iB (baca ai-Bi) singkatan dari Islamic Banking dipopulerkan sebagai penanda identitas bersama industri perbankan syariah di Indonesia yang diresmikan sejak 2 Juli 2007. Penggunaan identitas bersama ini bertujuan agar masyarakat dengan mudah dan cepat mengenali tersedianya layanan jasa perbankan syariah di seluruh Indonesia, sebagaimana masyarakat modern yang sudah sangat akrab dengan terminologiterminologi iphone, ipod, ibank. Layanan jasa perbankan syariah semakin mudah diperoleh masyarakat, dengan mengenali logo iB yang dipasang di bank-bank syariah ataupun bank-bank konvensional terkemuka yang menyediakan layanan syariah.
iB penting karena membantu masyarakat dengan mudah mengenali dan menemukan layanan perbankan syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dengan adanya logo iB, masyarakat dapat dengan cepat mengetahui bank mana saja yang menyediakan layanan syariah. Sebagaimana mudahnya masyarakat mengenali logo Visa atau Master Card untuk layanan kartu kredit di semua merchant yang memasang logo tersebut di pintu masuk atau di meja kasir. Logo iB (ai-Bi) merupakan penanda identitas industri perbankan syariah di Indonesia, yang merupakan kristalisasi dari nilai-nilai utama system perbankan syariah yang modern, transparan, berkeadilan, seimbang dan beretika yang selalu mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan kemitraan.
iB melibatkan seluruh bank syariah di Indonesia, termasuk Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Selain itu, bank-bank konvensional yang menyediakan layanan syariah juga menggunakan logo iB.
iB diterapkan sejak 2 Juli 2007 sebagai identitas bersama industri perbankan syariah di Indonesia. Sejak saat itu, logo iB digunakan oleh bank-bank syariah dan bank konvensional yang menyediakan layanan syariah.
iB diterapkan di seluruh Indonesia, baik di kota besar maupun di daerah pedesaan. Bank-bank yang menggunakan logo iB dapat ditemukan di berbagai lokasi fisik seperti kantor cabang, ATM, dan juga melalui platform digital seperti internet banking dan mobile banking.
iB bekerja dengan cara menyediakan layanan perbankan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Bank-bank yang menggunakan logo iB menawarkan produk dan jasa perbankan syariah seperti pembiayaan, tabungan, dan investasi yang bebas dari riba dan transaksi yang tidak jelas (gharar).
iB adalah identitas bersama industri perbankan syariah di Indonesia yang membantu masyarakat dengan mudah mengenali dan menemukan layanan perbankan syariah. Dengan adanya logo iB, masyarakat dapat dengan cepat mengetahui bank mana saja yang menyediakan layanan syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Implementasi iB di seluruh Indonesia menjadikannya solusi yang adil dan menguntungkan bagi semua pihak.
Dengan semakin banyaknya bank yang menawarkan produk dan jasa perbankan syariah, kehadiran logo iB (ai-Bi) akan memudahkan masyarakat untuk mengenali secara cepat dan menemukan kelebihan layanan perbankan syariah untuk kebutuhan transaksi keuangannya. Jadi iB (ai-Bi) perbankan syariah itu bukan merujuk kepada nama bank tertentu. iB (ai-Bi) merefleksikan kebersamaan seluruh bank-bank syariah di Indonesia untuk melayani seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali, yang sampai saat ini terdiri dari 5 Bank Umum Syariah (BUS), 26 Unit Usaha Syariah (UUS), 132 Bank Perkreditan rakyat Syariah (BPRS) dan 1.492 kantor cabang bank konvensional yang menyediakan layanan syariah (office channeling) yang siap melayani semua lapisan masyarakat di seluruh Indonesia.
Masyarakat dapat menemukan layanan iB antara lain di bank-bank sebagai berikut : Bank Bukopin Syariah, Bank Danamon Syariah, Bank DKI Syariah, Bank Ekspor Indonesia Syariah, Bank Mega Syariah, bank Muamalat Indonesia, Bank Niaga Syariah, Bank Permata Syariah, Bank Syariah BRI, Bank Syariah Bukopin, Bank syariah Mandiri, BII Syariah, BNI Syariah, BRI Syariah, BTN Syariah, BTPN Syariah, HSBC Syariah, BPD Syariah, BPR Syariah, BPD Syariah. Semoga bermanfaat.
Comments
Post a Comment