Disclaimer

General Information

The information provided by The Islamic Insight Center ("we," "us," or "our") on our website (the "Site") is for general informational purposes only. All information on the Site is provided in good faith, however, we make no representation or warranty of any kind, express or implied, regarding the accuracy, adequacy, validity, reliability, availability, or completeness of any information on the Site.

External Links

The Site may contain (or you may be sent through the Site) links to other websites or content belonging to or originating from third parties or links to websites and features in banners or other advertising. Such external links are not investigated, monitored, or checked for accuracy, adequacy, validity, reliability, availability, or completeness by us. We do not warrant, endorse, guarantee, or assume responsibility for the accuracy or reliability of any information offered by third-party websites linked through the Site or any website or feature linked in any banner or other advertising. We will not be a party to or in any way be responsible for monitoring any transaction between you and third-party providers of products or services.

Personal Opinions

The views and opinions expressed on the Site are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy or position of The Islamic Insight Center or its affiliates. Any content provided by our contributors is of their opinion and is not intended to malign any religion, ethnic group, club, organization, company, individual, or anyone or anything.

Liability

In no event shall we be liable for any damages of any kind, including but not limited to direct, indirect, incidental, consequential, or punitive damages, arising out of or related to your use of the Site or the information contained therein. We do not assume any responsibility for errors or omissions in the content provided. The Islamic Insight Center, its authors, and affiliates shall not be held liable for any errors, omissions, or delays in the information provided, or for any losses, injuries, or damages arising from its display or use. Your use of the Site and reliance on any information provided is solely at your own risk.

Changes to This Disclaimer

We reserve the right to modify this disclaimer at any time, so please review it frequently. Changes and clarifications will take effect immediately upon their posting on the website. If we make material changes to this disclaimer, we will notify you here that it has been updated.

Contact Us

If you have any questions, suggestions, or feedback, feel free to reach out to us at Islami Insight Center. We’d love to hear from you and are always here to help! Thank you for visiting Islamic Insight Center Blog. Dive in and enjoy reading!

Popular posts from this blog

Fidyah: Pengertian, Hukum, dan Ketetuannya Di Dalam Puasa
Allah telah menurunkan kewajiban puasa kepada NabiNya yang mulia pada tahun kedua Hijriyah. Puasa pertama kali diwajibkan dengan takhyir (bersifat pilihan). Barangsiapa yang mau, maka dia berpuasa. Dan barangsiapa yang berkehendak, maka dia tidak berpuasa, akan tetapi dia membayar fidyah. Kemudian hukum tersebut dihapus, dan bagi seluruh orang beriman yang menjumpai bulan Ramadhan diperintahkan untuk berpuasa. Pada zaman sekarang ini, ada sebagian orang yang beranggapan, bahwa seseorang boleh tidak berpuasa meskipun sama sekali tidak ada udzur, asalkan dia mengganti dengan membayar fidyah. Jelas hal ini tidak dibenarkan dalam agama kita.
Jual Beli Yang Diharamkan
Dalam ajaran Islam, prinsip jual beli tidak hanya dilandasi oleh keuntungan materi, tetapi juga mempertimbangkan etika dan moralitas. Ada berbagai bentuk jual beli yang dinilai tidak sesuai dengan hukum syariah karena melibatkan kecurangan, ketidakadilan, atau pelanggaran terhadap aturan agama. Praktik-praktik seperti riba, penipuan, judi, serta penjualan barang haram seperti khamar dan babi, semuanya dilarang karena berdampak negatif pada individu maupun masyarakat. Larangan ini bertujuan untuk menciptakan sistem ekonomi yang adil, transparan, dan penuh berkah, sehingga hubungan antara penjual dan pembeli dapat berjalan dengan harmonis sesuai nilai-nilai Islam.
Kitab Shalat: Kedudukan Shalat dalam Islam
Segala puji hanya bagi Allah Shubhanahu wa ta’alla, shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda Rasulullah Shalallhu’alaihi wa sallam, dan aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi -Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad Shalallhu’alaihi wa sallam adalah hamba dan utusan -Nya. Amma Ba’du. Islam telah mengagungkan kedudukan shalat, menempatkannya dalam posisi yang mulia dan meninggikan derajatnya, dia adalah rukun Islam yang paling agung setelah dua kalimat syahadat.
Alasan Di Balik Bergesernya Perbankan Dunia Ke Syariah
LONDON (Berita SuaraMedia) – Peraturannya sederhana saja, tidak ada transaksi yang berkaitan dengan alkohol, pornografi, atau apapun yang merusak moral digabungkan dengan peniadaan bunga, maka itulah landasan dari sistem keuangan Islam, yang mampu tetap bertahan ditengah kian runtuhnya keadaan perekonomian dunia, sebaliknya, bank-bank Islam memiliki peluang untuk terus berkembang.
Kunci Rezeki dan Sebab Datangnya
Rezeki adalah anugerah dari Allah yang senantiasa dicari oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari. Namun, tidak semua orang memahami bahwa rezeki tidak hanya datang melalui usaha fisik semata, melainkan juga dipengaruhi oleh amalan dan sikap hati yang benar. Dalam ajaran Islam, terdapat kunci-kunci yang dapat membuka pintu rezeki serta sebab-sebab yang mendatangkannya. Faktor-faktor ini meliputi hubungan yang erat dengan Allah melalui ibadah, istighfar, dan doa, serta tindakan menjauhi maksiat dan menjaga ketakwaan. Artikel ini akan mengulas lebih dalam tentang kunci-kunci rezeki tersebut serta hikmah di balik sebab-sebab datangnya rezeki yang penuh berkah.
Kitab Shalat: Sujud Sahwi
Sujud Sahwi adalah salah satu bentuk ibadah dalam agama Islam yang dilakukan sebagai penutup kekurangan atau kesalahan yang tidak disengaja dalam pelaksanaan salat. Ibadah ini berupa dua kali sujud yang dilakukan setelah salam atau sebelumnya, tergantung pada kondisi tertentu. Allah mensyariatkan Sujud Sahwi sebagai bentuk kasih sayang-Nya kepada umat manusia, mengingat sifat lupa dan khilaf yang melekat pada diri manusia. Sujud ini membantu menyempurnakan salat dan menjaga kekhusyukan ibadah, sehingga setiap Muslim dapat menjalankan kewajiban agamanya dengan lebih sempurna dan diterima oleh Allah.