keimanan yang lazim disebut rukun iman. Ibarat suatu bangunan aqidah adalah pondasinya, sementara akhlaq dan syariah adalah apa yang dibangun di atasnya. Aqidah Islam adalah sesuatu yang bersifat taufiqi, artinya suatu ajaran yang hanya dapat ditetapkan dengan adanya dalil dari Allah dan Rasul-Nya saja. Maka, sumber ajaran aqidah Islam adalah Al-Qur’an dan Sunnah.
- Akhlak, akhlak adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan perilaku atau moral. Akhlak adalah cerminan dari apa yang ada dalam jiwa seseorang, sebab keimanan juga dapat dilihat dari perilaku nyata sehari-hari. Akhlak bukanlah perilaku yang dibuat-buat, tetapi apa yang kemudian refleks keluar sebagai kata atau perilaku seorang manusia. Akhlak dibagi menjadi dua, yaitu; akhlak terpuji dan akhlak tercela.
- Syariah, syariah adalah peraturan atau undang-undang yang harus atau tidak boleh dikerjakan oleh manusia. Syariat adalah sistem nilai Islam yang mengatur hubungan antara manusia dengan Allah, manusia dengan manusia lainnya dan manusia dengan alam semesta. Syariah dibagi menjadi dua, yaitu; IBADAH, ibadah yaitu hubungan manusia dengan Allah. Dalam beribadah, semua dilarang kecuali ada dalil yang memerintahkannya, seperti shalat, puasa, dan zakat. Kedua adalah MU’AMALAH, mu’amalah yaitu hubungan antara manusia dengan manusia lainnya. Dalam bermu’amalah, semua dibolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya, seperti riba. Sistem ekonomi juga termasuk kedalam komponen Syariah.
Sebenarnya, sistem ekonomi Islam tidak hanya mengacu pada Perbankan saja. Makna ekonomi itu seluas kehidupan manusia itu sendiri. Semua hubungan antara manusia dengan manusia lainnya adalah ekonomi. Sistem ekonomi dijalankan berdasarkan syariat Islam atau aturan-aturan Allah. Sistem ini berlandaskan aturan Allah, bertujuan akhir pada Allah dan menggunakan sarana yang dibolehkan oleh Allah. Referensi yang digunakan oleh sistem ini adalah Al-Qur’an dan Hadits. Dalam qaidah Fiqih, jika tidak mendapatkan semua maka jangan tinggalkan seluruhnya. Maksudnya adalah jika kita belum bisa menerapkan Sistem ekonomi Islam secara menyeluruh maka menerapkan sebagian lebih baik daripada meninggalkan seluruhnya.
Di Indonesia, banyak sekali gejala-gejala negatif yang muncul akibat perekonomian yang tidak kondusif. Angka pengangguran di Indonesia semakin hari semakin naik, kemiskinan semakin merajalela, bank-bank dengan besarnya bunga bukannya menyejahterakan rakyat justru malah semakin mencekiknya, dan tak terhitung ketidakadilan-ketidakadilan lainnya yang disebabkan oleh semakin rusaknya sistem perekonomian saat ini . Sistem ekonomi Islam sebenarnya dapat membantu persoalan-persoalan perekonomian di Indonesia, karena dalam sistem ekonomi Islam terdapat zakat, infaq, dan shadaqah yang akan membantu menyejahterakan kalangan bawah, karena Islam menerangkan bahwa dalam harta setiap orang ada hak orang fakir di dalamnya. Selain itu terdapat larangan riba, dengan dilarangnya riba maka tak ada lagi pihak yang didzolimi dan pihak yang diuntungkan. Semuanya dapat sejahtera dan mendapatkan keadilan yang sama.
Maka dari itu, peran ekonomi Islam di Indonesia perlu diterapkan dan ditingkatkan lagi, karena manfaat dari Sistem Ekonomi Islam ini sangat luar biasa dibandingkan dengan ekonomi konvensional yang malah menjerat dan membebani masyarakat dengan kebijakan-kebijakannya. Meski di Indonesia pengetahuan tentang sistem ekonomi Islam masih sangat minim, namun jika kita terus berusaha untuk mengenalkan dan membuktikan bahwa sistem ini sangat adil dan menguntungkan. Sehingga masyarakat bahkan negara non-muslim pun akan segera beralih menggunakan sistem ini meski tentu banyak kontra dari pihak yang selama ini mendapat keuntungan dan akan merasa dirugikan dengan sistem ini.
Baca Juga:
Prinsip-Prinsip Ekonomi Syariah
Ekonomi syariah didasarkan pada prinsip-prinsip Islam yang mengharamkan riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maisir (perjudian). Sebagai gantinya, ekonomi syariah mendorong praktik keuangan yang adil, transparan, dan etis. Beberapa instrumen keuangan syariah yang umum digunakan antara lain:
- Murabahah: Pembiayaan dengan skema jual beli dengan margin keuntungan.
- Mudharabah: Pembiayaan berdasarkan kemitraan dengan pembagian hasil.
- Musharakah: Kemitraan dengan pembagian modal dan hasil.
- Ijarah: Pembiayaan dengan skema sewa.
Institusi dan Produk Keuangan Syariah
Berbagai jenis institusi keuangan syariah telah berdiri di Indonesia, termasuk:
- Bank Syariah: Menyediakan berbagai produk pembiayaan seperti murabahah (jual beli), mudharabah (bagi hasil), dan ijarah (sewa).
- Pegadaian Syariah: Menawarkan produk-produk lain yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti Amanah untuk pembiayaan kendaraan bermotor.
- Asuransi Syariah: Melindungi aset dan jiwa dengan prinsip berbagi risiko.
- Pasar Modal Syariah: Memungkinkan investasi dalam saham dan sukuk yang memenuhi kriteria syariah.
Perkembangan Terkini
Hingga saat ini, ekonomi syariah di Indonesia terus berkembang pesat. Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan peningkatan aset perbankan syariah yang signifikan. Selain itu, sektor non-bank, seperti asuransi syariah dan pasar modal syariah, juga mengalami pertumbuhan yang pesat. Pemerintah Indonesia juga telah menetapkan beberapa kebijakan untuk mendukung perkembangan ekonomi syariah, termasuk penyusunan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia.
Tantangan dan Peluang
Meskipun ekonomi syariah memiliki potensi yang besar, terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi. Salah satunya adalah kurangnya pemahaman masyarakat tentang produk dan layanan keuangan syariah. Selain itu, masih terdapat kesenjangan antara regulasi dan praktik di lapangan. Namun, dengan dukungan pemerintah dan peningkatan literasi keuangan syariah, tantangan-tantangan ini dapat diatasi.
Tantangan:
- Kurangnya Literasi Keuangan Syariah: Banyak masyarakat yang belum memahami prinsip dan manfaat ekonomi syariah.
- Regulasi yang Kompleks: Aturan yang tumpang tindih antara hukum positif dan hukum syariah.
Peluang:
- Potensi Pasar yang Luas: Dengan populasi Muslim yang besar, ada permintaan yang tinggi akan produk dan layanan syariah.
- Dukungan Pemerintah: Inisiatif dan regulasi yang proaktif dari pemerintah untuk mendukung sektor ini.
Kesimpulan
Ekonomi syariah di Indonesia bukan hanya eksis, tetapi juga berkembang dan menunjukkan potensi besar untuk menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Dengan terus meningkatkan literasi keuangan syariah dan memperkuat regulasi, Indonesia dapat menjadi pemimpin global dalam implementasi ekonomi yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah. Dengan demikian, ekonomi syariah mampu menawarkan solusi yang tidak hanya sesuai dengan ajaran agama tetapi juga berdampak positif pada kesejahteraan sosial dan keberlanjutan ekonomi.
- Get link
- X
- Other Apps
Comments
Post a Comment