Cara Membayarkan Zakat Tanah yang Diperjual Belikan

Cara Membayarkan Zakat Tanah

Membeli sebidang tanah dengan tujuan untuk diperjual belikan, maka bagaimana cara membayarkan zakatnya? Membayarkan zakat tanah yang diperjualbelikan adalah kewajiban bagi umat Muslim yang memiliki tanah dengan tujuan perdagangan. Tanah tersebut tergolong sebagai barang dagangan dalam pandangan syariat Islam, sehingga zakatnya wajib dikeluarkan setiap tahun apabila telah memenuhi syarat haul dan nishab. Besaran zakat yang harus ditunaikan adalah 2,5% dari nilai tanah yang berlaku pada akhir tahun, dan hasil zakat tersebut disalurkan kepada golongan yang berhak menerima zakat sesuai dengan ketentuan Al-Qur'an dan Hadis.

Dengan memahami cara dan syarat membayarkan zakat tanah, umat Muslim dapat menjalankan ibadah ini secara tepat, menjaga harta tetap suci, serta mendukung kesejahteraan masyarakat. Pendahuluan ini menjadi panduan penting bagi mereka yang ingin menjalankan zakat dengan benar dan sesuai tuntunan agama.

Pertanyaan:

Saya telah membeli sebidang tanah dengan harga: 115.000 Riyal dengan tujuan untuk diperjual belikan dan sudah berlalu selama satu tahun (haul), apakah wajib dibayarkan zakatnya ?, berapa nisab zakat dengan mata uang Riyal Saudi Arabia jika sudah diwajibkan zakat?

Jawaban:

Kepemilikan tanah dengan tujuan untuk diperjual belikan, diwajibkan untuk mengeluarkan zakatnya setiap tahunnya, maka pada akhir tahun hendaknya diperkirakan berapa harga tanah tersebut, maka zakatnya dibayarkan sesuai dengan harga tanah tersebut, zakat yang wajib dibayarkan adalah 2,5 % yang disalurkan kepada mereka yang berhak menerima yang telah Alloh jelaskan dalam firman-Nya:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.
[QS. At Taubah/9: 60]

Hendaknya diperhatikan bahwa jika barang dagangan itu dibeli dengan emas, perak atau uang tunai –baik dengan Riyal, Dolar atau mata uang lainnya- atau barang yang lain, maka haul dari barang dagangan tersebut adalah ikut haulnya uang yang anda gunakan untuk membelinya. Atas dasar itulah maka tidak perlu memulai haul yang baru lagi bagi barang tersebut sesaat setelah menjadi hak milik anda, akan tetapi langsung meneruskan haulnya uang yang anda pakai untuk membelinya.

Contohnya adalah:

Jika seseorang mempunyai uang 1.000 Riyal pada bulan Ramadhan, maka dia mulai menghitung haulnya, kemudian pada bulan Sya’ban tahun depannya –sebelum berakhirnya satu tahun-, dia membelanjakan 1.000 riyalnya untuk membeli barang dagangan, maka dia membayarkan zakat barang dagangan tersebut pada bulan Ramadhan, yaitu; setelah dia miliki barang dagangan tersebut sejak satu bulan sebelumnya; karena haulnya barang dagangan mengikuti haulnya uang yang dipakai untuk membelinya”. [Asy Syarhul Mumti’: 6/149 / Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah-]

Disebutkan dalam Fatwa Lajnah Daimah (9/331): “Diwajibkan membayarkan zakat dari sebidang tanah yang diperjual belikan; karena termasuk barang dagangan, dan masuk dalam keumuman dalil wajibnya zakat baik dari Al Qur’an maupun dari al Hadits, di antaranya adalah firman Allah –Ta’ala-:

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka..”.
[QS. At Taubah/9: 103]

Dan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad yang hasan, dari Sumrah bin Jundub –radhiyallahu ‘anhu- berkata:

أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نُخرج الصدقة مما نعده للبيع

“Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menyuruh kami untuk membayarkan zakat dari apa saja yang diperjual belikan”.

Demikianlah pendapat jumhur ulama, dan inilah pendapat yang benar”.

Lajnah Daimah pernah ditanya:

“Beberapa bidang tanah yang dibeli untuk diperdagangkan, bagaimana kewajiban menghitung zakatnya, apakah menghitung zakatnya sesuai dengan harga beli atau dengan harga perkiraan pada saat masa haulnya berakhir?

Mereka menjawab:

“Tanah yang dibeli untuk diperjual belikan termasuk barang dagangan, kaidah umum dalam syari’at Islam bahwa semua barang dagangan diperkirakan harganya pada saat akhir masa satu tahun, tanpa melihat harga pada awal membelinya, baik harganya lebih mahal pada saat diwajibkannya zakat atau lebih murah dari harga belinya. Zakatnya dibayarkan sesuai dengan nilainya, jumlah yang wajib dibayarkan adalah 1/40 atau 2,5 %, jika sebidang tanah harganya 1.000 Riyal misalnya, maka zakatnya adalah 25 Riyal dan demikian seterusnya”. (Fatawa Lajnah Daimah: 9/324-325).

Adapun nisab diwajibkannya zakat sudah dijelaskan sebelumnya  yaitu; nisab zakat emas 20 Dinar atau setara dengan 85 gram emas, sedangkan nisab dari perak adalah 200 Dirham atau setara dengan 595 gram perak.

Sedangkan nisab dari mata uang (Riyal Saudi Arabia atau mata uang lainnya) jika setara dengan nisabnya emas dan perak, karena saat ini perak lebih murah dari emas maka nisabnya mata uang sekarang setara dengan harga perak 595 gram. Wallahu A'lam.


Disalin dari: islamqa.info

Comments

Popular posts from this blog

Fidyah: Pengertian, Hukum, dan Ketetuannya Di Dalam Puasa
Allah telah menurunkan kewajiban puasa kepada NabiNya yang mulia pada tahun kedua Hijriyah. Puasa pertama kali diwajibkan dengan takhyir (bersifat pilihan). Barangsiapa yang mau, maka dia berpuasa. Dan barangsiapa yang berkehendak, maka dia tidak berpuasa, akan tetapi dia membayar fidyah. Kemudian hukum tersebut dihapus, dan bagi seluruh orang beriman yang menjumpai bulan Ramadhan diperintahkan untuk berpuasa. Pada zaman sekarang ini, ada sebagian orang yang beranggapan, bahwa seseorang boleh tidak berpuasa meskipun sama sekali tidak ada udzur, asalkan dia mengganti dengan membayar fidyah. Jelas hal ini tidak dibenarkan dalam agama kita.
Jual Beli Yang Diharamkan
Dalam ajaran Islam, prinsip jual beli tidak hanya dilandasi oleh keuntungan materi, tetapi juga mempertimbangkan etika dan moralitas. Ada berbagai bentuk jual beli yang dinilai tidak sesuai dengan hukum syariah karena melibatkan kecurangan, ketidakadilan, atau pelanggaran terhadap aturan agama. Praktik-praktik seperti riba, penipuan, judi, serta penjualan barang haram seperti khamar dan babi, semuanya dilarang karena berdampak negatif pada individu maupun masyarakat. Larangan ini bertujuan untuk menciptakan sistem ekonomi yang adil, transparan, dan penuh berkah, sehingga hubungan antara penjual dan pembeli dapat berjalan dengan harmonis sesuai nilai-nilai Islam.
Kitab Shalat: Kedudukan Shalat dalam Islam
Segala puji hanya bagi Allah Shubhanahu wa ta’alla, shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda Rasulullah Shalallhu’alaihi wa sallam, dan aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi -Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad Shalallhu’alaihi wa sallam adalah hamba dan utusan -Nya. Amma Ba’du. Islam telah mengagungkan kedudukan shalat, menempatkannya dalam posisi yang mulia dan meninggikan derajatnya, dia adalah rukun Islam yang paling agung setelah dua kalimat syahadat.
Alasan Di Balik Bergesernya Perbankan Dunia Ke Syariah
LONDON (Berita SuaraMedia) – Peraturannya sederhana saja, tidak ada transaksi yang berkaitan dengan alkohol, pornografi, atau apapun yang merusak moral digabungkan dengan peniadaan bunga, maka itulah landasan dari sistem keuangan Islam, yang mampu tetap bertahan ditengah kian runtuhnya keadaan perekonomian dunia, sebaliknya, bank-bank Islam memiliki peluang untuk terus berkembang.
Kunci Rezeki dan Sebab Datangnya
Rezeki adalah anugerah dari Allah yang senantiasa dicari oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari. Namun, tidak semua orang memahami bahwa rezeki tidak hanya datang melalui usaha fisik semata, melainkan juga dipengaruhi oleh amalan dan sikap hati yang benar. Dalam ajaran Islam, terdapat kunci-kunci yang dapat membuka pintu rezeki serta sebab-sebab yang mendatangkannya. Faktor-faktor ini meliputi hubungan yang erat dengan Allah melalui ibadah, istighfar, dan doa, serta tindakan menjauhi maksiat dan menjaga ketakwaan. Artikel ini akan mengulas lebih dalam tentang kunci-kunci rezeki tersebut serta hikmah di balik sebab-sebab datangnya rezeki yang penuh berkah.
Kitab Shalat: Sujud Sahwi
Sujud Sahwi adalah salah satu bentuk ibadah dalam agama Islam yang dilakukan sebagai penutup kekurangan atau kesalahan yang tidak disengaja dalam pelaksanaan salat. Ibadah ini berupa dua kali sujud yang dilakukan setelah salam atau sebelumnya, tergantung pada kondisi tertentu. Allah mensyariatkan Sujud Sahwi sebagai bentuk kasih sayang-Nya kepada umat manusia, mengingat sifat lupa dan khilaf yang melekat pada diri manusia. Sujud ini membantu menyempurnakan salat dan menjaga kekhusyukan ibadah, sehingga setiap Muslim dapat menjalankan kewajiban agamanya dengan lebih sempurna dan diterima oleh Allah.