Perbankan Syariah pada dasarnya adalah system perbankan yang dalam usahanya didasarkan pada prinsip – prinsip hukum atau syariah Islam dengan mengacu Al-Qur’an dan Al-Hadist. Maksud dari sistem yang sesuai dengan syariah Islam adalah beroperasi mengikuti ketentuan–ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalat misalnya dengan menjauhi praktik–praktik yang mengandung unsur–unsur riba dan melakukan kegiatan investasi atas dasar bagi hasil pembiayaan. Sedangkan kegiatan usaha dengan mengacu pada Al-Qur’an dan Al-Hadist yang dimaksudkan beroperasi mengikuti larangan dan perintah yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasul Muhammad SAW. Penekanan dalam pelarangan tersebut terutama berkaitan dengan praktik–praktik bank yang mengandung dan menimbulkan unsur riba.
Secara garis besar, Bank Syariah adalah institusi keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Prinsip ini melarang riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan aktivitas yang mengandung spekulasi atau tidak etis. Bank Syariah menawarkan produk dan layanan yang sesuai dengan hukum Islam, seperti murabahah (jual beli), mudarabah (kemitraan bagi hasil), ijarah (sewa), dan lainnya.
Bank Syariah pertama kali didirikan oleh komunitas Muslim di berbagai negara yang memiliki populasi Muslim signifikan. Di dunia, Bank Syariah pertama kali didirikan di Mesir dengan nama Mit Ghamr Savings Bank pada tahun 1963. Di Indonesia, Bank Syariah pertama yang berdiri adalah Bank Muamalat Indonesia yang didirikan pada 1 November 1991.
Perbankan Syariah sebagai lembaga keuangan Syariah, pada awalnya berkembang secara perlahan, namun kemudian mulai menunjukkan perkembangan yang semakin cepat mencapai prestasi pertumbuhan jauh di atas perkembangan perbankan konvensional. Di Indonesia perbankan Syariah muncul sejak dikeluarkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang secara implisit telah membuka peluang kegiatan usaha perbankan yang memiliki dasar operasional bagi hasil. Perbankan Syariah di Indonesia, pertama kali beroperasi pada 1 Mei 1992, ditandai dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI).
Berkembangnya bank-bank syariah di negara-ngara Islam berpengaruh ke Indonesia. Pada awal periode 1980-an, diskusi mengenai bank syariah sebagai pilar ekonomi Islam mulai dilakukan. Para tokoh yang terlibat dalam kajian tersebut adalah Karnaen A. Perwataatmadja, M. Dawam Rahardjo, A.M. Saefuddin, M. Amien Azis, dan lain-lain. Beberapa uji coba pada skala yang relatif terbatas telah diwujudkan. Di antaranya adalah Baitut Tamwil – Salman, Bandung, yang sempat tumbuh mengesankan. Di Jakarta juga dibentuk lembaga serupa dalam bentuk koperasi, yakni Koperasi Ridho Gusti.
Kelompok kerja yang disebut Tim Perbankan MUI, bertugas melakukan pendekatan dan konsultasi dengan semua pihak terkait. Akan tetapi, prakarsa lebih khusus untuk mendirikan bank Islam di Indonesia baru dilakukan pada tahun 1990. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18-20 Agustus 1990 menyelenggarakan Lokakarya Bunga Bank dan Perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Hasil lokakarya tersebut dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional IV MUI yang berlangsung di Hotel Sahid Jaya Jakarta, 22-25 Agustus 1990. Berdasarkan amanat Munas IV MUI, dibentuk kelompok kerja untuk mendirikan bank Islam di Indonesia.
Tujuan utama berdirinya Bank Syariah adalah untuk menyediakan alternatif perbankan yang sesuai dengan keyakinan dan prinsip-prinsip Islam. Bank Syariah menawarkan solusi perbankan yang lebih adil dan etis, menjamin keadilan dalam transaksi, serta mendorong investasi dan aktivitas ekonomi yang halal dan produktif. Dengan demikian, umat Muslim dapat menjalankan kegiatan ekonomi tanpa bertentangan dengan ajaran agama mereka.
Bank Syariah beroperasi dengan mematuhi prinsip-prinsip syariah melalui dewan pengawas syariah yang memastikan setiap produk dan layanan yang ditawarkan sesuai dengan hukum Islam. Bank Syariah tidak mengenakan bunga, tetapi menggunakan skema bagi hasil atau margin keuntungan pada produk dan layanan mereka. Proses ini melibatkan akad atau kontrak yang jelas dan transparan antara bank dan nasabah.
Berdirinya Bank Syariah di Indonesia dan dunia merupakan langkah penting dalam menyediakan alternatif perbankan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Bank Syariah menawarkan solusi keuangan yang lebih adil, etis, dan stabil, yang dapat membantu masyarakat Muslim menjalankan kegiatan ekonomi tanpa bertentangan dengan ajaran agama mereka. Dengan terus berkembangnya Bank Syariah, diharapkan layanan keuangan syariah dapat semakin luas dan membawa manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.
Comments
Post a Comment